POJOKSATU.id - Kabar pilu datang dari Kabupaten Sukabumi.

PPPK Paruh Waktu yang telah resmi dilantik sejak Desember 2025 hingga kini belum menerima gaji, bahkan sampai memasuki akhir Januari 2026.

Kondisi ini memicu keresahan di kalangan PPPK Paruh Waktu, khususnya para guru dan tenaga kependidikan.

Baca Juga: Kantor Mewah Diobok-obok! Bareskrim Gerebek PT Dana Syariah Indonesia, Jejak Proyek Fiktif Triliunan Terkuak

Mereka mengaku sudah menjalankan tugas seperti biasa, namun hak dasar berupa gaji belum juga diterima.

Keluhan tersebut akhirnya disampaikan langsung kepada Bupati Sukabumi Asep Japar dalam sebuah dialog terbuka yang digelar di GOR Cisaat, Kamis, 22 Januari 2026.

Sebelum masuk ke respons pemerintah daerah, penting dipahami bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan skema baru dalam penataan ASN.

Baca Juga: TPG Cair Per Bulan Lancar! Rumus Cepat Hitung Jam Mengajar, Ekuivalensi, dan Validasi Info GTK

Sehingga mekanisme administrasi dan penggajiannya masih menghadapi sejumlah kendala di daerah.


Dilantik Sejak Desember, Gaji Tak Kunjung Cair

Para PPPK Paruh Waktu Sukabumi mengungkapkan bahwa mereka telah menerima SK pengangkatan sejak dilantik pada 4 Desember 2025.

Namun hingga Januari 2026, gaji yang dijanjikan belum juga masuk ke rekening.

Bahkan, sebagian dari mereka mengaku belum menandatangani kontrak kerja dan belum memperoleh kejelasan terkait besaran gaji yang akan diterima.

Baca Juga: Banjir Terulang, Warga Karawang Timur Pertanyakan Kerja Nyata BBWS

Informasi yang beredar menyebutkan nominal gaji berkisar antara ratusan ribu rupiah, namun belum ada penjelasan resmi dari pemerintah.

Jumlah PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sukabumi sendiri mencapai lebih dari 8.000 orang, mayoritas berasal dari sektor pendidikan.

Kondisi ini membuat persoalan gaji menjadi isu serius yang menyangkut hajat hidup banyak keluarga.


Respon Bupati Sukabumi 'Akan Terus Diperjuangkan.

Menanggapi keluhan tersebut, Bupati Sukabumi Asep Japar menyatakan keprihatinannya.

Baca Juga: Bahlil Ungkap Mampu Tekan Impor BBM Hingga 3,9 Juta Kiloliter per Tahun dengan Campuran Etanol 10 Persen

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam dan sedang berupaya memperjuangkan hak PPPK Paruh Waktu kepada pemerintah pusat dan provinsi.

Dikutip dari jurnalsukabumi.com, Kamis 22 Januari 2026, Bupati Sukabumi Asep Japar mengatakan:

“Saya lagi memperjuangkan bahkan sudah diperjuangkan untuk membantu para guru-guru ini."

Baca Juga: Sinkron Dapodik Sudah Benar Tapi Info GTK Lambat? Ini Penyebab Teknis yang Jarang Dijelaskan ke Guru

"Saya terus berjuang, bahkan hari ini lagi dibahas di Bandung. Mudah-mudahan terjawab oleh pusat dan provinsi. Saya kasian para guru,” tambah Asep Japar.

Pernyataan tersebut disambut harapan oleh para PPPK Paruh Waktu, meski mereka tetap berharap ada kejelasan waktu pembayaran gaji.


Terkendala Mekanisme dan Kewenangan

Berdasarkan penjelasan yang berkembang, keterlambatan gaji PPPK Paruh Waktu tidak semata-mata disebabkan oleh kas daerah.

Baca Juga: Keluhan Layanan RSUD Bandung Kiwari Muncul, Pimpinan DPRD Minta Pelayanan Kesehatan Dibenahi

Salah satu kendala utama adalah mekanisme penganggaran dan kewenangan pembayaran yang masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat.

Skema PPPK Paruh Waktu memang berbeda dengan PNS atau PPPK penuh waktu. Banyak daerah masih menyesuaikan regulasi.

Terutama terkait sumber anggaran dan teknis pembayaran gaji.

Hal ini membuat sebagian PPPK Paruh Waktu harus bersabar lebih lama, meskipun sudah sah dilantik dan menjalankan tugas.


Harapan PPPK Paruh Waktu

Para PPPK Paruh Waktu berharap pemerintah pusat dan daerah bisa segera menemukan solusi konkret.

Mereka menilai, kepastian gaji sangat penting agar mereka bisa bekerja dengan tenang dan fokus menjalankan tugas pelayanan publik.

Baca Juga: Menko Zulhas Sosialisasikan Program Makan Bergizi Gratis kepada Siswa SMA–SMK di Kabupaten Bandung

Selain itu, mereka juga berharap ada komunikasi yang lebih terbuka agar tidak muncul kebingungan dan kecemasan berkepanjangan di kalangan pegawai.

Kini, ribuan PPPK Paruh Waktu Sukabumi hanya bisa menunggu realisasi janji.

Harapan mereka sederhana, yakni hak gaji dibayarkan, kepastian diberikan, dan pengabdian dihargai.***