POJOKSATU.ID - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) 2026 resmi dibuka pada 7 Januari 2026.
Salah satu hal penting yang wajib dipahami calon pelamar adalah masa kontrak kerja PPPK Kemenham 2026 beserta ketentuan perpanjangannya.
Pemahaman mengenai kontrak kerja menjadi krusial karena status PPPK berbeda dengan PNS.
Baca Juga: INFO TERBARU! Penempatan PPPK KemenHAM 2026, Apakah Bisa Pindah Lokasi? Ini Penjelasan Lengkapnya
Meski sama-sama termasuk ASN, PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu.
Pendaftaran PPPK Kemenham 2026 Resmi Dibuka
Pendaftaran PPPK Kemenham 2026 dibuka mulai Rabu, 7 Januari 2026 dan akan berakhir pada Jumat, 23 Januari 2026.
Jadwal tersebut mengacu pada Pengumuman Sekretariat Jenderal Kemenham RI Nomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025 tentang Pengadaan PPPK di Lingkungan Kemenham Tahun 2025.
Baca Juga: Gagal Daftar PPPK KemenHAM 2026, Apakah Peluang CPNS Masih Terbuka? Simak Penjelasannya
Dalam pengumuman tersebut diatur secara lengkap mulai dari formasi, persyaratan, tata cara pendaftaran, dokumen yang wajib diunggah, hingga ketentuan masa kontrak kerja.
Status PPPK Bukan Pegawai Tetap
Calon peserta perlu memahami bahwa PPPK merupakan ASN dengan sistem perjanjian kerja.
Meskipun nantinya PPPK akan memperoleh Nomor Induk (NI) PPPK dan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan, statusnya bukan pegawai tetap seperti PNS.
Oleh karena itu, PPPK Kemenham 2026 wajib mematuhi ketentuan kontrak kerja yang telah ditetapkan oleh instansi.
Masa Kontrak Kerja PPPK Kemenham 2026
Ketentuan masa kontrak kerja PPPK Kemenham 2026 tercantum dalam Pengumuman Nomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025.
Tepatnya pada poin X tentang Perjanjian Kerja dan Rentang Penghasilan per Jabatan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) antara PPPK dan Pejabat Pembina Kepegawaian ditetapkan selama 5 tahun.
Baca Juga: Tak Ada Passing Grade di PPPK KemenHAM 2026, Kelulusan Murni Berdasarkan Nilai Tertinggi
Selama masa kontrak tersebut, kinerja PPPK akan dievaluasi setiap tahun sebagai dasar keberlanjutan perjanjian kerja.
Kontrak Bisa Diperpanjang, Ini Syaratnya
Kontrak kerja PPPK Kemenham 2026 dapat diperpanjang kembali selama 5 tahun, dengan sejumlah ketentuan. Perpanjangan dilakukan dengan mempertimbangkan:
1. Batas usia pensiun jabatan yang dilamar
Baca Juga: Kapan THR ASN 2026 Cair? Simak Jadwal Perkiraan Pencairannya
2. Ketentuan peraturan perundang-undangan
3. Pencapaian dan penilaian kinerja
4. Kesesuaian kompetensi dengan jabatan
Baca Juga: THR ASN 2026 Diprediksi Masuk Rekening Lebih Cepat, Cek Jadwal Perkiraannya
Dengan demikian, perpanjangan kontrak tidak bersifat otomatis, melainkan bergantung pada hasil evaluasi dan kebutuhan instansi.
Penghasilan PPPK Kemenham 2026
Adapun mengenai penghasilan, PPPK Kemenham 2026 memperoleh gaji dan tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penghitungan penghasilan didasarkan pada masa kerja 0 tahun, terhitung sejak perjanjian kerja ditandatangani.
Jadwal Lengkap Seleksi PPPK Kemenham 2026
Selain masa kontrak, peserta juga perlu mencermati jadwal seleksi agar tidak melewatkan tahapan penting. Berikut jadwal utama seleksi PPPK Kemenham 2026:
1. Pengumuman seleksi: 31 Desember 2025–14 Januari 2026
Baca Juga: Perpanjangan Kontrak PPPK Tak Otomatis, Simak Aturan Terbaru yang Wajib Diketahui
2. Pendaftaran: 7–23 Januari 2026
3. Seleksi kompetensi (CAT): 11–17 Februari 2026
4. Seleksi kompetensi tambahan: 27–31 Maret 2026
5. Pengumuman kelulusan akhir: 11 April 2026
Baca Juga: Viral! 41 PPPK di Tuban Tak Diperpanjang Kontraknya, Mayoritas Guru SD dan SMP
6. Pengisian DRH NI PPPK: 27 April–11 Mei 2026
7. Usul penetapan NI PPPK: 12–25 Mei 2026
PPPK Kemenham 2026 memiliki masa kontrak kerja 5 tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu yang sama, dengan mempertimbangkan evaluasi kinerja dan ketentuan usia jabatan.
Calon pelamar diimbau memahami ketentuan ini sejak awal sebelum mengikuti seleksi.***




