POJOKSATU.id - Terbukanya kesempatan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ikut seleksi CPNS 2024 menjadi sorotan.
Pasalnya ada syarat super berat yang harus dipenuhi seorang PPPK jika berminat melamar jadi peserta seleksi CPNS 2024.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menegaskan bahwa PPPK bisa menjadi PNS.
Mekanisme PPPK menjadi PNS dilakukan dengan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 tanpa harus mengundurkan diri atau resign dari posisi saat ini.
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan kebijakan ini memungkinkan PPPK untuk tetap memiliki posisi jika mereka tidak diterima sebagai PNS.
“Bagi PPPK yang sudah satu tahun bekerja, jika ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK. Jadi kalau tidak diterima, mereka bisa kembali ke PPPK,” kata Aba dalam keterangan resmi di laman Menpan RB, seperti dikutip pojoksatu.id, Kamis 1 Agustus 2024.
Hal ini tentu memberikan peluang bagi PPPK untuk berpartisipasi dalam seleksi CPNS tanpa kehilangan pekerjaan mereka saat ini.
Kebijakan baru ini diatur dalam Pasal 24 PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
"Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb," bunyi pasal 24 PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024.
Baca Juga: Universitas Indonesia Mencari Rektor, Pendaftaran Masih Dibuka hingga 3 Agustus 2024
Selain itu, sesuai ketentuan dalam pasal dalam PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 itu juga disebutkan PPPK yang ingin melamar CPNS harus memenuhi beberapa ketentuan sebagai berikut.
1. Tidak terlibat dalam tindakan pelanggaran seleksi
2. Tidak sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai
3. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas Jabatan yang dilamar
4. Telah bekerja minimal satu tahun dengan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau yang berwenang.
Baca Juga: Kemenag Umumkan Hasil Akhir Seleksi Terbuka Calon Eselon II 2024
Dari empat syarat di atas, syarat terakhir ternyata super berat. Yakni harus mendapat persetujuan dari PPK atau Pyb.
Syarat ini nyaris mustahil bisa dipenuhi. Mengapa demikian?
Diyakini PPK terutama kepala daerah akan penuh pertimbangan jika ingin mengizinkan seorang PPPK melamar jadi PNS.
Secara logika, harusnya ini akan membuat kepala daerah merelakan PPPK jadi PNS karena beban gaji (jika lulus) tak lagi ditanggung daerah, melainkan pemerintah pusat.
Tapi masalahnya bukan itu ternyata. Melainkan soal berkurangnya SDM atau pegawai di sebuah instansi.
Sebagai contoh, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Mataram, Taufik Priyono mengatakan apabila PPPK diberikan izin ikut seleksi CPNS maka kota Mataram ini akan kembali kekurangan ASN yang sudah ada.
"Sementara formasi yang diberikan setiap tahun untuk kami, terbatas," ujar Taufik.
Dengan pertimbangan itu PPK atau Pyb tampaknya tidak akan melepas atau memberi izin PPPK-nya ikut seleksi CPNS 2024.
Apalagi jika berbicara kesejahteraan, PPPK menerima gaji yang setara dengan PNS jadi untuk apa lagi ikut seleksi.
Syarat Pendaftaran CPNS 2024
Secara umum, PPPK yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2024 juga harus mengikuti syarat pendaftaran CPNS 2024.
Menurut Keputusan Menteri PANRB No. 320/2024, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh para pelamar CPNS 2024. Beberapa di antaranya adalah:
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar.
- Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.
- Tidak terlibat dalam politik praktis atau menjadi anggota partai politik.
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dan sehat jasmani serta rohani.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau luar negeri sesuai kebutuhan instansi pemerintah.
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menegaskan bahwa proses pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024 akan dilaksanakan berdasarkan prinsip kompetitif, adil, objektif, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme.
Anas juga menekankan bahwa tidak ada biaya yang dikenakan dalam proses seleksi ini, mengingatkan para calon pelamar untuk waspada terhadap praktik percaloan.
Seleksi CPNS 2024 akan dibuka pada bulan Agustus 2024 ini, namun tanggal pasti setiap daerah mungkin akan berbeda-beda.***




