POJOKSATU.id - Program rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025 tengah menjadi perhatian para tenaga paruh waktu di instansi pemerintah.
Banyak yang mengajukan satu pertanyaan kunci, apakah status PPPK Paruh Waktu akan hilang jika ikut mendaftar seleksi PPPK Sekolah Rakyat?
Kekhawatiran ini wajar, mengingat selama ini PPPK Paruh Waktu memiliki kedudukan kepegawaian tersendiri dan dikhawatirkan akan terhapus bila memilih mengikuti seleksi baru.
Namun berdasarkan regulasi dan ketentuan pendaftaran, status PPPK Paruh Waktu tidak otomatis dicabut saat mendaftar.
Baca Juga: Bukan Karena Anggaran! Ini Penyebab Sebenarnya Kontrak PPPK Diputus
Artinya, tenaga paruh waktu tetap berstatus PPPK selama proses seleksi berlangsung.
Kementerian Sosial Republik Indonesia resmi membuka seleksi penerimaan PPPK 2025 untuk formasi tenaga kependidikan di Sekolah Rakyat.
Total formasi yang tersedia mencapai 3003 posisi, mencakup:
Wali Asuh (Penata Layanan Operasional)
Wali Asrama (Penata Layanan Operasional)
Operator Sekolah (Pengelola Layanan Operasional)
Pengelola Keuangan (Pengelola Layanan Operasional)
Tenaga Administrasi (Operator Layanan Operasional)
PPPK Paruh Waktu termasuk dalam kategori pelamar yang diperbolehkan mengikuti seleksi selama memenuhi syarat usia (20–50 tahun) serta bersedia menjalankan ketentuan kerja Sekolah Rakyat yang menerapkan sistem shift dan prioritas tinggal di asrama.
Mendaftar seleksi PPPK Sekolah Rakyat 2025 tidak menyebabkan status PPPK Paruh Waktu dicabut.
Baca Juga: BRIsat Perkuat Jangkauan Layanan BRI hingga Pelosok dan Wilayah 3T
Tenaga paruh waktu tetap tercatat sebagai PPPK sesuai Nomor Induk yang telah dimiliki.
Pencabutan status baru dapat terjadi apabila pelamar dinyatakan lulus penuh sebagai PPPK Tendik Sekolah Rakyat dan secara resmi menandatangani peralihan formasi.
Dengan kata lain, pendaftaran tidak membatalkan status.
Perubahan hanya terjadi jika pelamar lulus dan menerima penempatan baru.
Pelamar hanya dapat memilih satu formasi dan satu lokasi dalam seleksi ini.
Sistem seleksi dilakukan melalui akun SSCASN, mencakup:
-konfirmasi kesediaan mengikuti seleksi,
Baca Juga: Polisi Tahan Direktur Utama Terra Drone Indonesia, Sempat Mangkir Dipanggil Polres Metro Jakpus
-pemilihan formasi jabatan,
-unggah ijazah, transkrip, dan pas foto formal,
-pembaruan data kualifikasi pendidikan sesuai jabatan.
Semua dokumen harus dipindai berwarna dan terbaca jelas, bukan fotokopi legalisir.
***



