POJOKSATU.ID - Kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sejatinya sangat diharapkan

Akan menjadi jalan keluar bagi ribuan tenaga honorer yang sudah lama mengabdi.

Status yang lebih jelas, perlindungan kerja, dan pengakuan negara menjadi harapan besar di balik kebijakan ini.

Namun itu ternyata, di Aceh Selatan, kebijakan tersebut justru memunculkan kebingungan baru.

Baca Juga: PPPK Tanpa Tes? Guru Honorer Protes Pengangkatan Pegawai SPPG jadi PPPK

Hingga kini, sejumlah tenaga honorer masih menunggu kepastian, meski aturan formal sudah ada dan sebagian bahkan telah mengantongi Surat Keputusan (SK).

 

Tujuan Awal PPPK Paruh Waktu

PPPK paruh waktu sejak awal dirancang sebagai solusi transisi bagi tenaga honorer.

Nah skema ini juga, memberi status resmi yang lebih jelas dibanding honorer biasa.

Ya kan sekaligus membuka jalan menuju sistem kepegawaian yang lebih tertata.

Baca Juga: Nasib ASN Penajam Paser Utara, Gaji Januari Belum Dibayar Padahal Sudah 45 Hari Bekerja, Kok Bisa? Ini Penjelasannya

Bagi honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun, kebijakan ini menjadi jalan harapan agar tidak lagi berada dalam status abu-abu.

 

Pelaksanaan Tak Seragam di Aceh

Masalah mulai muncul ketika pelaksanaan kebijakan ini tidak berjalan seragam.

Di beberapa daerah lain di Aceh, seperti Aceh Barat, pelantikan PPPK paruh waktu sudah dilakukan secara resmi.

Sementara di Aceh Selatan, kondisinya berbeda. Meski ada tenaga honorer yang namanya telah ditetapkan sebagai PPPK paruh waktu.

Nah bahkan sebagian sudah menerima SK, jadwal pelantikan hingga kini belum juga jelas.

Situasi ini juga membuat honorer berada di posisi yang serba tanggung.

Baca Juga: PGRI Tegaskan Berjuang Bersama Guru dan Tendik Dorong Alih Status PPPK ke PNS, Ini Penjelasannya

Di atas kertas sudah diakui, tapi secara praktik belum benar-benar berjalan.

 

Sudah Ada SK, Tapi Belum Ada Kepastian

Bagi honorer, menerima SK seharusnya menjadi tanda awal kepastian. Namun yang terjadi justru sebaliknya.

SK sudah diterima sebagian orang, tapi tidak diikuti dengan kejelasan kapan akan dilantik dan mulai menjalankan status sebagai PPPK paruh waktu.

Akibatnya, banyak honorer merasa digantung tanpa kepastian.

Baca Juga: Miris! 10 PPPK Paruh Waktu di Polman Tak Terima SK, Bagaimana Nasib Mereka, Ini penjelasannya

Mereka tidak sepenuhnya honorer, tapi juga belum bisa disebut PPPK secara utuh.

 

Ketidakpastian yang Berkepanjangan

Kondisi ini menimbulkan dampak psikologis dan ekonomi. Honorer tetap bekerja seperti biasa, tapi jangan ada rasa waswas.

Harapan akan perubahan status yang lebih pasti seakan berhenti di tengah jalan.

Padahal ya, tujuan utama kebijakan PPPK paruh waktu adalah memberikan kepastian kerja. Di Aceh Selatan, tujuan itu justru terasa belum tercapai.

 

Harapan Honorer di Aceh Selatan

Tenaga honorer berharap pemerintah daerah segera memberikan kejelasan.

Jika memang sudah ada penetapan dan SK, maka pelantikan seharusnya segera dilakukan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Baca Juga: Bocoran Isi RUU ASN, Kriteria Konversi PPPK jadi PNS, Ini Penjelasannya

Kepastian jadwal dan komunikasi yang terbuka dinilai penting agar honorer tidak terus hidup dalam ketidakjelasan.

Demikian lah kebijakan PPPK paruh waktu yang awalnya diharapkan menjadi solusi, di Aceh Selatan justru terhenti di tahap pelaksanaan.

Honorer yang telah ditetapkan bahkan menerima SK masih menunggu kepastian pelantikan.

Baca Juga: Maraknya Pemutusan Kontrak PPPK, AP3KI Minta KemenPAN-RB dan DPR Bertindak Tegas, Ini Lengkapnya

Tanpa langkah jelas, kebijakan ini berisiko kehilangan makna bagi mereka yang sudah lama mengabdi.***