POJOKSATU.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu memiliki peluang untuk naik status menjadi PPPK penuh waktu.
Namun peluang tersebut tidak terjadi secara otomatis hanya karena masa kerja berjalan.
Pemerintah menegaskan bahwa kenaikan status sangat bergantung pada evaluasi kinerja yang dilakukan secara berkala oleh instansi terkait.
Kebijakan ini diatur secara tegas dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Yang menjadi landasan utama pengelolaan dan pengembangan PPPK paruh waktu di lingkungan instansi pemerintah.
Peluang Naik Status PPPK Paruh Waktu
Dalam regulasi terbaru tersebut, pemerintah membuka ruang bagi PPPK paruh waktu untuk diusulkan menjadi PPPK penuh waktu.
Peluang ini menjadi angin segar bagi ribuan tenaga non-ASN yang telah bergabung melalui skema PPPK paruh waktu.
Namun demikian, status paruh waktu tidak akan berubah secara otomatis.
Artinya, meski sudah mengabdi selama periode tertentu, PPPK tetap harus melalui mekanisme penilaian yang ketat dan terukur sebelum diusulkan naik status.
Bukti Kinerja Jadi Syarat Utama
Syarat utama kenaikan status adalah bukti kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan.
Setiap PPPK paruh waktu wajib menunjukkan capaian kerja sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan yang diemban.
Evaluasi kinerja menjadi instrumen penting bagi instansi untuk menilai apakah seorang PPPK paruh waktu layak dipertahankan.
Diperpanjang kontraknya, atau bahkan diusulkan menjadi PPPK penuh waktu.
Evaluasi Dilakukan Berkala
Penilaian kinerja tidak dilakukan sekali saja. Berdasarkan Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, evaluasi dilakukan secara triwulan dan tahunan.
Baca Juga: Profesi Hukum yang Jarang Diketahui, Peluang Karier Menjanjikan di Luar Pengadilan
Pola evaluasi berkelanjutan ini bertujuan memastikan kualitas layanan publik tetap terjaga.
Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar bagi instansi dalam mengambil keputusan strategis terkait kelanjutan kontrak PPPK paruh waktu, termasuk peluang peningkatan status ke skema penuh waktu.
Perpanjangan Kontrak atau Usulan Naik Status
Dari hasil evaluasi kinerja, terdapat dua kemungkinan kebijakan yang dapat diambil instansi.
- Pertama, kontrak PPPK paruh waktu dapat diperpanjang apabila kinerjanya dinilai memenuhi standar.
Baca Juga: Korban Bencana Sumatera Dapat Kelonggaran, Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang hingga Januari 2026
- Kedua, bagi PPPK dengan kinerja sangat baik, instansi dapat mengusulkan kenaikan status menjadi PPPK penuh waktu.
Namun keputusan tersebut tetap harus melalui mekanisme administrasi dan persetujuan pejabat berwenang.
Faktor Anggaran dan Kebutuhan Formasi
Selain kinerja individu, faktor ketersediaan anggaran dan kebutuhan formasi di instansi juga sangat menentukan.
Meski kinerja dinilai baik, pengangkatan PPPK penuh waktu tetap harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal dan kebutuhan organisasi.
Pengusulan kenaikan status dilakukan melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan baru ditetapkan setelah mendapat keputusan final sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Program MBG Telah Menjadi Wajah Presiden Prabowo Subianto, Layak Dilanjutkan Tahun 2026
PPPK paruh waktu memiliki peluang nyata untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Namun peluang tersebut tidak bersifat otomatis. Evaluasi kinerja yang berkelanjutan, dukungan anggaran, serta kebutuhan formasi instansi menjadi faktor penentu utama dalam proses kenaikan status.***




