POJOKSATU.ID - Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) semakin menjadi perhatian publik menjelang 2026.

Terutama terkait struktur pangkat, golongan, dan peluang pengembangan karier.

Berbeda dengan PNS, PPPK memiliki sistem golongan tersendiri yang lebih fleksibel dan menjangkau jenjang lebih tinggi.

Baca Juga: Miris Guru PPPK Paruh Waktu di Pati, Gaji Rp 500 Ribu Bikin Harus Kerja Sampingan

Sistem ini menjadi penting seiring kebijakan penghapusan tenaga honorer dan penataan ulang manajemen ASN secara nasional.

 

Sistem Golongan PPPK 2026

PPPK diatur dalam struktur ASN melalui peraturan presiden yang mengatur gaji dan golongan.

Berbeda dengan PNS yang hanya memiliki golongan I sampai IV, PPPK memiliki jenjang golongan yang lebih panjang.

Baca Juga: Aspirasi Dianggap Diabaikan, PPPK Paruh Waktu Ancam Turun ke Jalan, Ini Penjelasannya

Golongan PPPK dimulai dari Golongan I hingga Golongan XVII.

Setiap golongan mencerminkan tingkat kualifikasi pendidikan, tanggung jawab jabatan, serta kompleksitas tugas yang diemban.

Golongan rendah biasanya diisi oleh jabatan teknis dasar, sementara golongan tinggi diperuntukkan bagi jabatan profesional, ahli, atau posisi strategis tertentu.

 

Rentang Gaji PPPK Berdasarkan Golongan

Berdasarkan ketentuan resmi yang berlaku (Perpres Nomor 11 Tahun 2024), gaji pokok PPPK ditentukan oleh golongan dan masa kerja golongan (MKG).

Sebagai gambaran:

Golongan I: sekitar Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900

Golongan menengah: berada di kisaran Rp 3 juta – Rp 5 juta

Golongan XVII: sekitar Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000

Baca Juga: Pemerintah Pusat Tegaskan Urusan Honorer Selesai, Honorer Tersisa Jadi Tanggung Jawab Pemda,Ini Penjelasannya

Nominal tersebut belum termasuk berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga.

Kemudian tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja sesuai kebijakan masing-masing instansi.

 

Skema Penggajian Berbasis Masa Kerja

Sistem penggajian PPPK tidak hanya ditentukan oleh golongan, tetapi juga oleh masa kerja golongan.

Semakin lama masa kerja, gaji akan meningkat secara bertahap hingga mendekati batas atas dalam golongan tersebut.

Baca Juga: THR 2026 PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Diprediksi Cair Maret, Ini Perkiraan Waktu dan Besarannya

Artinya, meski tidak mengenal kenaikan pangkat seperti PNS, PPPK tetap memiliki mekanisme peningkatan penghasilan secara berkala.

 

Perbedaan Sistem PPPK dan PNS

Salah satu perbedaan mendasar antara PPPK dan PNS terletak pada struktur karier.

PNS memiliki jenjang pangkat hingga Golongan IV/e, sedangkan PPPK bisa mencapai Golongan XVII.

Namun, PPPK tidak otomatis naik golongan tanpa melalui mekanisme seleksi atau penyesuaian jabatan.

Kenaikan golongan PPPK sangat bergantung pada kebutuhan formasi dan kebijakan instansi.

 

Peluang Kenaikan Karier PPPK

Meski sistemnya berbeda dengan PNS, peluang pengembangan karier PPPK tetap terbuka. Beberapa jalur yang bisa ditempuh antara lain:

1. Peningkatan kualifikasi pendidikan, yang memungkinkan PPPK mengisi jabatan dengan golongan lebih tinggi.

Baca Juga: THR PNS dan PPPK 2026 Cair untuk Siapa Saja? Simak Daftar ASN Penerima di Sini

2. Mengikuti seleksi ulang PPPK, apabila tersedia formasi dengan jenjang lebih tinggi.

3. Kinerja dan prestasi kerja, yang dapat memengaruhi kenaikan gaji berkala atau perpanjangan kontrak dengan nilai lebih baik.

Dengan kata lain, karier PPPK tidak stagnan, meski tidak mengenal promosi otomatis.

 

Arah Kebijakan ASN ke Depan

Isu PPPK 2026 semakin strategis karena pemerintah dan DPR tengah membahas revisi Undang-Undang ASN.

Baca Juga: Ancaman Kekosongan ASN! Lonjakan Pensiun 5 Tahun ke Depan Perlu Disiapkan Sejak Sekarang

Salah satu fokusnya adalah penataan jabatan dan penguatan sistem karier ASN, termasuk PPPK.

Wacana tersebut membuka peluang adanya skema karier yang lebih jelas dan berkeadilan bagi PPPK di masa mendatang.

Struktur pangkat dan golongan PPPK 2026 memberikan jenjang karier yang relatif luas, dari Golongan I hingga XVII.

Dengan sistem gaji berbasis golongan dan masa kerja, serta peluang peningkatan melalui pendidikan dan seleksi ulang.

PPPK tetap memiliki prospek karier yang menjanjikan meski berbeda dari PNS.***