POJOKSATU.id - Ada kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Pemerintah memberikan kepastian bahwa status PPPK Paruh Waktu memiliki peluang untuk bisa menjadi PPPK Penuh Waktu.
Bahkan kenaikan status ini bisa didapatkan tanpa harus mengikuti seleksi ulang.
Kondisi ini tentunya menjadi angin segar, terutama bagi tenaga honorer yang selama ini berharap adanya kejelasan karier dan peningkatan status kepegawaian.
Baca Juga: Polres Karawang Periksa Empat Saksi Kasus Kekerasan Seksual Anak oleh Ayah Kandung
Terbaru, pemerintah menetapkan bahwa skema PPPK Paruh Waktu berlaku hingga tahun 2027 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi.
Artinya selama tenaga PPPK masih dibutuhkan dan menunjukkan kinerja yang baik, kontrak kerja dapat terus diperpanjang tanpa hambatan berarti.
Hal ini memberikan rasa aman dan juga kepastian bagi para pegawai dalam menjalankan tugasnya.
Salah satu poin penting dala kebijakan ini adalah adanya peluang untuk Paruh Waktu beralih status menjadi Penuh Waktu tanpa harus mengikuti seleksi dari awal.
Pemerintah membuka jalur khussu peralihan status, di mana:
- Pegawai tidak perlu mengikuti tes ulang
- Proses didasarkan pada penilaian kinerja
- Usulan perubahan status dapat diajukan oleh Pemerintah Daerah
Jika kinerja PPPK Paruh Waktu dinilai memuasan, disiplin terjaga, dan tersedia kebutuhan formasi, maka perubahan status bisa dilakukan secara langsung.
Berbeda dengan seleksi pada umumnya yang mengandalkan nilai ujian, dalam skema ini penilaian lebih menitikberatkan pada kinerja sehari-hari.
Baca Juga: Perbedaan Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 ASN 2026: Tujuan, Jadwal Pencairan, dan Manfaatnya
Beberapa aspek utama yang menjadi penilaian antara lain:
- Disiplin dan kehadiran
- Hasil kerja dan prestasi
- Penilaian atasan langsung
- Kebutuhan sekolah atau instansi
Dengan kata lain, dedikasi dan konsistensi dalam bekerja menjadi kunci utama untuk mendapatkan peluang naik status.
***



