POJOKSATU.id - Pembahasan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) kembali memunculkan kegelisahan di kalangan tenaga honorer.

Terutama mereka yang telah diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Dalam draft revisi yang masuk Prolegnas 2025–2026, pemerintah disebut akan menghapus skema PPPK Paruh Waktu dan menggantinya dengan sistem baru yang memungkinkan mutasi wajib.

Baca Juga: Ramai Isu Rapel Pensiunan 2025 Naik Drastis Gara-Gara Single Salary, Ini Klarifikasi Taspen!

Artinya, honorer yang selama ini bekerja dengan pola jam terbatas harus siap dipindahkan ke unit kerja atau instansi lain mengikuti kebutuhan organisasi.

Isu ini menjadi salah satu topik paling hangat setelah sejumlah media nasional menyoroti dampaknya terhadap masa depan honorer.

Perubahan tersebut bukan hanya administratif, tetapi juga menyangkut status kerja, lokasi penugasan, hingga beban kerja di masa depan.

Baca Juga: Microsadness, Sedih Sebentar yang Sering Diabaikan Tapi Berdampak Besar


Skema PPPK Paruh Waktu Dianggap Tidak Efektif

Pemerintah menilai skema PPPK Paruh Waktu tidak berjalan efektif dalam penerapannya.

Banyak daerah kesulitan menyesuaikan beban kerja, jam kerja, hingga pembagian tugas yang seharusnya diatur lebih rapi.

Hal ini diperparah dengan masih minimnya regulasi turunan yang memayungi detail operasional skema paruh waktu tersebut.

Baca Juga: Berhentilah Menuding Banjir Besar Sumatera Karena Cuaca Ekstrim, Kita Sudah Lama Merusak Alam

Berdasarkan pemberitaan itu, pemerintah akhirnya memilih opsi untuk menghapus skema ini dalam revisi UU ASN.

DPR dan kementerian terkait turut memasukkan reformasi ini sebagai bagian dari penataan besar-besaran sistem kepegawaian nasional.

“PPPK Paruh Waktu dipastikan bisa mengalami mutasi, dan aturan ini akan resmi berlaku mulai tahun 2026,” dikutip dari AyoBandung dikutip 28 November 2025.

Pernyataan itu menegaskan bahwa perubahan ini bersifat struktural, bukan opsional.

Pemerintah menginginkan penataan ulang sumber daya manusia agar lebih optimal dan tidak terikat skema kerja terbatas.

Baca Juga: Pencairan Gaji Pensiunan Dimulai 1 Desember, Golongan Ini Tetap Dapat Nominal Paling Kecil


Mutasi Akan Menjadi Mekanisme Pengganti

Penghapusan PPPK Paruh Waktu bukan berarti honorer kehilangan status kerjanya.

Pemerintah menyiapkan sistem penempatan berbasis mutasi sebagai pengganti.

Sehingga pegawai bisa dipindahkan sesuai kebutuhan formasi nasional maupun daerah.

Dengan diberlakukannya sistem mutasi wajib, pegawai yang selama ini bekerja di satu unit tertentu harus siap dipindahkan ke unit lain.

Baca Juga: MenPAN-RB Tegas! CASN 2024 Jadi Batas Akhir Afirmasi untuk Tenaga Honorer, Begini Penjelasannya

Proses ini disebut sebagai upaya pemerataan tenaga, mengatasi kekurangan pegawai di sektor tertentu, sekaligus menyesuaikan beban kerja di lapangan.

Ke depan, mutasi bukan lagi menjadi mekanisme untuk pegawai tertentu saja, tetapi akan menyasar PPPK hasil konversi dari skema paruh waktu.


Dampak Serius untuk Honorer

Bagi honorer yang diangkat melalui skema paruh waktu, perubahan ini memiliki konsekuensi besar.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Usulkan Lulusan SMK Masuk Program Magang Nasional 2026

Mulai 2026, mereka tidak lagi bekerja dengan jam terbatas atau pola kerja mandiri di instansi tertentu.

Dengan penghapusan skema paruh waktu, honorer harus bersiap bila ditempatkan pada tugas yang berbeda atau dipindah ke instansi lain.

Banyak tenaga honorer yang selama ini memilih skema paruh waktu karena alasan lokasi, fleksibilitas, atau kondisi pribadi.

Namun, dengan regulasi baru, pilihan ini tidak lagi tersedia. Penempatan pegawai akan sepenuhnya mengikuti kebutuhan organisasi, bukan preferensi individu.

Beberapa daerah juga diperkirakan akan melakukan pemetaan ulang formasi pegawai berdasarkan kebutuhan riil.

Baca Juga: Pensiunan PNS Tak Bisa Otentikasi? Ini Dokumen yang Wajib Dibawa Saat ke Mitra Bayar Taspen

Bukan berdasarkan kebutuhan jangka pendek seperti sebelumnya.


Pemerintah Menyebut Ini Bagian dari Penataan Besar ASN

Draf revisi UU ASN tidak hanya membahas soal penghapusan PPPK Paruh Waktu, tetapi juga transformasi besar dalam sistem kepegawaian nasional.

Pemerintah ingin menyederhanakan skema kerja, memperkuat profesionalisme ASN, dan menata ulang relasi antara pusat dan daerah dalam manajemen pegawai.

Langkah ini diproyeksikan membuat sistem lebih efisien dan mengurangi tumpang tindih beban kerja.

Baca Juga: 3 Pihak Ini Paling Terdampak Jika PPPK Paruh Waktu Dihapus! Honorer, Sekolah, dan Layanan Publik Berisiko Lumpuh

Namun, bagi sebagian tenaga honorer, kebijakan ini tetap menimbulkan kekhawatiran, terutama terkait relokasi dan beban kerja yang akan datang.

Perubahan ini menuntut honorer untuk lebih siap menghadapi kemungkinan perpindahan tugas, penyusunan ulang formasi daerah, serta ketentuan baru yang menata ulang struktur kepegawaian nasional.***