POJOKSATU.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipastikan akan mendapat hak jaminan pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) seperti halnya yang diberikan kepada PNS.

Kepastian ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

UU ini merupakan hasil revisi dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang sebelumnya tidak mengatur jaminan pensiun dan JHT bagi PPPK.

Baca Juga: Heboh Launching Kurikulum Nasional Gantikan Kurikulum Merdeka! Baca Dulu 4 Fakta Penting Ini

Berikut adalah beberapa poin penting terkait jaminan pensiun dan JHT bagi PPPK:

Jaminan Pensiun

1. PPPK akan mendapatkan jaminan pensiun setelah mencapai usia pensiun, yaitu 58 tahun untuk pria dan 53 tahun untuk wanita.

Baca Juga: Tabel Gaji Terbaru PNS Semua Golongan, Dibayar Mulai Maret 2024 Tanpa Rapel-rapelan

2. Besaran pensiun PPPK dihitung berdasarkan masa kerja dan gaji pokok terakhir.

3. Dana pensiun PPPK dikelola oleh PT Taspen (Persero).

Jaminan Hari Tua

1. PPPK akan mendapatkan JHT setelah berhenti bekerja, baik karena pensiun, mengundurkan diri, diberhentikan dengan hormat, maupun meninggal dunia.

Baca Juga: KURIKULUM MERDEKA Jadi KURIKULUM NASIONAL Mulai Tahun 2024, Ganti Kurikulum Lagi?

2. Besaran JHT dihitung berdasarkan akumulasi iuran yang dibayarkan selama bekerja.

3. Dana JHT PPPK dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Jaminan pensiun dan JHT akan memberikan jaminan sosial dan ekonomi bagi PPPK setelah pensiun atau berhenti bekerja.

Perlakuan yang sama dengan PNS ini akan meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup PPPK.

Baca Juga: RESMI RILIS KUOTA PPG DALJAB 2024, Lengkap Kriteria Guru Auto Dipanggil, Maaf Guru S1 Bukan Jaminan

Selain itu, dengan adanya jaminan pensiun dan JHT diharapkan bisa meningkatkan daya tarik profesi PPPK.

Adapun implementasi Jaminan Pensiun dan JHT, sejauh ini pemerintah masih menyusun peraturan turunan untuk mengatur teknis pelaksanaan jaminan pensiun dan JHT bagi PPPK.

Diperkirakan jaminan pensiun dan JHT bagi PPPK akan mulai berlaku pada tahun 2024.

THR PNS dan PPPK 2024 Lebih Besar

Selain jaminan pensiun dan JHT, PPPK juga akan mendapat tunjangan hari raya (THR), seperti halnya PNS.

THR untuk PPPK dan PNS pada tahun tahun 2024 diprediksi akan lebih besar dibandingkan tahun 2023.

Baca Juga: Tunggu HASIL VERVAL di Aplikasi SIAGA Seleksi Akademik (Pretest) PPG Daljab Guru Pendis 2024, Kisi kisi Soal Masih Error, Latihan Beralih ke Link Ini

Hal ini sejalan dengan kenaikan gaji PNS dan PPPK sebesar 8 persen yang mulai berlaku sejak Januari 2024.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, besaran THR PNS dan PPPK dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok.

Berikut adalah beberapa komponen yang dihitung dalam THR:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan umum
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan kinerja (50%)

Contoh Perhitungan THR

Misalnya, seorang PNS dengan golongan III/a dengan masa kerja 10 tahun memiliki gaji pokok sebesar Rp2.576.800 dan tunjangan keluarga sebesar Rp400.000.

Tunjangan jabatannya sebesar 50% dari gaji pokok, yaitu Rp. 1.288.400.

Baca Juga: Ada Kebijakan Khusus KemenPAN RB untuk Formasi Guru ASN 2024, Pemda Harusnya Peka Jangan Disia-siakan

Maka, besaran THR PNS tersebut adalah:

(Gaji pokok + Tunjangan keluarga + Tunjangan jabatan) x 50%

(Rp. 2.576.800 + Rp. 400.000 + Rp. 1.288.400) x 50%

= Rp. 2.131.600

Dengan kenaikan gaji 8 persen, gaji pokok PNS tersebut akan menjadi Rp2.779.136.

Maka, THR PNS tersebut di tahun 2024 akan menjadi:

(Gaji pokok + Tunjangan keluarga + Tunjangan jabatan) x 50%

(Rp. 2.779.136 + Rp. 400.000 + Rp. 1.389.568) x 50%

= Rp. 2.284.352

Baca Juga: Ayo, Mari Kita Telusuri dan Evaluasi Jejak Prestasi SNBP Anda Sekarang

Perbandingan THR 2023 dan 2024

Berdasarkan perhitungan di atas, dapat dilihat bahwa THR PNS di tahun 2024 akan mengalami kenaikan sebesar 7,16 persen.

Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi para PNS dan PPPK di tengah kondisi ekonomi yang sedang sulit.

Mekanisme Pencairan THR

Pemerintah menargetkan pencairan THR PNS dan PPPK 2024 dapat dilakukan H-10 Hari Raya Idul Fitri. Mekanisme pencairannya akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan.

Kenaikan THR PNS dan PPPK 2024 diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, hal ini juga dapat meningkatkan motivasi dan kinerja PNS dan PPPK dalam menjalankan tugasnya.***