POJOKSATU.id - Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG) resmi mengumumkan pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahap 4 Tahun 2025.

Program PPG Guru Tertentu Tahap 4 ini akan diikuti oleh 82.477 peserta dari seluruh provinsi di Indonesia.

Pelaksanaan PPG ini bertujuan meningkatkan profesionalisme guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan telah memenuhi persyaratan administrasi.

Program juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kompetensi tenaga pendidik di berbagai jenjang satuan pendidikan.

Baca Juga: Buruan Daftar! Beasiswa EduZi Scholarship 2025 Buka Kesempatan, Ada Benefit Menarik Biaya Pendidikan hingga Lulus dan Peluang Kerja

Kriteria Peserta PPG Tahap 4

-Peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahap 4 Tahun 2025 ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut:

-Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

-Belum memiliki sertifikat pendidik;

-Telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi;

-Bukan peserta PPG di kementerian lain;

-Aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024; dan

-Bidang studi PPG tersedia di LPTK penyelenggara.

Baca Juga: Sukses Kandaskan Persiraja dengan 10 Pemain, PSMS Naik ke Posisi Dua Klasemen Sementara Grup 1

Tahapan dan Mekanisme Pelaksanaan

Informasi pemanggilan peserta disampaikan melalui akun SIMPKB masing-masing. Guru yang dipanggil diminta memastikan validitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui aplikasi SIMPKB atau INFO GTK.

Jika ditemukan NIK belum valid, peserta dapat melakukan perbaikan melalui aplikasi Verval PTK atau memperbaikinya di Dapodik melalui operator sekolah.

Peserta juga diwajibkan melakukan konfirmasi kesediaan di SIMPKB, dilanjutkan dengan lapor diri secara daring ke LPTK penyelenggara PPG sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Daftar alamat laman LPTK dapat diakses melalui https://ppg.kemendikdasmen.go.id/page/info-lptk.

Baca Juga: Bio Farma Jadi Co-Host Annual General Meeting 2025 DCVMN di Hadapan Perwakilan 17 Negara Asia

Setelah lapor diri berhasil, peserta diwajibkan mengikuti pembelajaran mandiri melalui platform Ruang GTK.

Selanjutnya, peserta yang telah menyelesaikan seluruh rangkaian pembelajaran dapat mendaftar Uji Kompetensi PPG (UKPPPG) melalui https://ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id/ujian/login.

Informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan UKPPPG akan diumumkan oleh masing-masing perguruan tinggi penyelenggara.

Akses Data dan Pendampingan oleh Dinas Pendidikan

Dinas Pendidikan provinsi maupun kabupaten/kota dapat mengakses data peserta PPG di wilayahnya melalui akun SIMPKB Operator Disdik.

Baca Juga: Perkuat Kemitraan Dunia Pendidikan dan Industri, UIN Jakarta dan BNI Gelar Sports Day

Koordinasi terkait data peserta dilakukan bersama perwakilan BBGTK, BGTK, atau KGTK di tiap provinsi serta Direktorat PPG.

Direktorat PPG juga meminta Dinas Pendidikan untuk aktif mendampingi guru di setiap tahapan pelaksanaan program, mulai dari konfirmasi kesediaan, lapor diri, pembelajaran mandiri, hingga pelaksanaan UKPPPG.

Informasi resmi seputar pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 dapat diakses melalui laman https://ppg.kemendikdasmen.go.id.

Pelaksanaan PPG Tahap 4 mencakup peserta dari 39 wilayah, termasuk luar negeri, dengan total 82.477 guru. Rekapitulasi lengkapnya bisa diakses di laman PPG Dikdasmen. ***