POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali memanggil puluhan ribu guru untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 3.

Berdasarkan surat Direktur Pendidikan Profesi Guru tertanggal 14 September 2026, sebanyak 29.151 calon peserta masuk dalam pemanggilan PPG Guru Tertentu Tahap 3.

Peserta tersebut merupakan guru yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi 2026 maupun peserta dalam antrean tahun 2025.

Program ini menjadi bagian dari upaya percepatan sertifikasi guru. Sebelumnya, Direktorat PPG juga telah menjalankan tahapan PPG Guru Tertentu pada 2026 secara bertahap.

Baca Juga: Bos Terseret OTT KPK, Saham SMRA Anjlok 13 Persen hingga Kinerja Summarecon Jadi Sorotan

Laman resmi Direktorat PPG mencatat pelaksanaan Tahap 3 diumumkan pada 16 September 2026.

Siapa yang Dipanggil pada PPG Tahap 3?
Calon peserta yang masuk dalam daftar Tahap 3 harus memenuhi sejumlah kriteria.

Di antaranya terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), belum memiliki Sertifikat Pendidik, telah memenuhi persyaratan administrasi, bukan peserta PPG di kementerian lain, serta aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024.

Selain itu, bidang studi PPG yang sesuai juga harus tersedia pada Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara.

Dengan demikian, masuk dalam daftar calon peserta bukan berarti guru bisa langsung mengikuti pembelajaran.

Baca Juga: Siap-Siap Amankan Posisi! Benarkah Rekrutmen Manajer Koperasi Desa atau KDKMP Bakal Dibuka Lagi dalam Waktu Dekat?

Peserta masih harus menjalani rangkaian tahapan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Jadwal PPG Guru Tertentu Tahap 3 2026
Tahap pertama yang harus diperhatikan guru adalah konfirmasi kesediaan mengikuti PPG melalui SIMPKB.

Berikut jadwal lengkap PPG Guru Tertentu Tahap 3 berdasarkan surat resmi:
- Pemanggilan dan konfirmasi kesediaan di SIMPKB: 15–21 September 2026.

- Lapor diri di LPTK: 24–28 September 2026.

- Orientasi di LPTK: 1 Oktober 2026.

- Pembelajaran mandiri di Ruang GTK: 1–23 Oktober 2026.

- Pembelajaran terbimbing: 17–23 Oktober 2026.

- Pendaftaran UKPPPG bagi first taker: 19–28 Oktober 2026.

- Pendaftaran UKPPPG bagi retaker: 19–27 Oktober 2026.

Baca Juga: Adi Satryo Ungkap Perubahan Besar Pertahanan Arema FC Jelang Hadapi Persik

Peserta perlu memperhatikan jadwal tersebut karena setiap tahap memiliki periode yang berbeda.

Setelah Konfirmasi, Guru Harus Lapor Diri
Guru yang menyatakan bersedia mengikuti PPG selanjutnya harus melakukan lapor diri secara daring melalui laman LPTK penyelenggara yang sesuai dengan penempatan pada akun SIMPKB.

Seluruh berkas lapor diri diunggah melalui aplikasi lapor diri LPTK masing-masing.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
1. Pakta Integritas.

Baca Juga: Derby Jatim Memanas, Pelatih Arema FC Waspadai Transisi Persik

2. Biodata mahasiswa sesuai format PD DIKTI.

3. Scan ijazah S1/DIV yang dilegalisasi.

4. Scan transkrip nilai S1/DIV.

5. Scan kartu identitas berupa KTP/SIM.

6. Scan pas foto berwarna ukuran 4 x 6.

7. Scan surat keterangan sehat dari fasilitas layanan kesehatan.

8. Scan surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.

9. Scan surat bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

10. Scan NPWP bagi yang memiliki.

11. Persyaratan tambahan dari LPTK masing-masing apabila diperlukan.

Baca Juga: Tak Mampu Jalan Sendiri, Kemensetneg dan Bappenas Gandeng Belasan Ormas

Surat bebas NAPZA dapat berasal dari puskesmas, RSUD, kepolisian, atau BNN.

Jangan Lupa Cek Validitas NIK
Hal lain yang tidak kalah penting adalah memastikan NIK peserta berstatus valid.

Guru dapat mengecek status NIK melalui SIMPKB atau INFO GTK.

Jika ditemukan keterangan NIK belum valid, perbaikan dapat dilakukan melalui aplikasi Verval PTK selama masa lapor diri.

Perbaikan juga dapat dilakukan secara mandiri melalui Dapodik dengan bantuan operator sekolah.

Baca Juga: Skor PISA 2025 Madrasah Melonjak, MTs dan MA Negeri Naik Tajam di Domain Sains, Matematika hingga Membaca, Ini Rinciannya

Langkah ini sebaiknya tidak ditunda karena persoalan validitas data dapat menghambat proses administrasi peserta.

Pembelajaran Dilakukan melalui Ruang GTK
Setelah proses lapor diri dan orientasi, peserta akan mengikuti pembelajaran mandiri melalui Ruang GTK dengan menggunakan akun belajar.id masing-masing.

Pembelajaran mandiri pada Tahap 3 dijadwalkan berlangsung 1–23 Oktober 2026, kemudian dilanjutkan pembelajaran terbimbing pada 17–23 Oktober 2026.

Direktorat PPG juga menyediakan informasi pembelajaran PPG Guru Tertentu melalui laman resminya, termasuk akses Ruang GTK, panduan aktivasi belajar.id, buku panduan sertifikasi pendidik, hingga petunjuk teknis UKPPPG.

