POJOKSATU.id - Keluhan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bandung Barat kembali mencuat setelah muncul surat imbauan internal yang mewajibkan mereka mengenakan seragam hitam putih pada hari-hari tertentu.
Kebijakan tersebut dinilai menempatkan PPPK Paruh Waktu berbeda dari ASN lainnya.
Terutama karena mereka tidak diperbolehkan memakai seragam Korpri yang selama ini menjadi simbol identitas aparatur sipil negara.
Baca Juga: JIS Mewah, Aksesnya Miris, Publik Desak Pemprov Tanggung Jawab soal Transportasi
Bagi sebagian besar PPPK paruh waktu, larangan tersebut bukan hanya soal pakaian, tetapi menyentuh rasa kesetaraan dan martabat sebagai bagian dari ASN yang sah.
Mereka merasa bahwa pembatasan ini membuat posisi mereka seperti pegawai magang, bukan pegawai pemerintah dengan status resmi sebagaimana diatur dalam Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Keluhan PPPK Paruh Waktu, “Kami ASN, Tapi Kenapa Seragam Kami Dibedakan?”
Sejumlah PPPK Paruh Waktu menyampaikan kekecewaan karena merasa diperlakukan berbeda dari pegawai ASN lainnya.
Baca Juga: Ketua DPRD Karawang Bantu Renovasi Rumah Lansia di Plawad
Mereka menilai bahwa seragam Korpri tidak sekadar busana kerja, tetapi simbol pengakuan negara atas status ASN.
Bagi mereka, aturan wajib putih hitam tanpa hak mengenakan Korpri dianggap mengaburkan identitas ke-ASN-an mereka.
Terlebih, berdasarkan regulasi pusat, PPPK paruh waktu tetap masuk kategori ASN dan tunduk pada ketentuan kedisiplinan serta pakaian dinas yang berlaku umum.
Baca Juga: Kesenjangan Gaji PPPK Paruh Waktu! Ada yang Cuma Rp 500 Ribu, Ada yang Tembus Rp 5 Juta! Kok Bisa?
Keluhan ini semakin menguat setelah berbagai surat edaran di beberapa daerah mengatur pakaian dinas PPPK paruh waktu tanpa mencantumkan penggunaan seragam Korpri.
Yang akhirnya menimbulkan tafsir seolah-olah mereka tidak memiliki hak yang sama.
Respon Tegas Ketua Bapemperda, “Tidak Boleh Ada Pembedaan Perlakuan!”
Polemik ini mendapat perhatian serius dari Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bandung Barat, Endang El Haetami.
Dalam pernyataannya pada 15 November 2025, ia menegaskan: “Jangan sampai ada pembedaan perlakuan antara PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu."
"Semua adalah abdi negara dan memiliki tugas yang sama untuk melayani masyarakat.” tambah Endang El Haetami dikutip dari Ragam Daerah, 15 November 2025.
Baca Juga: Pelaku pemalsuan Sabun Cair Di Bekasi Dinilai Tertutup Dengan Lingkungan
Endang menilai, pelarangan memakai seragam Korpri justru dapat melukai perasaan PPPK paruh waktu dan mencederai semangat kebersamaan ASN.
Menurutnya, simbol seragam harus menyatukan, bukan memisahkan.
Ia juga menyebut bahwa aturan pusat tidak pernah menempatkan PPPK paruh waktu dalam kelas yang berbeda.
Baca Juga: Jengkol di Pasar Johar Karawang Melonjak, Harga Tembus Rp25 Ribu
Jika regulasi nasional menganggap mereka sebagai ASN, maka pemerintah daerah wajib memastikan perlakuan yang setara.
Dasar Aturan, PPPK Paruh Waktu Tetap ASN dan Wajib Ikuti Seragam ASN
Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 menegaskan bahwa PPPK paruh waktu merupakan bagian dari ASN.
Itu berarti seluruh ketentuan kedisiplinan, kode etik, hingga keseragaman pakaian dinas tetap berlaku.
Seragam Korpri sendiri bukan sekadar pakaian, tetapi lambang identitas ASN yang dipakai pada momen resmi seperti upacara dan kegiatan pemerintahan tertentu.
Baca Juga: Kontrak PPPK Paruh Waktu Seharusnya Tahunan, Lalu Kenapa Pemda Berani Buat 5 Tahun?
Dengan demikian, kebijakan melarang PPPK paruh waktu mengenakannya berpotensi bertentangan dengan semangat regulasi nasional.
Di sisi lain, sejumlah daerah lain justru memberikan hak yang sama kepada PPPK paruh waktu untuk memakai seragam ASN, termasuk Korpri.
Hal ini memperlihatkan adanya perbedaan tafsir antar daerah terkait implementasi aturan.
Apakah Ini Salah Tafsir Kebijakan atau Kesalahan Teknis Daerah?
Perbedaan implementasi di daerah menunjukkan adanya potensi salah tafsir.
Beberapa pemerintah daerah mungkin mengira bahwa status paruh waktu berarti hak yang berbeda.
Baca Juga: Petisi PPPK Jadi PNS Tanpa Tes Menguat, Viral di Medsos dan Tembus Ribuan Dukungan
Padahal status tersebut hanya berkaitan dengan jam kerja, bukan pemisahan identitas ASN.
Selain itu, informasi mengenai penegasan pakaian dinas bagi PPPK paruh waktu dari pusat masih minim.
Sehingga daerah memiliki celah untuk menginterpretasikan aturan secara berbeda-beda.
Baca Juga: Benarkah Pemda Langgar Kepmenpan RB 16/2025? Ini Fakta Kontrak PPPK 5 Tahun dan Aturannya!
Kesetaraan pakaian dinas bukan hanya persoalan seragam, tetapi pengakuan atas identitas, martabat, dan status ASN itu sendiri.***




