POJOKSATU.id - Kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kembali menuai sorotan.
Di sejumlah daerah, muncul keluhan karena besaran gaji yang diterima sangat kecil, bahkan hanya sekitar Rp250 ribu per bulan.
Ironisnya, meski berstatus paruh waktu dengan gaji minim, tuntutan kerja tetap tinggi dan kedisiplinan tetap diwajibkan.
Baca Juga: Jati Asih Galang Dana Untuk Sumatera Aceh, Wawali Harris Bobihoe : Wajah Indonesia Sesungguhnya
Kondisi ini membuat banyak PPPK Paruh Waktu merasa bingung dan serba salah.
Di satu sisi mereka sudah berstatus ASN, tetapi di sisi lain penghasilan yang diterima jauh dari kata layak jika dibandingkan dengan beban kerja yang ada.
Fenomena ini pun ramai diperbincangkan di media sosial dan grup-grup honorer, memunculkan pertanyaan besar soal keadilan kebijakan PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Daftar Instansi CPNS 2026 yang Mensyaratkan TOEFL, Pelamar Wajib Tahu Agar Lolos Tahap Administrasi
Gaji PPPK Paruh Waktu Tidak Seragam
Perlu diketahui, gaji PPPK Paruh Waktu memang tidak diseragamkan secara nasional.
Besarannya sangat bergantung pada kemampuan anggaran daerah dan acuan upah minimum di wilayah masing-masing.
Dalam ketentuan resmi, gaji PPPK Paruh Waktu paling sedikit disesuaikan dengan penghasilan saat masih berstatus non-ASN atau mengacu pada UMP dan UMK.
Baca Juga: Hujan Iringi Penyerahan SK 2.926 PPPK Paruh Waktu di Sidrap, Bupati Tekankan Nilai Pengabdian
Karena UMP dan UMK berbeda-beda, maka nominal gaji PPPK Paruh Waktu pun sangat variatif.
Akibatnya, ada daerah yang mampu membayar cukup layak, tetapi ada pula daerah yang hanya mampu memberikan gaji ratusan ribu rupiah.
Dasar Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu
Ketentuan gaji PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Aturan ini memberi fleksibilitas kepada pemerintah daerah untuk menetapkan besaran gaji sesuai kondisi fiskal masing-masing.
Namun fleksibilitas inilah yang kemudian memunculkan ketimpangan.
Baca Juga: CPNS 2026 Bukan Cuma Latihan Soal! Ini yang Harus Dipelajari Sambil Nunggu Pendaftaran Dibuka
Di daerah dengan kemampuan keuangan terbatas, PPPK Paruh Waktu harus menerima gaji yang sangat kecil, meski beban kerja di lapangan tidak jauh berbeda dengan pegawai lainnya.
Situasi ini membuat status ASN yang disandang PPPK Paruh Waktu terasa belum sepenuhnya sejalan dengan realitas kesejahteraan.
Kerja Tetap Dituntut Maksimal
Meski gaji kecil, PPPK Paruh Waktu tetap diwajibkan menjalankan tugas sesuai ketentuan instansi.
Disiplin kerja, target kinerja, hingga tanggung jawab pelayanan publik tetap melekat.
Bahkan, di beberapa instansi muncul ungkapan bahwa PPPK Paruh Waktu “tidak boleh malas” meski jam kerja dan penghasilan terbatas.
Hal inilah yang memicu rasa kebingungan dan kekecewaan di kalangan PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Lolos CPNS Tanpa Saingan Berat? Ini Dia Instansi Sepi Peminat dengan Peluang Jauh Lebih Tinggi!
Banyak yang berharap status paruh waktu setidaknya dibarengi dengan kebijakan kerja yang lebih fleksibel dan manusiawi.
Penjelasan dari Pemerintah
Menanggapi polemik ini, pemerintah menegaskan bahwa skema PPPK Paruh Waktu memang dirancang sebagai solusi transisi bagi tenaga non-ASN.
Terutama honorer, agar tetap memiliki status kerja yang jelas.
“Besaran gaji PPPK Paruh Waktu bisa berbeda-beda antar daerah karena disesuaikan dengan upah minimum dan kemampuan anggaran masing-masing pemerintah daerah,” dikutip dari Blitar Kawentar, 15 November 2025.
Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan bisa dievaluasi sesuai kondisi keuangan negara dan daerah.
Harapan PPPK Paruh Waktu
Banyak PPPK Paruh Waktu berharap adanya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ini.
Baca Juga: Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Digugat Cerai Teh Cinta di PN Bandung, Sidang Dimulai Rabu
Mereka menilai status ASN seharusnya diikuti dengan standar kesejahteraan minimum yang lebih manusiawi.
Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga berharap ada kejelasan arah kebijakan ke depan.
Apakah akan ada peluang diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu atau skema lain yang lebih menjamin kesejahteraan.
Baca Juga: BKN Buka Suara Soal CPNS 2026, Calon Pelamar Diminta Fokus ke Ini
Gaji PPPK Paruh Waktu yang hanya Rp250 ribu di sejumlah daerah memang bukan hoaks, melainkan konsekuensi dari aturan yang memberi kewenangan besar kepada daerah.
Meski demikian, tuntutan kerja yang tetap tinggi membuat kebijakan ini menuai kritik.
Ke depan, pemerintah diharapkan tidak hanya fokus pada penataan status kepegawaian.
Tetapi juga memastikan kesejahteraan yang lebih adil bagi PPPK Paruh Waktu agar semangat pelayanan publik tetap terjaga.***




