POJOKSATU.ID - Isu mengenai pengangkatan PPPK Paruh Waktu tahun 2026 kembali ramai dibicarakan.

Banyak tenaga honorer mengira pemerintah membuka formasi baru khusus tahun tersebut.

Padahal, sejumlah data menunjukkan situasi yang lebih kompleks,  beberapa instansi memang menyerahkan SK pada 2026.

Akan tetapi bukan untuk rekrutmen baru, melainkan penyelesaian proses 2025 yang tertunda.

Baca Juga: Kepahiang Siap Lantik PPPK Paruh Waktu 2026, Progres NI Hampir Rampung

Lalu apa sebenarnya yang terjadi? Benarkah akan ada pengangkatan PPPK Paruh Waktu pada 2026?

 

Proses NI dan SK Masih Berjalan Hingga 2026

Sejumlah instansi masih berada pada tahap finalisasi Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu.

Proses ini mencakup verifikasi berkas, validasi formasi, hingga persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Setelah NI selesai, barulah instansi bisa menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Baca Juga: Skill Gen Z yang Paling Dicari Tahun Ini! Siapkan Diri untuk Dunia Kerja Masa Depan

Inilah yang membuat beberapa daerah baru bisa melantik PPPK Paruh Waktu pada tahun 2026, meski proses rekrutmennya berasal dari seleksi 2024–2025.

Artinya, SK yang keluar 2026 bukan berarti ada pengangkatan baru di tahun tersebut, melainkan penyelesaian administrasi yang mundur.

 

Dasar Hukum Sudah Ditetapkan untuk Skema 2025

Skema PPPK Paruh Waktu telah ditetapkan melalui Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025. Aturan ini mengatur masa kontrak, penempatan, serta mekanisme mobilitas pegawai antar-instansi.

Sumber resmi menyebut bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan kebutuhan seleksi tahun 2024–2025.

Termasuk penempatan guru, tenaga kesehatan, maupun tenaga administratif tertentu.

Baca Juga: Minim Transparansi, Wafatnya Dirut Bank bjb Picu Spekulasi di Kalangan Nasabah

Namun, tidak ada penjelasan yang menunjukkan bahwa pemerintah membuka pengangkatan baru tahun 2026, selain proses penyelesaian administrasi yang tertunda.

 

Beberapa Daerah Menunda Penyerahan SK ke 2026

Beberapa pemberitaan daerah salah satunya dilansir Tirto serta laporan dari pemerintah daerah menyebutkan bahwa sebagian kabupaten/kota menunda penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ke 2026.

Alasannya beragam:

Baca Juga: Cara Lulus Interview Kerja Sekarang! Strategi Jitu untuk Gen Z di Dunia Rekrutmen Modern

1. Berkas NI belum lengkap,

2. Validasi formasi belum tuntas,

3. Antrian persetujuan BKN memakan waktu lebih lama

Baca Juga: Heboh! 1.213 Calon PPPK Paruh Waktu Diduga Siluman, AMIRA Geruduk BKPSDM Pandeglang

4. Penyesuaian anggaran di masing-masing daerah.

Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu yang SK-nya terbit pada 2026 tetap merupakan hasil seleksi 2024–2025, bukan angkatan baru.

Tidak Ada Pembukaan Formasi Baru Untuk Tahun 2026

Nah ada poin ini yang penting, Pemerintah tidak merencanakan rekrutmen PPPK Paruh Waktu baru tahun 2026.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya ada pada seleksi PPPK 2024 saja. Tahun depan (2026) tak ada lagi kesempatan honorer masuk kategori ini.

Pernyataan ini memperkuat fakta bahwa yang akan terjadi pada 2026 hanya:

1. Penetapan NI yang tertunda

Baca Juga: Waduh DJP Bisa Intip Rekening Digital 2026, Dompet Digital Tak Lagi Tertutup

2. Penyerahan SK yang belum selesai pada 2025.

3. Bukan pembukaan jalur baru.

Ada SK Terbit 2026, Tapi Bukan Rekrutmen Baru, tidak ada pengangkatan PPPK Paruh Waktu baru 2026.

Ada SK PPPK Paruh Waktu yang terbit pada 2026, tetapi berasal dari proses seleksi 2024–2025.

Baca Juga: Kriteria Wawancara PPG yang Sering Diabaikan Calon Guru! Faktor Penentu Kelulusan

Isu pengangkatan baru 2026 tidak benar, namun keterlambatan administrasi membuat banyak honorer baru dilantik tahun depan.

Seluruh proses tetap mengacu pada regulasi 2025 dan kewenangan BKN serta MenPAN-RB.

Untuk tenaga honorer yang menunggu kejelasan, pemahaman ini penting agar tidak terjadi misinformasi mengenai rekrutmen baru.***