POJOKSATU.id - Kabar penting bagi PPPK.

BKN menegaskan bahwa perpanjangan kontrak kerja PPPK tidak ditentukan oleh kondisi anggaran daerah, melainkan berdasarkan kinerja masing-masing pegawai.

Penegasan ini disampaikan oleh Wakil Kepala BKN, Suharmen, yang menekankan bahwa performa kerja menjadi faktor utama dalam menentukan kelanjutan masa kontrak PPPK.

Baca Juga: Badan Guru Nasional Diusulkan DPR dan PGRI, Solusi Akhiri Dualisme Kemenag dan Kemendikdasmen agar Kebijakan Pendidikan Lebih Terintegrasi

Artinya, PPPK tidak perlu khawatir jika daerah mengalami keterbatasan fiskal, selama kinerja mereka dinilai baik dan memenuhi standar.


Bukan Soal Anggaran, Tapi Soal Performa

BKN memastikan bahwa pemerintah daerah tidak bisa menggunakan alasan kekurangan anggaran untuk tidak memperpanjang kontrak PPPK.

Keputusan perpanjangan atau penghentian kontrak sepenuhnya didasarkan pada hasil evaluasi kinerja yang dilakukan secara objektif.

Baca Juga: MBG Kelapa Muda Tanpa Dikupas di Pamekasan, Kepala SPPG Bela Diri Sebut Percobaan Jelang Ramadhan

Penilaian tersebut mengacu pada laporan kerja yang diinput dalam sistem e-kinerja.

Jika hasil evaluasi menunjukkan kinerja baik dan sesuai target, maka pejabat pembina kepegawaian (PPK) dapat memperpanjang kontrak kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun sebaliknya, jika kinerja dinilai tidak memenuhi standar, kontrak kerja bisa saja tidak diperpanjang.

Baca Juga: UIR Gandeng P3SM, Cetak Lulusan Migas Tersertifikasi dan Siap Hadapi Persaingan Global


e-Kinerja Jadi Penentu Utama

Sistem e-kinerja kini menjadi instrumen penting dalam evaluasi PPPK.

Setiap pegawai wajib mengisi laporan kinerja secara berkala dan memastikan data yang dimasukkan sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan.

Data inilah yang akan menjadi dasar bagi PPK dalam mengambil keputusan terkait perpanjangan kontrak.

Dengan sistem digital ini, penilaian diharapkan lebih transparan dan terukur.

PPPK pun dituntut untuk lebih disiplin dalam mendokumentasikan capaian kerja mereka.

Baca Juga: Kumpulkan Stakeholder, Bapanas Perkuat Stabilisasi Harga dan Pasokan Cabai


PPK Punya Kewenangan Penuh

Pejabat pembina kepegawaian memiliki kewenangan penuh untuk memutuskan apakah kontrak PPPK diperpanjang atau tidak.

Namun kewenangan tersebut tetap harus berdasarkan data kinerja yang objektif.

BKN juga mengingatkan bahwa saat instansi mengajukan kebutuhan PPPK, harus dilakukan analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) secara tepat.

Baca Juga: Heboh! Di Hadapan Kapolri, Banser Tegas Pasang Badan Dukung Polri Tetap Langsung di Bawah Presiden

Tujuannya agar kebutuhan pegawai benar-benar sesuai dengan tugas dan fungsi organisasi, bukan sekadar memenuhi kuota.


PPPK Diminta Jaga Profesionalisme

Dengan aturan ini, PPPK diminta menjaga profesionalisme dan meningkatkan kualitas kerja.

Kontrak kerja yang berbasis perjanjian memang memiliki evaluasi berkala, sehingga keberlanjutan status sangat bergantung pada performa individu.

Baca Juga: Formasi CPNS 2026 Diprediksi Melebar! Kemenkeu dan BRIN Beri Lampu Hijau, Lulusan SMA-S1 Siap Rebut Kursi

Kebijakan ini juga menjadi pesan bahwa status PPPK bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari sistem ASN yang berbasis merit.

Selama kinerja baik, peluang perpanjangan kontrak terbuka.

Sebaliknya, kinerja yang buruk bisa berdampak pada tidak diperpanjangnya masa kerja.

Fokus pada Kinerja, Bukan Isu Anggaran

Penegasan BKN sekaligus menjawab kekhawatiran sebagian PPPK yang takut kontraknya diputus karena kondisi keuangan daerah.

Dengan regulasi ini, faktor anggaran bukan lagi alasan utama.

Kini fokus utama adalah bagaimana PPPK menunjukkan hasil kerja yang nyata, terukur, dan sesuai target organisasi.

Baca Juga: TERBARU! Jam Kerja ASN selama Ramadan 2026, Ini Aturan Jam Masuk, Pulang, dan Istirahat dari Senin–Jumat

Bagi PPPK di seluruh Indonesia, pesan ini jelas: isi e-kinerja dengan jujur, bekerja profesional, dan pastikan target tercapai.

Karena nasib kontrak Anda bukan ditentukan oleh anggaran daerah, melainkan oleh kinerja sendiri.***