POJOKSATU.id - Skema PPPK Paruh Waktu yang diterapkan pemerintah belakangan ini dinilai belum mampu menjadi solusi akhir bagi penataan aparatur sipil negara.
Di tengah upaya pemerintah menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN, muncul kembali dorongan agar pengadaan ASN tingkat instansi dibuka lagi.
Dorongan ini muncul karena PPPK Paruh Waktu dipandang masih bersifat sementara.
Baca Juga: OPD Sudah Ajukan Nama PPPK Paruh Waktu, Penempatan di Tiap RW Dijadwalkan Awal Februari
Serta belum memberikan kepastian status maupun jenjang karier jangka panjang.
Sejumlah pihak menilai, tanpa dibukanya kembali pengadaan ASN resmi, persoalan kepegawaian hanya berpindah bentuk, bukan benar-benar selesai.
PPPK Paruh Waktu Dinilai Bukan Solusi Final
Kebijakan PPPK Paruh Waktu hadir sebagai jalan tengah untuk menampung tenaga non-ASN yang belum terserap dalam seleksi CPNS maupun PPPK penuh waktu.
Baca Juga: Satu Dokumen Ini Jadi Penyebab Gaji PPPK Paruh Waktu Surabaya Belum Cair hingga Akhir Januari
Skema ini memberikan kepastian kerja dan penghasilan, namun tetap berbasis kontrak dan waktu kerja terbatas.
Di lapangan, banyak PPPK Paruh Waktu masih berharap adanya jalur lanjutan.
Tentunya agar bisa diangkat sebagai ASN dengan status yang lebih permanen.
Harapan inilah yang kemudian melahirkan desakan agar pengadaan ASN tingkat instansi kembali dibuka.
Tujuan Utama yaitu Kepastian Status dan Karier
Pembukaan pengadaan ASN tingkat instansi dinilai penting untuk memberikan kepastian status bagi PPPK Paruh Waktu.
Tanpa mekanisme seleksi ASN yang jelas dan berkelanjutan, PPPK Paruh Waktu dikhawatirkan akan terus berada dalam posisi tidak pasti.
Selain status, faktor jenjang karier juga menjadi sorotan.
Dalam skema PPPK Paruh Waktu, peluang pengembangan karier masih terbatas karena bergantung pada kontrak dan kebijakan instansi masing-masing.
Baca Juga: Rata-rata Nilai SNBP Untidar 2026, Ini Prediksi Tiap Jurusan yang Perlu Kamu Tahu
Dengan dibukanya kembali pengadaan ASN tingkat instansi, PPPK Paruh Waktu diharapkan memiliki jalur resmi.
Untuk meningkatkan status kepegawaiannya melalui mekanisme yang transparan dan terukur.
Organisasi Honorer Dorong Pengadaan ASN Dibuka Lagi
Dorongan pembukaan pengadaan ASN tingkat instansi juga datang dari organisasi honorer.
Baca Juga: Hady Alan
Mereka menilai, skema PPPK Paruh Waktu seharusnya menjadi tahap transisi, bukan tujuan akhir.
Sekretaris Jenderal Forum Honorer Non Kategori 2 Indonesia (FHNK2I), Herlambang Susanto, menegaskan pentingnya pengadaan ASN resmi bagi PPPK Paruh Waktu.
Dikutip dari JPNN.com, 23 Januari 2026, Herlambang Susanto menyatakan:
Baca Juga: Sejarah Universitas Koperasi Indonesia: dari Akademi Koperasi hingga Kampus Teknososiopreneur
“PPPK paruh waktu sebenarnya butuh pengadaan aparatur sipil negara tingkat instansi dibuka lagi,”.
Pernyataan ini mencerminkan aspirasi banyak tenaga honorer dan PPPK Paruh Waktu yang masih menunggu kepastian masa depan karier mereka di birokrasi.
Pengadaan ASN Dinilai Tetap Relevan
Meski pemerintah telah menerbitkan kebijakan PPPK Paruh Waktu melalui Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, pengadaan ASN dinilai tetap relevan dan dibutuhkan.
Skema PPPK Paruh Waktu dianggap belum sepenuhnya mampu menggantikan peran seleksi ASN konvensional.
Pengadaan ASN tingkat instansi juga dinilai penting untuk menyesuaikan kebutuhan riil masing-masing instansi.
Baik dari sisi jumlah pegawai maupun kompetensi yang dibutuhkan.
Dengan pengadaan ASN yang dibuka kembali, instansi memiliki ruang lebih besar untuk merekrut pegawai sesuai kebutuhan strategis dan jangka panjang.
Menunggu Arah Kebijakan Pemerintah
Hingga kini, pemerintah pusat belum memberikan kepastian apakah pengadaan ASN tingkat instansi akan dibuka kembali dalam waktu dekat.
Namun, desakan dari berbagai pihak menunjukkan bahwa kebijakan PPPK Paruh Waktu masih menyisakan pekerjaan rumah.
Baca Juga: BPBD Kota Bandung Ubah Pola Tanam Palawija, 400 Pohon Buah Ditanam di Zona Rawan Bencana
Ke depan, pemerintah diharapkan dapat merumuskan kebijakan yang tidak hanya menyelesaikan persoalan administrasi tenaga non-ASN.
Tetapi juga menjamin kepastian status, kesejahteraan, dan pengembangan karier aparatur.
Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu tidak sekadar menjadi solusi sementara.
Melainkan bagian dari sistem kepegawaian nasional yang berkelanjutan dan adil.***




