POJOKSATU.id - Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu membuka harapan baru bagi ribuan tenaga honorer di berbagai daerah.
Namun, perubahan status menjadi PPPK penuh waktu bukanlah proses otomatis.
Pemerintah menegaskan terdapat sejumlah faktor penentu yang menjadi dasar evaluasi sebelum seorang PPPK paruh waktu dapat diangkat sebagai pegawai penuh waktu.
Di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pemerintah daerah telah menyerahkan surat keputusan pengangkatan kepada ribuan PPPK paruh waktu.
Baca Juga: Gaji ASN hingga Rp 22 Juta? Ini Fakta Skema Single Salary
Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman menyampaikan bahwa keberadaan PPPK paruh waktu diharapkan mampu memperkuat pelayanan publik dengan pola kerja yang lebih terukur dan profesional.
Dalam pengukuhan yang berlangsung di Koba, Algafry menekankan bahwa status PPPK paruh waktu bukan sekadar formalitas administratif.
Aparatur yang diangkat melalui skema ini dituntut menunjukkan tanggung jawab, disiplin, dan kinerja nyata dalam menjalankan tugas sesuai jabatan yang diemban.
Menurut Algafry, peluang untuk beralih status menjadi PPPK penuh waktu terbuka lebar, namun sangat bergantung pada dua penilaian utama.
Baca Juga: TPG 100 Persen Mengalir ke Rekening Guru, Ini Daerah yang Sudah Cair
Pertama adalah kinerja individu selama masa kontrak.
PPPK paruh waktu akan dievaluasi secara berkala untuk melihat sejauh mana kontribusi mereka terhadap pelayanan publik dan pelaksanaan tugas pemerintahan.
Penilaian tersebut mencakup kedisiplinan, capaian kerja, serta kemampuan beradaptasi dengan tuntutan pelayanan yang terus berkembang.
Hasil evaluasi inilah yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan apakah kontrak diperpanjang atau pegawai yang bersangkutan layak dipertimbangkan untuk pengangkatan penuh waktu.
Baca Juga: Gaji dan Sertifikasi Guru Siap Dilebur, Tak Ada Lagi TPG Triwulan
Faktor kedua yang tak kalah penting adalah kebutuhan instansi.
Pemerintah daerah hanya dapat mengangkat PPPK penuh waktu apabila tersedia formasi sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kemampuan anggaran.
Artinya, meski kinerja dinilai baik, pengangkatan tetap menyesuaikan dengan perencanaan kepegawaian dan kebijakan nasional yang berlaku.
Algafry juga menegaskan bahwa masa kontrak PPPK paruh waktu berlaku selama satu tahun dan akan dievaluasi secara periodik.
Selama periode tersebut, aparatur diharapkan memanfaatkan kesempatan ini sebagai ajang pembuktian kinerja sekaligus peningkatan kompetensi.
Baca Juga: Gaji PPPK Tak Diterima Utuh, Ini Potongan Wajib yang Berlaku Setiap Bulan
Pemerintah daerah, kata dia, akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan agar kinerja PPPK paruh waktu selaras dengan visi pembangunan daerah.
Komitmen, loyalitas, dan integritas aparatur menjadi aspek penting dalam menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Secara nasional, ketentuan mengenai peluang pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Regulasi tersebut menyebutkan bahwa evaluasi kinerja dilakukan secara triwulanan dan tahunan, yang hasilnya menjadi bahan pertimbangan dalam perpanjangan kontrak maupun pengangkatan sebagai PPPK penuh waktu.
***



