POJOKSATU.id, JAKARTA – PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) diizinkan mengikuti pendaftaran CPNS 2024 asalkan memenuhi syarat sesuai Kemenpan RB.

Untuk PPPK yang telah mengabdi kepada negara selama 1 tahun dapat mengikuti pendaftaran CPNS 2024 tanpa perlu mengundurkan diri.

KemenPAN-RB memberikan peluang besar kepada PPPK yang ingin meningkatkan statusnya menjadi PNS.

"PPPK bisa diangkat PNS, tetapi tidak otomatis ya. Semuanya harus melalui prosedur sebagaimana aturan dalam PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024," kata Plt Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja dilansir dari JPNN, Minggu (8/9).

Baca Juga: Latihan SOAL CPNS 2024, Tes Intelegensi Umum (TIU), 35 Soal dan Jawaban - BAGIAN 1 - Pahami Apa Saja Materi Tes Kemampuan Ini?

Dia menyebut seorang PPPK yang ingin menjadi PNS harus mengikuti seleksi CPNS 2024.

Tata cara PPPK untuk menjadi PNS sudah tertuang dalam PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.

Sementara berdasarkan laman resmi KemenPAN-RB, PPPK diizinkan untuk mengikuti pendaftaran CPNS asalkan memenuhi syarat.

Sementara itu, PPPK yang telah mengabdi kepada negara selama 1 tahun dapat mengikuti pendaftaran CPNS tanpa perlu mengundurkan diri.

Jika tidak diterima sebagai PNS, mereka masih bisa melanjutkan pekerjaan sebagai PPPK.

Baca Juga: Ana/Tiwi Juara Lagi, Kantongi Uang Hadiah Taipei Open 2024 Sebanyak Ini Setelah Dipotong Pajak

Dengan demikian, peluang beralih ke status PNS tidak memerlukan pengunduran diri dari posisi PPPK mereka saat ini.

Bagi PPPK yang ingin mendaftar CPNS 2024, syarat yang berlaku sama seperti pelamar lain. Persyaratan tersebut tercantum di dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 320 Tahun 2024.

Pendaftaran CPNS 2024 sudah dibuka pada 20 Agustus dan ditutup 10 September pukul 23.59 WIB.

Diketahui, Pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) menyediakan formasi CPNS 2024 sebanyak 250.407 bagi 69 instansi pusat dan 478 instansi daerah.

Untuk mekanisme pengadaan PNS, ada regulasi pendukung berupa Keputusan MenPANRB (KepmenPANRB) 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS 2024 dan KepmenPANRB 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS TA 2024.***