POJOKSATU.ID - Banyak guru yang mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam skema tertentu, termasuk piloting 1, 2, dan 3, berharap bisa menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada triwulan 1 tahun 2025.
Namun, kenyataannya, tidak semua guru berhasil mencairkan TPG karena beberapa alasan yang berhubungan dengan persyaratan administratif dan validasi data di sistem.
Berikut adalah beberapa faktor utama yang menyebabkan kegagalan pencairan TPG.
Baca Juga: Mengapa Guru Lulus Piloting 1, 2, dan 3 Masih Tertulis Belum Sertifikasi di SIMPKB atau INFOGTK!
1. Belum Terbit dan Tervalidasi Status Sertifikasi dalam SIMPKB dan INFOGTK
Salah satu syarat utama penerimaan TPG adalah status sertifikasi yang telah diterbitkan dan tervalidasi dalam SIMPKB dan INFOGTK.
Beberapa guru yang telah menyelesaikan PPG namun belum mendapatkan validasi status sertifikasi di kedua platform ini tidak dapat menerima TPG.
Hal ini mungkin disebabkan oleh keterlambatan proses administrasi atau ketidaksesuaian data yang perlu diperbaiki.
Oleh karena itu, sangat penting bagi guru untuk rutin mengecek status sertifikasinya di SIMPKB dan INFOGTK guna memastikan bahwa datanya telah diperbarui dan valid untuk proses pencairan.
Baca Juga: SKEMA PENCAIRAN TPG 2025! Tunjangan Profesi Guru PNS dan PPPK Serta Non ASN Oleh Mendikdasmen!
2. Tidak Dipersyaratkan NUPTK saat Mengikuti PPG, Namun Menjadi Syarat Wajib Penerima TPG
Saat mengikuti PPG, tidak semua guru diwajibkan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Namun, dalam proses pencairan TPG, NUPTK menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi.
Akibatnya, banyak guru yang telah menyelesaikan PPG tetapi belum memiliki NUPTK sehingga tidak bisa menerima tunjangan profesi.
NUPTK merupakan identitas resmi bagi tenaga pendidik yang telah terdaftar dalam sistem pendidikan nasional.
Tanpa NUPTK, seorang guru tidak dapat diverifikasi sebagai tenaga pendidik profesional yang memenuhi syarat pencairan TPG.
Oleh sebab itu, guru yang belum memiliki NUPTK diharapkan segera mengurusnya agar bisa memenuhi persyaratan pada pencairan berikutnya.
Baca Juga: Mengapa Guru Lulus Piloting 1, 2, dan 3 Masih Tertulis Belum Sertifikasi di SIMPKB atau INFOGTK!
3. Proses Penerbitan NRG Masih Berlangsung
Nomor Registrasi Guru (NRG) adalah salah satu syarat utama pencairan TPG.
Namun, proses penerbitan NRG masih terus dilakukan oleh pihak terkait, dan banyak guru yang belum mendapatkan NRG hingga saat ini.
Tanpa NRG, meskipun telah memenuhi syarat lainnya, guru tetap tidak bisa menerima TPG.
Penerbitan NRG membutuhkan waktu karena harus melalui tahapan verifikasi dan validasi oleh pihak berwenang.
Baca Juga: SKEMA PENCAIRAN TPG 2025! Tunjangan Profesi Guru PNS dan PPPK Serta Non ASN Oleh Mendikdasmen!
Oleh karena itu, guru yang belum mendapatkan NRG perlu bersabar sambil terus memantau perkembangan statusnya di SIMPKB dan INFOGTK.
Pastikan semua data yang diperlukan sudah benar dan sesuai agar tidak mengalami keterlambatan lebih lanjut.
Berdasarkan ketiga alasan di atas, dapat disimpulkan bahwa validasi data dalam sistem sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pencairan TPG.
Oleh karena itu, guru yang mengikuti PPG tertentu, terutama dalam skema piloting 1, 2, dan 3, harus secara rutin mengecek data pribadi mereka di SIMPKB dan INFOGTK.***




