POJOKSATU.ID – Pemerintah resmi memastikan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap berhak menerima Gaji ke-13 meskipun masa kerjanya belum genap satu tahun.

Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi ribuan PPPK yang baru diangkat pada tahun berjalan.

Karena mereka tetap memperoleh hak sebagaimana ASN lainnya, hanya dengan syarat minimal masa kerja satu bulan kalender.

Kepastian ini ditegaskan melalui regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi ASN, termasuk PPPK.

Baca Juga: Gerakan Anak Negeri Berangkatkan Gelombang Kedua Tim Relawan Bencana Sumatera, Fokus Bantu Korban Banjir dan Longsor

Aturan turunan berupa petunjuk teknis juga tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, yang mengatur tata cara perhitungan dan pembayarannya.

 

Dasar Regulasi dan Hak PPPK

Dalam PP Nomor 11 Tahun 2025, pemerintah menetapkan bahwa seluruh PPPK berhak atas Gaji ke-13 tanpa memandang lamanya masa kerja di tahun berjalan.

Artinya, meski baru bekerja beberapa bulan, PPPK tetap mendapatkan hak tersebut selama memenuhi ketentuan administratif.

Sementara itu, PMK Nomor 23 Tahun 2025 menjadi dasar teknis bagi instansi pemerintah dalam menghitung dan membayarkan Gaji ke-13.

Baca Juga: Soal Bandara IMIP Luhut Bilang Saya Cuma Izin Domestik! Ya Terus Internasionalnya Darimana, Pak?

Regulasi ini menegaskan kembali bahwa PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu tahun tetap memperoleh pembayaran secara proporsional.

 

Syarat Minimal Penerimaan Gaji ke-13

Berdasarkan pedoman resmi, syarat utama bagi PPPK untuk mendapatkan Gaji ke-13 adalah:

1. Memiliki masa kerja minimal satu bulan kalender sebelum tanggal penetapan dasar Gaji ke-13.

2. Status kepegawaian PPPK telah sah dan tercatat dalam sasaran pembayaran di instansi masing-masing.

3. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin berat yang menggugurkan hak pembayaran fasilitas tertentu.

Baca Juga: Setelah Diperjuangkan, Tunjangan Sertifikasi PPPK Paruh Waktu Diberikan, Tapi Wajib Penuhi 8 Syarat!

Dengan aturan ini, PPPK yang baru diangkat sekalipun memiliki hak yang sama, selama telah aktif dalam satu bulan penuh sebelum tanggal penetapan.

 

Rumus Perhitungan Pembayaran Proporsional

Bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun, pemerintah menggunakan pola pembayaran proporsional. Rumus yang dipakai adalah:

(Jumlah bulan kerja / 12) × Penghasilan 1 bulan

Baca Juga: Shopee Rayakan 10 Tahun Berdayakan UMKM, Bisnis Lokal Catatkan Penjualan Lebih dari US$270 Miliar di Platform secara Global

Contoh: Jika seorang PPPK baru bekerja selama 4 bulan, maka Gaji ke-13 yang diterimanya adalah 4/12 dari total penghasilan satu bulan.

Komponen penghasilan yang dihitung mengacu pada penghasilan bulanan yang sesuai ketentuan dalam PMK, bukan nominal gaji pokok saja.

 

Penjelasan Proporsionalitas

Tujuan pembayaran proporsional ini adalah menjaga keadilan bagi seluruh PPPK dengan mempertimbangkan masa kerja aktual di tahun berjalan.

Baca Juga: Banten Bidik Status Surga Wisata Bahari Baru Lewat Pembukaan Pulau Lima Resort

Pola ini sudah digunakan pada tahun-tahun sebelumnya dan kembali ditegaskan dalam PP 11/2025 serta PMK 23/2025.

Dengan skema tersebut, pegawai baru tetap mendapat bagian sesuai kontribusi waktu kerja, sementara pegawai yang telah bekerja selama setahun penuh menerima pembayaran penuh.

PPPK kini dapat bernapas lega karena pemerintah telah menjamin hak Gaji ke-13 meskipun masa kerja belum mencapai satu tahun.

Dengan syarat minimal satu bulan bekerja, seluruh PPPK bisa menerima pembayaran tersebut.

Baca Juga: HPN 2026 di Banten Jadi Panggung Penguatan Sinergi Pers dan Pemerintah

Melalui PP Nomor 11 Tahun 2025 dan PMK Nomor 23 Tahun 2025, aturan mengenai syarat, dasar hukum, hingga rumus perhitungan telah diperjelas.

Kebijakan ini memastikan pemerataan hak bagi seluruh PPPK, baru maupun lama.***