POJOKSATU.id - Banyak guru mengajukan pertanyaan serupa usai dinyatakan lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Sertifikat pendidik (serdik) sudah terbit, namun Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) belum keluar.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran besar: apakah guru tetap bisa menerima tunjangan sertifikasi?
Pertanyaan ini wajar, mengingat NUPTK selama ini dikenal sebagai salah satu identitas penting guru dalam sistem pendidikan nasional.
Namun, jawabannya perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan salah persepsi.
Perbedaan Fungsi Serdik dan NUPTK
Sertifikat pendidik merupakan bukti legal bahwa guru telah dinyatakan profesional setelah lulus PPG.
Sementara NUPTK adalah nomor identitas administratif yang digunakan untuk pendataan guru secara nasional.
Baca Juga: Bareskrim Geledah Kantor Sekuritas di Sudirman, Dugaan Saham Gorengan dan Aliran Dana Mencuat
Artinya, hak profesional guru lahir dari sertifikat pendidik, bukan dari NUPTK.
Namun, dalam praktik penyaluran tunjangan, NUPTK tetap memiliki peran penting sebagai bagian dari verifikasi data.
Apakah Guru Tanpa NUPTK Bisa Menerima Tunjangan Sertifikasi?
Secara prinsip, guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik memenuhi syarat substansi sebagai penerima tunjangan profesi guru (TPG).
Namun, pada tahap teknis penyaluran, sistem Kemendikbud menggunakan NUPTK sebagai salah satu kunci sinkronisasi data di Dapodik dan Info GTK.
Artinya, serdik tanpa NUPTK belum cukup untuk memproses pencairan TPG, meskipun status profesional guru sudah sah.
Kenapa Banyak Guru Sudah Serdik tapi NUPTK Belum Terbit?
Beberapa penyebab umum antara lain:
1 Pengajuan NUPTK masih dalam proses verifikasi
2. Data di Dapodik belum sepenuhnya memenuhi syarat
Baca Juga: Tak Pernah Ada yang Bertanya, Siapa yang Memperhatikan Mental Anak Miskin?
3. Status kepegawaian belum sinkron
4. Masih menunggu kuota atau persetujuan pusat
Proses penerbitan NUPTK memang tidak instan dan bergantung pada kelengkapan data serta kebijakan verifikator.
Apa yang Harus Dilakukan Guru?
Guru disarankan:
1. Memastikan seluruh data Dapodik sudah benar dan sinkron
2. Mengajukan atau memantau proses NUPTK melalui operator sekolah
3. Rutin mengecek Info GTK
4. Tidak panik dan tidak terpancing isu di grup percakapan
Yang terpenting, hak sebagai guru profesional tidak hilang, hanya saja pencairan tunjangan menunggu kelengkapan administrasi.
Guru yang sudah lulus PPG dan memiliki sertifikat pendidik secara substansi berhak atas tunjangan sertifikasi.
Namun, selama NUPTK belum terbit, TPG belum bisa diproses pencairannya.
Hak tersebut tidak hangus dan akan dibayarkan setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.***




