POJOKSATU.id - Kabar gembira datang untuk para guru yang berencana mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru tertentu Periode 2 Tahun 2025.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan perpanjangan batas waktu seleksi administrasi.
Hal ini tentu memberi ruang tambahan bagi peserta yang belum sempat menyelesaikan pendaftaran atau melengkapi berkas.
Langkah ini diambil sebagai respons atas berbagai kendala teknis dan keterlambatan administrasi yang dialami sebagian peserta di lapangan.
Baca Juga: Kabar Baik! PPPK Paruh Waktu 2025 Mulai Rekrutmen, Cek Formasi dan Tahapannya
Dengan kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan tidak ada guru yang terhambat hanya karena masalah waktu.
Pengumuman perpanjangan disampaikan melalui Surat Kemendikdasmen Nomor 0859/B2/GT.00.08/2025 tertanggal 5 Agustus 2025.
Surat tersebut ditandatangani oleh Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, serta memuat perubahan penting dalam jadwal seleksi administrasi PPG.
Berdasarkan surat tersebut, tahap verifikasi dan validasi ijazah yang semula berakhir pada 5 Agustus 2025, kini diperpanjang hingga 19 Agustus 2025.
Sementara itu, pengambilan data untuk pendaftaran dan seleksi administrasi melalui aplikasi SIMPKB yang awalnya ditutup pada 12 Agustus 2025, kini diperpanjang hingga 26 Agustus 2025.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya, Nomor 0577/B3.132/GT.00.08/2025 tanggal 24 Mei 2025, yang menjadi dasar pelaksanaan pendaftaran dan seleksi administrasi PPG periode ini.
Menurut Kemendikdasmen, sejumlah daerah melaporkan kendala dalam proses unggah dokumen, mulai dari akses internet yang terbatas, gangguan teknis pada aplikasi, hingga keterlambatan penerbitan dokumen oleh instansi terkait.
"Dengan tambahan waktu ini, kami berharap seluruh guru yang memenuhi kualifikasi dapat menyelesaikan proses pendaftaran tanpa tekanan waktu yang berlebihan," ujar perwakilan Direktorat Jenderal GTK.
Baca Juga: Rem Motor Selalu Pakem! Ini Rahasia Perawatannya Biar Awet dan Aman
PPG menjadi jalur penting bagi guru untuk memperoleh sertifikat pendidik, yang menjadi salah satu syarat utama mendapatkan tunjangan profesi.
Selain manfaat finansial, PPG juga dirancang untuk meningkatkan kualitas pengajaran dan kompetensi profesional guru.
Program ini terbuka untuk guru-guru tertentu yang telah memenuhi persyaratan, termasuk masa kerja minimal dan kualifikasi akademik yang relevan.
Kemendikdasmen mengimbau guru yang ingin mengikuti PPG Periode 2 Tahun 2025 untuk memanfaatkan perpanjangan waktu ini sebaik mungkin.
Baca Juga: Menpan RB Umumkan Aturan Baru: 9 Kategori Pelamar Tidak Bisa Daftar CPNS
Segera lakukan verifikasi data, lengkapi dokumen yang dibutuhkan, dan pastikan semua proses administrasi dilakukan melalui aplikasi SIMPKB sebelum batas akhir yang baru.
Dengan perpanjangan waktu hingga 26 Agustus 2025, pemerintah berharap angka partisipasi guru dalam PPG meningkat, sehingga tujuan peningkatan mutu pendidikan dapat tercapai secara merata di seluruh daerah.
***