Baca Juga: Skor PISA 2025 Madrasah Melonjak, MTs dan MA Negeri Naik Tajam di Domain Sains, Matematika hingga Membaca, Ini Rinciannya

Setelah Pembelajaran, Peserta Mengikuti UKPPPG
Tahapan penting berikutnya adalah Uji Kompetensi Peserta PPG atau UKPPPG.

Peserta yang telah menyelesaikan seluruh pembelajaran harus melakukan pendaftaran UKPPPG melalui Ruang GTK atau laman resmi UKPPPG yang ditentukan.

Untuk Tahap 3, pendaftaran UKPPPG bagi peserta yang pertama kali mengikuti ujian atau first taker dijadwalkan pada 19–28 Oktober 2026.

Sementara itu, pendaftaran bagi retaker berlangsung 19–27 Oktober 2026.

Baca Juga: Ada Data Gaib, Dapodik Lembaga Kursus Dirilis Kemendikdasmen, Ini yang Harus Diperhatikan

Pakta Integritas Punya Ketentuan Penting
Peserta juga perlu mencermati isi pakta integritas sebelum menandatanganinya.

Dalam dokumen tersebut, peserta menyatakan kesediaan mengikuti dan menyelesaikan PPG Tahun 2026 sesuai ketentuan.

Ada pula konsekuensi apabila peserta berhenti atau tidak menyelesaikan PPG sebelum program berakhir dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Peserta dapat dikenai sanksi berupa tidak menerima beasiswa atau bantuan lain untuk biaya PPG pada tahun-tahun berikutnya.

Baca Juga: Scooby-Doo Origins Tayang di Netflix 2027, untuk Pertama Kalinya Scooby-Doo Diperankan Anjing Asli

Selain itu, peserta menyatakan bersedia menanggung biaya apabila harus mengulang pelaksanaan UKPPPG.

Artinya, peserta sebaiknya memastikan kesiapan mengikuti seluruh rangkaian program sebelum menyatakan kesediaan.

Jawa Barat Terbanyak, Ini Sebaran 29.151 Peserta
Dari total 29.151 calon peserta, jumlah terbesar berasal dari Jawa Barat dengan 3.826 guru.

Berikut seluruh daftar provinsi dan jumlah calon peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 3 sesuai lampiran surat resmi:
1. Aceh — 925 guru

2. Bali — 354 guru

3. Banten — 1.542 guru

4. Bengkulu — 224 guru

5. D.I. Yogyakarta — 419 guru

6. D.K.I. Jakarta — 1.670 guru

7. Gorontalo — 124 guru

8. Jambi — 487 guru

Baca Juga: 560 Tabung LPG 3 Kg Diamankan Bareskrim di Tangsel, Pertamina Pastikan Penyaluran Terus Diawasi

9. Jawa Barat — 3.826 guru

10. Jawa Tengah — 1.660 guru

11. Jawa Timur — 2.699 guru

12. Kalimantan Barat — 582 guru

13. Kalimantan Selatan — 499 guru

14. Kalimantan Tengah — 545 guru

15. Kalimantan Timur — 924 guru

16. Kalimantan Utara — 151 guru

17. Kepulauan Bangka Belitung — 127 guru

18. Kepulauan Riau — 279 guru

19. Lampung — 919 guru

Baca Juga: KIP Kuliah 2026 Masih Dibuka hingga 31 Oktober, Cek Cara Daftar dan Tahapan Pencairan Dananya

20. Maluku — 782 guru

21. Maluku Utara — 464 guru

22. Nusa Tenggara Barat — 806 guru

23. Nusa Tenggara Timur — 876 guru

24. Papua — 330 guru

25. Papua Barat — 198 guru

26. Papua Barat Daya — 157 guru

27. Papua Pegunungan — 222 guru

28. Papua Selatan — 132 guru

29. Papua Tengah — 147 guru

30. Riau — 1.082 guru

31. Sulawesi Barat — 321 guru

32. Sulawesi Selatan — 1.037 guru

33. Sulawesi Tengah — 470 guru

Baca Juga: OMI Kemenag 2026 Tingkat Provinsi Segera Digelar, Cek Kisi-Kisi, 25 Soal dan Jadwal Lengkap

34. Sulawesi Tenggara — 513 guru

35. Sulawesi Utara — 427 guru

36. Sumatera Barat — 480 guru

37. Sumatera Selatan — 788 guru

38. Sumatera Utara — 1.959 guru

39. Luar Negeri — 4 guru

Total seluruh calon peserta dari 38 provinsi dan luar negeri mencapai 29.151 orang.

Cara Mengecek Informasi PPG Tahap 3
Guru yang merasa memenuhi kriteria sebaiknya tidak hanya menunggu informasi dari sekolah atau dinas pendidikan.

Pengecekan dapat dilakukan melalui akun SIMPKB, karena konfirmasi kesediaan dan penempatan LPTK menjadi bagian penting dalam tahapan awal PPG.

Informasi resmi penyelenggaraan PPG juga tersedia di laman Direktorat Pendidikan Profesi Guru.

Baca Juga: Tolak Tindakan Represif, Gus Fawait Minta Waktu Seminggu Rumuskan Penataan Humanis PKL Pasar Tanjung Jember

Guru juga dapat mengakses daftar LPTK penyelenggara melalui laman resmi PPG Kemendikdasmen sesuai arahan dalam surat pemanggilan.

Dinas Pendidikan Diminta Ikut Mendampingi
Surat tersebut juga meminta Dinas Pendidikan provinsi maupun kabupaten/kota membantu menyosialisasikan informasi kepada guru di wilayah masing-masing.

Dinas Pendidikan dapat mengakses data peserta PPG Guru Tertentu Tahap 3 melalui akun SIMPKB Operator Disdik.

Koordinasi terkait data peserta dapat dilakukan bersama BBGTK/BGTK/KGTK di masing-masing provinsi dan Direktorat PPG. ***