POJOKSATU.id, JAKARTA – Pendaftaran Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Gelombang 3 tahun 2023 tersedia hingga 12 November.

Seleksi PPG yang diselenggarakan Kemendikbudristek ini ditujukan kepada individu yang telah menyelesaikan gelar sarjana atau sarjana terapan dan tertarik untuk memasuki dunia profesi guru.

Secara umum PPG Prajabatan maupun Dalam Jabatan merupakan seleksi yang ditujukan untuk tenaga kependidikan guru. Namun, terdapat perbedaan yang jelas antara dua jenis PPG ini.

Baca Juga: Bobby Nasution Minta Izin ke PDIP Dukung Kakak Iparnya Gibran, Ini Jawaban Dewan Kehormatan PDIP

Perbedaan yang paling mendasar adalah status pendaftar. Jika PPG Prajabatan ditujukan untuk lulusan S1 Kependidikan yang belum menjadi guru, maka PPG Dalam Jabatan ditujukan bagi individu yang telah berprofesi sebagai guru.

Berikut perbedaan PPG Prajabatan dengan PPG Dalam Jabatan tahun 2023.

1. Biaya Kuliah

PPG Dalam Jabatan akan dibiayai oleh APBN atau APBD dan disalurkan ke masing-masing LPTK. Artinya, perkuliahan di PPG Dalam Jabatan tidak dipungut biaya.

Berkebalikan dengan PPG Prajabatan, di mana Perkuliahan PPG Prajabatan dilaksanakan selama 2 semester dengan biaya Pendidikan untuk setiap semester sebesar Rp 8,5 juta.

Namun calon mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi dan ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2023 akan memperoleh beasiswa dalam bentuk biaya pendidikan sebesar Rp 17 juta untuk mengikuti perkuliahan selama 2 semester atau 1 tahun.

Baca Juga: Aksi Tawuran Pelajar di Ciawi Bogor Kembali Berujung Tragis, Satu Korban Jiwa Melayang Akibat Sajam!

2. Lama Studi

Lama studi PPG Dalam Jabatan akan lebih singkat dibanding PPG Prajabatan.

Perkuliahan PPG Dalam Jabatan akan ditempuh selama kurang lebih 3 bulan yang setara dengan 1 semester dengan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) sebanyak 24 SKS.

Selain itu, terdapat beban pendidikan di kampus sebanyak 12 SKS sehingga masa perkuliahan lebih pendek.

Berbeda dengan PPG Prajabatan, di mana mahasiswa memiliki masa studi selama 2 semester dengan beban kuliah 38 SKS.

Baca Juga: Menantu Jokowi Dipanggil Dewan Kehormatan PDIP dan Sekjen Gara-gara Dukung Prabowo-Gibran

3. Syarat Pendaftar

Perbedaan mendasar dari PPG Prajabatan dengan Dalam Jabatan ada pada syarat pendaftar.

PPG Prajabatan ditujukan bagi lulusan S1 kependidikan dan nonkependidikan dan belum terdaftar sebagai Guru/Kepala sekolah di Dapodik.

Sedangkan PPG Dalam Jabatan ialah untuk guru yang sudah dalam jabatan, yang sudah mengajar, memiliki gelar S1/D4, terdaftar di Dapodik dan belum memiliki sertifikat pendidik.***