POJOKSATU.ID - Ada kabar gembira buat tenaga honorer yang bakal berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Gajinya disebut naik, tapi masih banyak tanda tanya soal masa depan mereka setelah masa kontrak berakhir.
Ketentuan soal gaji untuk PPPK Paruh Waktu akhirnya resmi diatur lewat Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025. Menariknya, regulasi itu tak lagi memakai istilah gaji, tapi upah.
Baca Juga: Pemkot Tangsel Terapkan Konsep Humanis dan Swadaya dalam Penataan Pasar Serpong
Dalam Diktum ke-19 beleid tersebut, pemerintah menegaskan bahwa upah PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari gaji saat mereka masih menjadi tenaga non-ASN atau minimal setara dengan upah minimum wilayah.
Artinya, secara hukum, upah bisa lebih tinggi dari honor sebelumnya.
Ketua Umum Aliansi R2 R3 Indonesia, Faisol Mahardika, menyebut kabar baik ini sudah sampai ke Jawa Timur.
Baca Juga: Generasi Emas Dimulai dari Telur: 18 Baduta Banyusari Dapat Asupan Gizi dari Bupati Karawang
Menurutnya, gaji PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemprov Jatim akan lebih besar dibanding honor lama.
“Insyaallah, PPPK paruh waktu akan menerima gaji pada November mendatang, dengan besaran lebih dari standar honorer,” ujar Faisol, dikutip Kamis (16/10/2025).
Faisol juga memastikan, gaji akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing PPPK oleh Pemprov Jatim. Mereka dikontrak selama satu tahun, mulai 1 November 2025 hingga 31 Oktober 2026.
Baca Juga: Sosok Na Daehoon, Suami Julia Prastini alias Jule yang Diduga Selingkuh dengan Atlet Boxing
Namun, di tengah kabar naiknya upah, nasib PPPK Paruh Waktu setelah kontrak selesai masih belum jelas.
Ditambahkan Faisol, pembicaraan soal kemungkinan pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu belum sampai tahap itu.
Tapi pihaknya berharap pemerintah menyiapkan skema transisi sebelum kontrak setahun itu habis.
“Kami berharap sebelum masa kontrak selesai, sudah ada skema pengangkatan PPPK Paruh Waktu jadi penuh waktu,” ucapnya.
Soal jam kerja, Faisol memastikan tak ada perbedaan dengan sebelumnya, tetap pukul 07.00–15.00, dengan sistem e-presensi yang sama seperti PNS dan PPPK penuh waktu. ***




