POJOKSATU.id - Kabar baik datang untuk ribuan PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia.
Pemerintah memastikan bahwa seluruh PPPK, termasuk yang berstatus paruh waktu, berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2026.
Namun, ada satu hal yang membuat banyak pegawai terkejut.
Baca Juga: Geger NU Terjawab! Mahfud MD Ungkap Elit Berebut Cuan, Bukan Soal Agama
Nominal THR untuk PPPK Paruh Waktu ternyata tidak sama antara satu pegawai dengan pegawai lainnya.
Kabar ini sekaligus meluruskan kesimpangsiuran sebelumnya tentang apakah PPPK Paruh Waktu setara dengan ASN lain dalam hal penerimaan tunjangan.
Berdasarkan regulasi terbaru, status PPPK Paruh Waktu tercatat sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: UMP 2026 Naik, Apakah Gaji PPPK Paruh Waktu Ikut Naik atau Justru Tidak Diindahkan Daerah?
Sehingga otomatis masuk dalam penerima THR dan gaji ke-13.
Kepastian ini semakin kuat setelah pernyataan resmi dari Kementerian PANRB.
“PPPK Paruh Waktu juga berstatus ASN, mereka berhak menerima THR lebaran dan gaji ke-13,” ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja dikutip dari Ayobandung, 5 Desember 2025.
Meski demikian, nominal THR yang diterima tidak akan seragam.
Ada tiga faktor utama yang membuat THR PPPK Paruh Waktu berbeda-beda antarpegawai, bahkan dalam satu instansi yang sama.
1. Gaji Pokok & Tunjangan Berbeda di Tiap Daerah
Berbeda dengan PNS yang memiliki tabel gaji yang sama secara nasional, PPPK Paruh Waktu memiliki struktur penghasilan yang dipengaruhi oleh wilayah kerja.
Banyak daerah menetapkan gaji PPPK Paruh Waktu berdasarkan UMP atau UMK setempat.
Sehingga otomatis besaran THR akan berbeda mengikuti nilai upah minimum tersebut.
Sebagai contoh, PPPK Paruh Waktu di Jakarta berpotensi menerima THR lebih besar karena gaji dasar mereka mengikuti UMP yang lebih tinggi.
Sementara daerah dengan KHL rendah kemungkinan memiliki nominal THR yang jauh lebih kecil.
Perbedaan tunjangan daerah seperti tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, dan tunjangan daerah juga memengaruhi besaran THR.
Karena komponen tunjangan melekat ikut masuk dalam perhitungan THR untuk PPPK.
2. Masa Kerja & Status Pengangkatan
THR PPPK Paruh Waktu tidak selalu dibayarkan penuh.
Jika masa kerja pegawai belum mencapai satu tahun, instansi dapat menghitung THR secara proporsional.
Skema ini telah diterapkan dalam pembayaran THR ASN sebelumnya, termasuk PNS dan PPPK penuh waktu.
Dengan kata lain, PPPK Paruh Waktu yang baru diangkat atau baru bekerja beberapa bulan sebelum Lebaran 2026 tidak akan menerima THR penuh.
Baca Juga: Sumatra Darurat! UEA Menunggu Sinyal, Pemerintah Dinilai Lamban Ambil Keputusan
Melainkan hanya sesuai jumlah bulan kerja.
Hal ini juga selaras dengan aturan pembayaran THR proporsional yang biasa diterapkan Kemenkeu pada instansi pusat maupun daerah untuk pegawai yang belum genap masa kerjanya.
3. Kebijakan & Kemampuan Anggaran Instansi
Setiap instansi memiliki kemampuan anggaran yang berbeda, terutama untuk PPPK Paruh Waktu yang dibiayai dari APBD.
Meskipun haknya sudah diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024, pencairan THR tetap harus melalui proses administrasi dan penyesuaian anggaran daerah.
Beberapa daerah mengutamakan pegawai dengan masa kerja penuh atau posisi strategis dalam proses pencairan.
Sehingga PPPK Paruh Waktu yang berada di instansi dengan anggaran terbatas berpotensi menerima THR lebih rendah atau dibayarkan lebih lambat.
Karena itu, nominal THR PPPK Paruh Waktu tidak hanya dipengaruhi oleh gaji pokok.
Tetapi juga oleh kesiapan anggaran pemerintah daerah yang menaungi pegawai tersebut.
Apa Artinya Bagi PPPK Paruh Waktu?
Dengan kepastian hak THR 2026, PPPK Paruh Waktu memiliki kedudukan yang semakin jelas di antara ASN lainnya.
Namun pegawai juga perlu memahami bahwa perbedaan administratif, wilayah, dan tunjangan membuat nominal THR tidak bisa disamaratakan.
Pegawai disarankan untuk:
- memastikan dokumen SK aktif sebelum masa pembayaran THR dimulai,
- memantau pengumuman resmi instansi masing-masing, dan
- memahami aturan perhitungan THR berdasarkan masa kerja dan tunjangan.
Dengan memahami ketiga faktor utama tersebut, PPPK Paruh Waktu dapat mempersiapkan diri dan mengatur ekspektasi terkait besaran THR yang akan mereka terima pada 2026.***




