POJOKSATU.id - Ribuan tenaga honorer di Kabupaten Kudus kini menanti kepastian besar.
Terkait besaran gaji mereka setelah dinyatakan masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu tahun 2025.
Harapan tinggi muncul karena banyak yang menduga gaji PPPK bakal mengikuti Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus yang mencapai Rp 2,68 juta.
Namun pemerintah daerah menegaskan bahwa angka tersebut belum final.
Baca Juga: Naik Status ke PPPK? Ini Hak TPG dan Gaji 13 yang Perlu Anda Ketahui
Meski ada satu hal yang pasti: gaji PPPK Kudus tidak boleh lebih rendah dari honor yang selama ini mereka terima.
Kondisi ini membuat informasi gaji PPPK Kudus menjadi perbincangan hangat di kalangan tenaga honorer.
Terutama karena keputusan resmi belum dipublikasikan. Bocoran yang beredar kini pun semakin diperjelas oleh pejabat daerah.
Baca Juga: PMII Jakarta Selatan Menyelenggarakan Feed and proper test Kandidat Menuju Konfercab
BKPSDM Kudus, Gaji Minimal Tidak Boleh Lebih Rendah
Plt Kepala BKPSDM Kudus, Tulus Tri Yatmika, memberikan penegasan penting terkait besaran gaji PPPK yang sedang dalam tahap pengkajian.
Menurutnya, pemerintah daerah memastikan satu prinsip utama, gaji PPPK harus minimal sama atau lebih tinggi dibanding honor sebelumnya.
“Kalau saat ini gajinya (masih) bervariasi, nanti yang penting itu tidak kurang dari gaji yang sebelumnya diterima,” ujar Tulus Tri Yatmika dikutip dari murianews, 28 November 2025.
Baca Juga: Ternyata Ini Beda PPPK dan PNS! Gaji Sama, Tapi Ada 1 Hak Penting yang Tidak Dimiliki PPPK
Pernyataan ini memberikan kepastian bahwa PPPK tidak akan menerima gaji yang lebih rendah dari penghasilan honorer mereka terdahulu.
Meskipun nominal akhir masih menunggu hasil kajian tim anggaran daerah.
Bocoran Gaji Mengarah ke Angka UMK Kudus 2025
Meskipun belum diputuskan, sejumlah sumber internal menyebut bahwa acuan gaji PPPK Kudus kemungkinan besar akan mengikuti UMK Kabupaten Kudus.
UMK tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp 2.680.485,72, menjadikan Kudus sebagai salah satu daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Tengah.
Jika acuan ini digunakan, maka PPPK Paruh Waktu di Kudus diperkirakan akan menerima gaji minimal di kisaran Rp 2,68 juta per bulan.
Baca Juga: Guru Honorer Peralihan ke PPPK Dapat TPG 100 Persen dan Gaji 13? Ini Penjelasannya!
Namun angka ini tetap bersifat perkiraan sementara, sebab struktur tunjangan dan mekanisme perhitungan beban kerja masih dibahas oleh pemerintah daerah.
BKPSDM menyebut bahwa beberapa faktor akan menentukan besaran final:
Tingkat pendidikan
2. Jenis jabatan
3. Beban kerja harian
4. Kemampuan fiskal daerah
5. Penyesuaian kebijakan provinsi dan pusat
Baca Juga: Kantongi Sertifikat SNI Baru, DAIKIN Siap Dorong Pertumbuhan Industri Berbasis Mutu
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, pemerintah tidak ingin tergesa-gesa menetapkan angka sebelum semua aspek benar-benar disesuaikan.
PPPK Kudus Diminta Tidak Salah Menafsirkan Bocoran
Banyak calon PPPK di Kudus mengira bahwa bocoran gaji sudah pasti mengikuti UMK.
Namun pejabat daerah mengingatkan agar para tenaga honorer tidak salah menafsirkan informasi sebelum pengumuman resmi dirilis.
Skema PPPK Paruh Waktu menjadi isu sensitif karena menyangkut ribuan pegawai di berbagai sektor.
Mulai adri sektor pendidikan, kesehatan, hingga teknis administrasi yang selama ini sudah berpuluh tahun bekerja sebagai honorer.
Aspirasi untuk mendapatkan gaji yang lebih layak sangat tinggi, dan pemerintah daerah memahami ekspektasi itu.
Namun BKPSDM menegaskan bahwa proses penetapan gaji harus dilakukan secara cermat.
Agar tidak menimbulkan beban fiskal yang berat di kemudian hari.
Kenapa Penetapan Gaji PPPK Kudus Lama?
Banyak pihak mempertanyakan mengapa keputusan besaran gaji PPPK Paruh Waktu belum juga final. Ada beberapa alasan utama:
Baca Juga: Miris! Polisi Menahan 16 Orang Warga Sibolga Menjarah Makanan di Minimarket yang Terdampak Bencana
1. Sinkronisasi antara UMK dan kemampuan APBD
Meskipun UMK menjadi acuan, kemampuan APBD tetap menjadi penentu utama.
2. Perbedaan jenis tenaga kerja
Guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis memiliki bobot kerja berbeda sehingga skema gaji tidak bisa disamaratakan.
3. Pemerintah masih menunggu arahan pusat
Kebijakan PPPK Paruh Waktu masih terus disesuaikan dengan instruksi KemenPAN-RB.
4. Verifikasi data honorer
Pemkab Kudus memastikan tidak ada kesalahan data yang mempengaruhi perhitungan gaji.
Dengan banyaknya variabel yang harus diperhitungkan, keputusan gaji PPPK Kudus perlu analisis mendalam sebelum diumumkan secara resmi.***




