PojokSatu.id - Wacana pemerintah untuk mengubah status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menuai beragam tanggapan.

Kebijakan ini dinilai tepat dan strategis.

Namun banyak pihak mengingatkan agar isu tenaga honorer lama yang belum terselesaikan jangan diabaikan.

Langkah ini dinilai akan memperkuat reformasi birokrasi, memperjelas karier pegawai, dan menghapus sekat antara PPPK dan PNS yang selama ini dianggap diskriminatif.

Baca Juga: Terkait Laporan Pencemaran Nama Baik Atas Berita Hoak, Hamish Daud Lapor ke Polres Metro Jaksel


PPPK Jadi PNS, Dinilai Tepat dan Rasional

Menurut sejumlah pengamat dan anggota Komisi II DPR, kebijakan ini merupakan langkah realistis dalam menyatukan sistem kepegawaian nasional.

Dengan disetarakannya PPPK menjadi PNS, maka hak, jenjang karier, dan tunjangan diharapkan tidak lagi dibedakan.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menilai langkah ini akan berdampak positif terhadap stabilitas aparatur negara.

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Klarifikasi Insiden Mobil Tangki di Tangerang: Tak Bermuatan, Pengendara Motor Terjatuh di Area Blind Spot

Namun, ia menegaskan, pemerintah harus menyelesaikan dulu nasib tenaga honorer lama agar kebijakan ini tidak menimbulkan kecemburuan sosial.

“Kebijakan PPPK jadi PNS memang bagus, tapi pemerintah wajib menuntaskan dulu persoalan honorer yang belum tertata. Jangan sampai yang honorer tersisih lagi,” ujar Bahtra Banong, dikutip dari Ayobandung.com, Selasa, 5 November 2025.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah perlu memastikan mekanisme konversi status dilakukan dengan verifikasi data yang ketat dan berbasis sistem, bukan sekadar administratif.

Baca Juga: Terbukti Langgar Kode Etik, Nafa Urbach Disanksi DPR Peringatan Serius bagi Artis-Politisi


Masalah Honorer Masih Jadi PR Besar

Meski kebijakan alih status PPPK menjadi PNS banyak didukung, persoalan honorer justru menjadi sumber tantangan utama.

Masih banyak tenaga honorer di instansi daerah maupun pusat yang belum terakomodasi dalam seleksi ASN 2024–2025.

Data dari KemenPANRB menunjukkan, lebih dari 1 juta tenaga honorer masih menunggu kejelasan status kerja mereka, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.

Jika masalah ini tidak diselesaikan, kebijakan alih status PPPK ke PNS bisa menimbulkan ketimpangan baru di tubuh birokrasi.

“Honorer yang sudah puluhan tahun mengabdi jangan sampai merasa diabaikan.

Pemerintah harus bijak menata ulang data dan status mereka sebelum kebijakan baru diterapkan,” ujar pengamat kebijakan publik Dwi Hidayat, Kamis (6/11/2025).

Baca Juga: ASN Bolos Siap-Siap! Pemerintah Ancam Sanksi Berat Hingga Pemecatan Tanpa Hormat


BKN dan KemenPANRB Siapkan Sistem Verifikasi

Menanggapi hal ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan telah menyiapkan sistem verifikasi dan validasi data ASN nasional untuk mendukung kebijakan tersebut.

Lewat platform MyASN dan SIASN (Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara), seluruh pegawai dapat mengecek status kepegawaiannya secara mandiri.

Caranya cukup mudah:

Baca Juga: Kasus Siswa Sekolah Internasional Pahoa Bunuh Diri dari Lantai 8, Guru dan Penjaga Sekolah Diperiksa Polisi

1. Kunjungi situs resmi https://siasn.bkn.go.id

2. Masukkan NIK dan data identitas pegawai

3. Sistem akan menampilkan status aktif (PNS/PPPK/honorer) dan masa kerja

BKN juga telah menegaskan melalui unggahan Instagram resminya bahwa wacana penyetaraan PPPK dan PNS masih dalam kajian lintas kementerian.

Baca Juga: Cek Fakta! Benarkah Guru Honorer yang Mengajar Lebih dari 10 Tahun Akan Jadi PNS Tahun 2026?

Akun resmi @bkn_go_id melalui unggahan Instagram pada Selasa, 5 November 2025 menyatakan bahwa tengah ada wacana penyetaraan hak antara PPPK dan PNS.

BKN mengaku terus melakukan kajian untuk memastikan mekanisme kebijakan ini dapat berlaku adil bagi seluruh ASN.


Kebijakan Strategis Tapi Perlu Hati-Hati

Kebijakan konversi PPPK menjadi PNS dipandang sebagai langkah reformasi besar dalam sistem ASN Indonesia.

Namun, langkah ini harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian agar tidak mengulang kesalahan masa lalu yang memunculkan polemik “honorer siluman”.

Baca Juga: ASN Masuk ke 15 Golongan Yang Bisa Gratis Naik TransJakarta, MRT, dan LRT! Kok Bisa? Ini Alasannya!

Pemerintah diharapkan fokus menata ulang basis data pegawai, memastikan transparansi seleksi, dan memberikan kesempatan adil bagi tenaga honorer yang sudah lama mengabdi.

Wacana PPPK menjadi PNS memang membawa harapan baru bagi jutaan pegawai kontrak pemerintah.

Namun seperti diingatkan banyak pihak, keadilan dalam penyelesaian masalah honorer harus menjadi prioritas utama sebelum kebijakan ini dijalankan.

Karena pada akhirnya, reformasi birokrasi bukan hanya soal status dan gaji tapi tentang pengakuan dan keadilan bagi mereka yang telah lama mengabdi untuk negeri.***