POJOKSATU.id - Kabar menggembirakan datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Di tengah berbagai pertanyaan mengenai hak kepegawaian mereka, sejumlah pemerintah daerah mulai memberikan sinyal positif terkait pembayaran gaji ke-13 pada tahun 2026.
Harapan tersebut menguat setelah sejumlah pejabat daerah menyatakan bahwa PPPK Paruh Waktu termasuk dalam kelompok aparatur sipil negara yang berhak memperoleh gaji ke-13 sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia, Edy Wibowo, menegaskan bahwa pemberian gaji ke-13 bagi PPPK Paruh Waktu bukanlah kebijakan tanpa dasar.
Baca Juga: Rekrutmen PPPK Sekolah Rakyat 2026 Resmi Dibuka, Tersedia Ribuan Formasi Tenaga Kependidikan
Menurutnya, hak tersebut telah diatur dalam berbagai regulasi yang menjadi payung hukum bagi keberadaan PPPK Paruh Waktu sebagai bagian dari ASN.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai PPPK Paruh Waktu telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Selain itu, terdapat pula aturan lain yang mengatur pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan bagi ASN, termasuk petunjuk teknis yang diterbitkan pemerintah pusat.
Berdasarkan regulasi tersebut, Edy menilai tidak ada alasan untuk membedakan hak PPPK Paruh Waktu dengan ASN lainnya dalam hal penerimaan gaji ke-13.
Baca Juga: Terungkap! Alasan Gaji Guru Non ASN Masih Rendah Meski Anggaran Pendidikan Naik
Karena itu, pihaknya berharap seluruh pemerintah daerah dapat memberikan perlakuan yang sama kepada para pegawai yang berstatus PPPK Paruh Waktu.
Meski demikian, hingga awal Juni 2026 belum seluruh daerah menyampaikan kepastian mengenai mekanisme pencairan gaji ke-13 bagi kelompok pegawai tersebut.
Beberapa pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis lanjutan agar proses pembayaran dapat dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Salah satu daerah yang telah menunjukkan kesiapan adalah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Pemerintah Kabupaten Ponorogo mengalokasikan anggaran puluhan miliar rupiah untuk pembayaran gaji ke-13 ASN tahun ini.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo, Sriyono, menyatakan bahwa seluruh ASN di lingkungan pemerintah daerah setempat akan menerima gaji ke-13, termasuk PPPK Paruh Waktu.
Menurutnya, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp53 miliar untuk kebutuhan pembayaran tersebut.
Namun, pelaksanaannya masih menunggu petunjuk teknis yang lebih rinci dari pemerintah pusat agar tidak terjadi kesalahan dalam proses administrasi maupun pencairan anggaran.
Baca Juga: Kabar Terbaru Gaji Ke-13 ASN 2026, Anggaran Sudah Siap Namun Belum Bisa Langsung Cair
Selain Ponorogo, dukungan terhadap pembayaran gaji ke-13 bagi PPPK Paruh Waktu juga datang dari Pemerintah Provinsi Lampung.
Pemerintah provinsi tersebut bahkan telah menyiapkan anggaran yang nilainya mencapai sekitar Rp150 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya ASN.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Mirza Irawan Dwi A, mengatakan bahwa pengalokasian anggaran telah disesuaikan dengan regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat serta aturan teknis yang berlaku di daerah.
Dari total anggaran yang disediakan, sekitar Rp125 miliar diperuntukkan bagi pembayaran gaji, sementara sisanya digunakan untuk tambahan penghasilan pegawai.
Baca Juga: Kabar Terbaru Gaji Ke-13 ASN 2026, Anggaran Sudah Siap Namun Belum Bisa Langsung Cair
Pemerintah Provinsi Lampung juga menyatakan kesiapan untuk merealisasikan pembayaran tersebut setelah seluruh proses administrasi dari organisasi perangkat daerah selesai.
Kepastian dari sejumlah daerah tersebut menjadi angin segar bagi PPPK Paruh Waktu yang selama ini menantikan kejelasan mengenai hak mereka.
Status sebagai ASN membuat para pegawai berharap memperoleh hak yang setara dengan ASN lainnya, termasuk dalam hal pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya.
Di berbagai daerah, para PPPK Paruh Waktu masih menunggu informasi resmi dari pemerintah setempat terkait jadwal pencairan dan mekanisme pembayaran.
Mereka berharap pemerintah daerah yang belum memberikan kepastian dapat segera mengambil langkah serupa agar tidak terjadi perbedaan perlakuan antarwilayah.
***



