POJOKSATU.id - Beberapa Waktu terakhir heboh kabar terkait dengan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi PNS.

Pada kabar tersebut disebutkan bahwa PPPK bisa otomatis diangkat menjadi PNS tanpa adanya tes terlebih dahulu.

Terkait dengan kabar tersebut, pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) langsung memberikan klarifikasi.

BKN menegaskan bahwa saat ini tidak ada regulasi yang mengatur tentang pengangkatan PPPK menjadi PNS.

Perlu dipahami bahwa saat ini ada dua status ASN yang berlaku yaitu:

Baca Juga: Wagub Dimyati Ingatkan PDRB Harus Jadi Kompas Pembangunan dan Setiap Anggaran Wajib Berdampak

- PNS

- PPPK

Meski sama-sama ASN, namun mekanisme untuk rekrutmen PNS dan juga PPPK berbeda.

Oleh karena itu perubahan status dari PPPK ke PNS tidak bisa dilakukan tanpa adanya dasar hukum baru yang jelas.

PPPK memang memiliki kesempatan untuk bisa diangkat menjadi PNS, namun tidak dengan cara instan bahkan tanpa tes.

Ada mekanisme yang harus diikuti seperti pelamar umum, di antaranya:

- Seleksi administrasi

- SKD

Baca Juga: Truk Tambang Bikin Macet, Satgas Gabungan Disiagakan 16 Jam

- SKB

Selain itu ada berbagai syarat yang juga harus dipenuhi oleh PPPK untuk menjadi PNS.

1. Usia memenuhi aturan CPNS

2. Ada formasi pada tahun berjalan

3. Ikut seluruh seleksi CPNS

4. Tidak punya hukuman disiplin

Kabar perubahan status dari PPPK menjadi PNS itu didasari karena munculnya istilah 'PPPK Permanen'.

Baca Juga: Kabar Baik untuk Honorer! BKN Mulai Petakan Pengangkatan Berdasarkan Usia

PPPK Permanen di sini bukan berarti berubah status menjadi PNS melainkan kontrak kerja PPPK dapat diperpanjang selama memenuhi syarat:

- Kinerja

- Kebutuhan instansi

- Tidak ada pelanggaran

***