POJOKSATU.id - Kabar baik akhirnya datang bagi PPPK angkatan pertama di Kabupaten Lampung Utara.

Setelah sempat menunggu kejelasan terkait kelanjutan status kepegawaian, pemerintah daerah memastikan bahwa proses perpanjangan perjanjian kerja telah rampung.

Surat Keputusan (SK) perpanjangan kini disebut tinggal dibagikan kepada para PPPK yang bersangkutan.

Baca Juga: Jika Single Salary Diterapkan, Segini Perkiraan Gaji PNS dan PPPK

Kepastian ini menjadi angin segar bagi PPPK angkatan pertama yang masa perjanjian kerjanya berakhir pada Desember 2025.

Selama beberapa waktu terakhir, isu perpanjangan kontrak PPPK memang menjadi perhatian utama.

Mengingat keberlanjutan status kerja berpengaruh langsung terhadap kepastian penghasilan dan karier para pegawai.

Baca Juga: Kinerja Baik Saja Tak Cukup, Ini Syarat PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh BKPSDM Kabupaten Lampung Utara sebagai bentuk klarifikasi atas keresahan para PPPK.


BKPSDM Pastikan SK Perpanjangan Sudah Siap

Kepala BKPSDM Lampung Utara, Hendri Dunant, menegaskan bahwa secara administratif seluruh proses perpanjangan perjanjian kerja PPPK angkatan pertama telah diselesaikan.

Saat ini, pemerintah daerah hanya tinggal menyerahkan SK perpanjangan kepada masing-masing pegawai.

“SK-nya sudah dibuat. Tinggal diserahkan saja,” ujar Hendri Dunant dikutip dari Teraslampung, 29 Desember 2025.

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 Diusulkan Naik, Kapan Berlaku?

Menurut BKPSDM, keterlambatan pembagian SK bukan disebabkan oleh kendala substansial.

Melainkan menyesuaikan dengan agenda administrasi akhir tahun dan awal tahun anggaran baru.


Ratusan PPPK Dipastikan Diperpanjang

Berdasarkan data BKPSDM Lampung Utara, dari total 165 PPPK angkatan pertama yang masa perjanjian kerjanya berakhir, sebanyak 161 orang dipastikan mendapatkan perpanjangan kontrak.

Sementara itu, 4 PPPK lainnya tidak diperpanjang karena telah memasuki usia pensiun.

Baca Juga: Barang Bantuan Aceh Tamiang Tersendat, Relawan Naik Pitam di Hadapan Pemprov Sumut dan Siap Bawa ke Jalur Hukum

Perpanjangan perjanjian kerja ini umumnya kembali diberikan untuk jangka waktu lima tahun.

Sesuai dengan ketentuan awal pengangkatan PPPK angkatan pertama pada 2021 lalu.

Kebijakan ini sekaligus memastikan keberlanjutan pelayanan publik di Lampung Utara tetap berjalan optimal.

Baca Juga: Viral! Alat Pengering Payung di Stasiun Malah Jadi Tempat Sampah, Netizen Auto Geram


Gaji dan Hak PPPK Tetap Berjalan

BKPSDM Lampung Utara juga memastikan bahwa hak-hak PPPK, termasuk gaji, tetap dibayarkan sebagaimana mestinya.

Meskipun proses pembagian SK perpanjangan belum dilakukan.

Para PPPK tetap menjalankan tugas seperti biasa sambil menunggu penyerahan dokumen resmi.

Baca Juga: 1.598 Mahasiswa UNSIKA Ikuti KKN Bertema Inovasi Hijau dan Digital

Selain itu, perpanjangan perjanjian kerja tetap memperhatikan evaluasi kinerja masing-masing pegawai.

Evaluasi ini menjadi bagian dari mekanisme pemerintah daerah untuk memastikan profesionalisme dan kualitas pelayanan publik.


Kepastian yang Ditunggu PPPK Angkatan Pertama

Kepastian perpanjangan ini disambut positif oleh para PPPK angkatan pertama.

Setelah lima tahun mengabdi, kejelasan status kerja menjadi faktor penting bagi rasa aman dan motivasi kerja pegawai.

Dengan SK perpanjangan yang tinggal dibagikan, PPPK angkatan pertama di Lampung Utara kini dapat bernapas lega.

Pemerintah daerah berharap kepastian ini mampu meningkatkan kinerja dan loyalitas pegawai dalam mendukung program pembangunan daerah ke depan.***