POJOKSATU.id — Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2026 resmi mulai bergulir.
Sebanyak 33.975 guru dari seluruh Indonesia dinyatakan berpotensi menjadi sasaran peserta dan akan dipanggil mengikuti pembelajaran melalui akun masing-masing di SIMPKB.
Jumlah tersebut merupakan hasil seleksi administrasi Periode 5 Tahun 2025 yang dilaksanakan pada 19–31 Desember 2025.
Program ini menjadi bagian dari penuntasan sertifikasi guru, khususnya bagi guru tertentu yang belum memiliki Sertifikat Pendidik.
Program ini tidak hanya sekadar pemanggilan administratif. Guru yang masuk dalam daftar sasaran harus melalui serangkaian tahapan mulai dari konfirmasi kesediaan, pembelajaran mandiri, lapor diri di LPTK, pembelajaran terbimbing, hingga mengikuti Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG).
Sasaran Peserta PPG Tahap 1 Tahun 2026
Sasaran peserta Tahap 1 Tahun 2026 merupakan guru yang telah dinyatakan memenuhi syarat administratif.
Penetapan ini dilakukan setelah proses verifikasi data yang terintegrasi dengan Dapodik dan sistem pendukung lainnya.
Adapun kriteria guru yang masuk sasaran adalah sebagai berikut:
-
Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
-
Belum memiliki Sertifikat Pendidik.
-
Telah memenuhi persyaratan administrasi pada seleksi sebelumnya.
-
Tidak sedang menjadi peserta PPG di kementerian lain.
-
Aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024.
-
Bidang studi yang diampu tersedia pada LPTK penyelenggara PPG.
Guru yang memenuhi seluruh kriteria tersebut akan mendapatkan notifikasi pemanggilan melalui akun SIMPKB masing-masing sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Pentingnya Mengecek Validitas NIK
Salah satu hal krusial dalam tahapan PPG ini adalah validitas Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Data NIK harus sinkron dan valid agar proses administrasi, lapor diri, hingga penerbitan sertifikat tidak mengalami kendala.
Peserta diminta mengecek status validitas NIK melalui SIMPKB atau INFO GTK.
Jika ditemukan ketidaksesuaian atau dinyatakan belum valid, perbaikan dapat dilakukan melalui:
-
Aplikasi Verval PTK selama masa lapor diri berlangsung.
-
Pembaruan data melalui aplikasi Dapodik oleh operator sekolah.
Langkah ini wajib diselesaikan sebelum tahapan selanjutnya berjalan agar tidak menggagalkan proses PPG.
Rekapitulasi Sasaran Peserta PPG Tahap 1 Tahun 2026
Total sasaran peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2026 berjumlah 33.975 guru yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia dan satu kategori luar negeri.
Provinsi dengan jumlah peserta terbanyak adalah:
-
Jawa Barat sebanyak 5.098 guru.
-
Jawa Timur sebanyak 3.548 guru.
-
Sumatera Utara sebanyak 2.562 guru.
-
Jawa Tengah sebanyak 2.228 guru.
-
Banten sebanyak 1.516 guru.
Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan jumlah peserta paling tinggi pada tahap ini.
Sementara itu, daerah dengan jumlah peserta paling sedikit adalah:
-
Luar Negeri sebanyak 7 guru.
-
Gorontalo sebanyak 110 guru.
-
Papua Barat Daya sebanyak 139 guru.
-
Papua Barat sebanyak 140 guru.
-
Kalimantan Utara sebanyak 150 guru.
Data ini menunjukkan sebaran peserta yang cukup luas, meskipun provinsi di Pulau Jawa masih mendominasi jumlah sasaran.
Jadwal Pelaksanaan PPG Tahap 1 Tahun 2026
Pelaksanaan PPG Tahap 1 Tahun 2026 telah disusun dalam tahapan waktu yang ketat.
Guru wajib memperhatikan setiap jadwal agar tidak tertinggal satu pun proses.
Tahapan dan jadwalnya adalah sebagai berikut:
-
Pemanggilan peserta melalui SIMPKB: 18–23 Februari 2026.
-
Pembelajaran mandiri melalui Ruang GTK : 18 Februari hingga 11 Maret 2026.
-
Lapor diri ke LPTK: 26 Februari hingga 2 Maret 2026.
-
Orientasi di LPTK: 5 Maret 2026.
-
Pembelajaran terbimbing secara daring di LPTK: 6–11 Maret 2026.
-
Pendaftaran UKPPPG bagi peserta first taker: 12–16 Maret 2026.
-
Pendaftaran UKPPPG bagi peserta retaker: 12–15 Maret 2026.
Seluruh tahapan ini wajib diikuti sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Keterlambatan atau tidak mengikuti salah satu tahapan berpotensi menggugurkan kesempatan mengikuti PPG pada tahap ini.
Ketentuan dan Dokumen Lapor Diri
Tahapan lapor diri menjadi momen penting yang menentukan kelanjutan proses PPG.
Seluruh dokumen wajib diunggah melalui sistem lapor diri LPTK sesuai dengan penempatan yang tercantum di akun SIMPKB masing-masing.
Dokumen yang harus disiapkan meliputi:
-
Pakta Integritas bermaterai Rp10.000.
-
Biodata Mahasiswa sesuai format PD DIKTI.
-
Scan ijazah S1/DIV yang telah dilegalisir.
-
Scan transkrip nilai S1/DIV.
-
Scan KTP atau SIM.
-
Pas foto berwarna ukuran 4x6.
-
Surat Keterangan Sehat.
-
Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian.
-
Surat Bebas NAPZA dari Puskesmas, RSUD, Kepolisian, atau BNN.
-
Scan NPWP bagi yang memiliki.
-
Dokumen tambahan sesuai ketentuan masing-masing LPTK jika ada.
Dalam Pakta Integritas, peserta menyatakan bersedia mengikuti dan menyelesaikan seluruh rangkaian PPG Tahun 2026.
Peserta juga menyatakan siap menerima sanksi apabila tidak menyelesaikan program tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan serta bersedia menanggung biaya apabila harus mengulang UKPPPG.
Karena itu, guru yang masuk dalam 33.975 sasaran peserta diminta aktif memantau akun SIMPKB, menyiapkan seluruh dokumen sejak dini, dan memastikan data kependudukan sudah valid agar proses berjalan lancar hingga tahap uji kompetensi.
Semoga informasi ini bermanfaat, ya. ***




