POJOKSATU.id - Pemerintah kembali menegaskan aturan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang akan diangkat pada tahun 2025.
Dalam regulasi terbaru yang dirilis oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), disebutkan bahwa PPPK paruh waktu tidak diperbolehkan untuk mengajukan perpindahan instansi.
Aturan ini tertuang secara eksplisit dalam diktum ke-25 dari regulasi resmi yang dikeluarkan Menpan RB Rini Widyantini.
Aturan ini menjadi bagian dari kebijakan strategis pemerintah dalam menjaga kesinambungan pelayanan publik di daerah, sekaligus mempertegas komitmen PPPK paruh waktu dalam mengabdi pada instansi yang telah merekrut mereka.
Baca Juga: HONORER Tak Lolos Seleksi CASN 2024 Diangkat PPPK Paruh Waktu, Cek Gaji dan Jam Kerjanya!
Larangan pindah instansi bukan hanya bersifat imbauan, melainkan diikuti sanksi administratif yang cukup tegas.
Dalam pernyataan resmi Kemenpan RB, PPPK paruh waktu yang tetap mengajukan permohonan perpindahan instansi akan dianggap mengundurkan diri secara sukarela.
Konsekuensinya, status sebagai calon ASN otomatis gugur dan pengangkatan pun dibatalkan.
Sebagai informasi, skema PPPK paruh waktu tahun 2025 akan difokuskan untuk mengisi delapan jabatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: SIPENA, Program Mahasiswa KKNT IPB University Dorong Legalitas Usaha UMKM di Desa Jatinom Wonogiri
Jabatan-jabatan ini umumnya berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan kebutuhan teknis di daerah.
Berikut daftar jabatan tersebut:
-Guru
-Tenaga kependidikan
-Tenaga kesehatan
-Tenaga teknis
-Pengelola umum
-Operator layanan operasional
-Pengelola layanan operasional
-Penata layanan operasional
Pemerintah memastikan bahwa tenaga honorer yang selama ini telah bertugas di sektor-sektor tersebut memiliki peluang besar untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu melalui mekanisme seleksi yang akan dilaksanakan secara nasional.
Selain menetapkan larangan pindah instansi, pemerintah juga memperkenalkan dua skema penggajian bagi PPPK paruh waktu 2025.
Skema tersebut dirancang agar selaras dengan kondisi ekonomi daerah, yaitu dengan mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Baca Juga: PT Taspen Buka Suara Terkait Kabar Pencairan Gaji Pensiunan PPPK di Tahun 2025, Begini Katanya!
Penyesuaian gaji ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi para PPPK yang akan bertugas di berbagai wilayah Indonesia dengan tingkat biaya hidup yang berbeda-beda.
Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, meski berstatus paruh waktu.
Langkah pembatasan mobilitas PPPK paruh waktu ini juga menjadi bagian dari arah kebijakan reformasi birokrasi nasional yang menekankan efisiensi, loyalitas, serta keberlanjutan pelayanan di sektor publik.
Baca Juga: Biar Nggak Gitu-Gitu Aja, Ini Ide Lomba 17-an yang Anti Mainstream!
Dengan status paruh waktu, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem ASN yang lebih fleksibel dan responsif terhadap kebutuhan riil masyarakat di lapangan.
Pemerintah daerah pun diharapkan lebih cermat dalam menyusun formasi dan memanfaatkan tenaga PPPK secara optimal, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan layanan teknis yang menjadi ujung tombak pembangunan.
***



