POJOKSATU.id - Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib meningkatkan kewaspadaan.

BKN secara tegas mengingatkan bahwa kontrak kerja PPPK bisa langsung dihentikan atau tidak diperpanjang jika pegawai menunjukkan kinerja buruk atau malas bekerja.

Peringatan ini muncul setelah maraknya laporan mengenai penilaian e-kinerja PPPK di berbagai daerah.

Baca Juga: Arbi Aditama Kunci Juara Asia AP250, Astra Honda Sapu Gelar ARRC 2025

Yang mulai dijadikan acuan utama dalam menentukan nasib perpanjangan kontrak.

Sebagai pegawai kontrak, PPPK memang tidak memiliki jaminan otomatis untuk tetap bekerja kecuali memenuhi indikator kinerja yang ditetapkan instansi.

Kebijakan ini sekaligus menegaskan bahwa PPPK tidak boleh beranggapan bahwa statusnya “aman” setelah lulus seleksi.

Baca Juga: Kenapa PPPK Paruh Waktu Tidak Dapat BSU Disaat Guru Honorer Bisa Dapat? Simak Penjelasan Kebijakannya!

Setiap tahun atau setiap periode perjanjian kerja, evaluasi akan kembali menentukan kelanjutan kontrak mereka.


BKN Tegas, Kinerja Buruk Bisa Gagalkan Perpanjangan Kontrak

Berdasarkan pernyataan resmi BKN, pejabat pembina kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan penuh untuk tidak memperpanjang kontrak PPPK apabila evaluasi kinerjanya buruk.

Dalam penjelasan resminya, Wakil Kepala BKN, Suharmen menegaskan:

Baca Juga: Langkahnya Mulai Jalan! Validasi Data Guru Honorer Dipercepat untuk Formasi 2026, Ini Penjelasannya

“PPK dibolehkan tidak memperpanjang kontrak kerja ASN PPPK kalau kinerja jelek. Tolok ukurnya jelas karena ada laporannya di e-kinerja,” ujar Suharmen, dikutip dari JPNN, 6 Desember 2025.

Kutipan tersebut memperkuat bahwa evaluasi e-kinerja menjadi faktor penentu, dan PPPK wajib menjaga performa kerjanya setiap waktu.

e-Kinerja Jadi Penentu Nasib PPPK

Sistem e-kinerja mencatat berbagai aspek penilaian, di antaranya:

- kehadiran

- capaian kerja harian

- laporan kegiatan

- hasil output yang terukur

- disiplin pegawai

Baca Juga: Duka Mendalam Pemain Timnas Indonesia Pratama Arhan, Sang Ayah Meninggal Dunia

Seluruh data ini digunakan untuk menentukan apakah kontrak PPPK layak diperpanjang atau tidak.

Instansi juga wajib memberikan laporan evaluasi secara berkala kepada BKN.

Ketika hasil penilaian menunjukkan skor merah atau rendah, PPPK dapat dianggap tidak memenuhi ekspektasi pekerjaan.

Baca Juga: WAJIB TAHU! Pemutakhiran Data Guru Honorer Mulai Desember, Ini 6 Langkah Penting Siapkan Tahun Ajaran 2026


Tidak Ada Jaminan Aman bagi PPPK

Berbeda dengan PNS yang memiliki status kepegawaian tetap, PPPK berada pada mekanisme kontrak yang dapat berakhir kapan saja apabila:

- instansi tidak lagi membutuhkan formasi tersebut

- hasil e-kinerja menunjukkan performa buruk

- ada pelanggaran kedisiplinan

- PPPK dianggap tidak menunjukkan peningkatan kinerja

Artinya, tidak ada jaminan otomatis bahwa PPPK terus bekerja hingga masa kontrak panjang.

Bahkan di beberapa daerah, pemda memilih mengurangi perpanjangan kontrak PPPK karena tingginya beban fiskal dan rendahnya performa pegawai.

Baca Juga: TPG Ribuan Guru Terancam DITUNDA Tahun Ini, Lambat Diusulkan Dinas, Ini Kelompok Guru yang Paling Berisiko CARRY OVER dan Wajib KEMBALIKAN TPG


PPPK Harus Lebih Disiplin dan Produktif

BKN menekankan bahwa kebijakan ketat ini diterapkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. PPPK diharapkan:

- bekerja sesuai target

- menyelesaikan tugas tepat waktu

- memperbarui laporan e-kinerja harian

- menunjukkan etika dan kedisiplinan

- menghindari perilaku malas atau tidak produktif

Baca Juga: Perubahan Besar Data Guru Nasional, Kebijakan Baru Kemendikdasmen Mulai Desember 2025

Kinerja buruk yang berulang bisa membuat PPPK langsung dicatat sebagai pegawai tidak layak diperpanjang.


Apakah PPPK Bisa Dipecat Mendadak?

Meskipun PPPK bekerja dengan kontrak jangka waktu tertentu, pemutusan kontrak mendadak tetap bisa dilakukan jika terjadi:

- pelanggaran etik

- pelanggaran disiplin berat

- penyalahgunaan jabatan

- tindakan kriminal

- laporan tidak masuk kerja tanpa keterangan

Namun kasus paling umum adalah tidak diperpanjang kontrak karena nilai e-kinerja rendah.

Evaluasi e-kinerja menjadi instrumen utama untuk menentukan layak tidaknya seorang PPPK melanjutkan masa kerja.

Baca Juga: Anti Gagal! Ini Cara Paling Aman Mengisi SSCASN agar Lolos Seleksi Admin CPNS 2026!

Dengan kebijakan ini, PPPK wajib lebih disiplin, produktif, dan aktif mengikuti target kerja instansi.

Kontrak kerja bukan sekadar formalitas, tetapi tolok ukur profesionalisme pegawai dalam melayani masyarakat.***