POJOKSATU.id - Menjelang akhir tahun, sejumlah PPPK di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, mengeluhkan belum dibayarkannya gaji bulan Desember 2025.
Hingga memasuki pekan terakhir tahun ini, gaji yang seharusnya diterima para PPPK tersebut masih belum cair.
Hal tersebut tentu saja memicu keresahan di kalangan pegawai.
Baca Juga: Letjen Widi Prasetijono Nonjob Stafsus KSAD, Padahal Lama di Kopassus Bahkan Pernah Ajudan Jokowi
Keterlambatan pencairan gaji ini terjadi di tengah meningkatnya kebutuhan hidup menjelang libur Natal dan Tahun Baru.
Para PPPK berharap pemerintah daerah segera memberikan kepastian.
Karena gaji merupakan hak dasar yang sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Baca Juga: Kado Akhir Tahun, Pemerintah Cairkan Rapel THR dan Gaji ke-13 Guru serta ASN Daerah
Keluhan ini pun menjadi perhatian publik setelah mencuat ke sejumlah media lokal.
PPPK Keluhkan Gaji Tak Kunjung Cair
Sejumlah PPPK di Lingga mengaku kecewa karena gaji bulan Desember belum juga mereka terima.
Meskipun kewajiban kerja telah dijalankan sebagaimana mestinya.
Kondisi ini dinilai memberatkan, terutama bagi PPPK yang menggantungkan penghasilan utama dari gaji tersebut.
Baca Juga: Serdik Sudah Terbit tapi NUPTK Terkendala karena Honorer, Apakah TPG Aman? Ini Penjelasan Lengkap
Beberapa PPPK bahkan terpaksa menunda pembayaran kebutuhan rumah tangga dan harus mengatur ulang keuangan keluarga sambil menunggu kepastian pencairan gaji dari pemerintah daerah.
Situasi ini memunculkan pertanyaan di kalangan PPPK terkait mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
Khususnya dalam memastikan hak pegawai dibayarkan tepat waktu.
BPKAD Lingga Buka Suara
Menanggapi keluhan tersebut, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lingga memberikan penjelasan resmi.
Baca Juga: Lewat ASN Kalbar Peduli, BPSDM Dorong Kepemimpinan ASN yang Humanis
Pihak BPKAD menyebutkan bahwa keterlambatan pencairan gaji PPPK disebabkan karena masih menunggu transfer dana dari pemerintah pusat.
Dikutip dari Radar Kepri, 27 Desember 2025, Uun salah satu ejabat bagian keuangan BPKAD Lingga menyampaikan:
“Kami masih menunggu transfer dana dari pusat untuk pencairan gaji PPPK dan juga sejumlah kegiatan di masing-masing organisasi perangkat daerah,”.
Menurut BPKAD, kas daerah saat ini belum mencukupi untuk menalangi pembayaran gaji PPPK sebelum dana dari pusat masuk ke rekening daerah.
Dana Pusat Jadi Penentu Pencairan
BPKAD Lingga menjelaskan bahwa pembayaran gaji PPPK sangat bergantung pada aliran dana transfer dari pemerintah pusat.
Tanpa dana tersebut, pemerintah daerah tidak dapat melakukan pencairan karena akan berdampak pada stabilitas keuangan daerah.
Baca Juga: Mulai 2026, Pemerintah Pastikan Kebutuhan Guru Dipenuhi Lewat CPNS, Simak Penjelasannya
Namun kondisi ini menimbulkan sorotan karena di sisi lain, beberapa kegiatan di organisasi perangkat daerah (OPD) masih tetap berjalan.
Hal tersebut membuat sebagian PPPK mempertanyakan prioritas penggunaan anggaran, mengingat gaji pegawai merupakan kewajiban dasar pemerintah.
Bukan Kasus Pertama
Keterlambatan pembayaran gaji PPPK di Lingga bukan kali pertama terjadi.
Pada periode sebelumnya, sejumlah PPPK juga sempat mengalami keterlambatan administrasi dan pembayaran.
Terutama pada masa awal pengangkatan.
Fenomena ini mencerminkan tantangan yang masih dihadapi pemerintah daerah dalam mengelola transisi tenaga non-ASN menjadi PPPK.
Baca Juga: Kabar Baik Guru Honorer, Insentif 2026 Naik, tapi Tenaga Administrasi Juga Harus Diperhatikan
Khususnya dalam hal kesiapan anggaran dan koordinasi dengan pemerintah pusat.
Harapan PPPK dan Publik
Para PPPK berharap pemerintah daerah segera menemukan solusi agar keterlambatan serupa tidak kembali terulang.
Mereka menilai perlunya perencanaan anggaran yang lebih matang agar hak pegawai tidak bergantung sepenuhnya pada waktu transfer dana pusat.
Selain itu, transparansi informasi juga dinilai penting agar PPPK mendapatkan kepastian dan tidak terus diliputi ketidakpastian menjelang akhir tahun.***




