POJOKSATU.id - Kabar penting bagi guru yang tengah menantikan program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Direktorat Pendidikan Profesi Guru menetapkan 29.151 calon peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 3.

Informasi tersebut tertuang dalam surat pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 3 tertanggal 14 September 2026.

Para calon peserta merupakan guru yang telah lolos seleksi administrasi tahun 2026 maupun masuk dalam antrean tahun 2025.

Baca Juga: Virgo Tua

Untuk masuk dalam daftar tersebut, calon peserta harus memenuhi sejumlah kriteria.

Di antaranya terdaftar di Dapodik, belum memiliki Sertifikat Pendidik, memenuhi persyaratan administrasi, bukan peserta PPG di kementerian lain, serta aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024.

Selain itu, tersedia izin bidang studi PPG pada LPTK yang menjadi penyelenggara.

Jawa Barat Punya 3.826 Calon Peserta
Jumlah calon peserta tersebar di berbagai provinsi di Indonesia.

Jawa Barat tercatat memiliki 3.826 calon peserta, sedangkan Jawa Timur sebanyak 2.699 orang dan Sumatera Utara mencapai 1.959 orang.

Baca Juga: Siap-Siap Amankan Posisi! Benarkah Rekrutmen Manajer Koperasi Desa atau KDKMP Bakal Dibuka Lagi dalam Waktu Dekat?

DKI Jakarta tercatat 1.670 calon peserta, Jawa Tengah 1.660 orang, dan Banten sebanyak 1.542 orang.

Secara keseluruhan, jumlah calon peserta dari seluruh wilayah mencapai 29.151 orang, termasuk empat peserta dari luar negeri.

Ini Jadwal PPG Guru Tertentu Tahap 3
Bagi calon peserta yang masuk daftar, ada beberapa tahapan yang perlu diperhatikan.

Proses dimulai dengan konfirmasi kesediaan mengikuti PPG melalui SIMPKB.

Berikut jadwal lengkapnya:

Baca Juga: Bukan Sekadar Kumpul-Kumpul, Pertemuan LSM dan Pemerintah Gariskan Strategi Pembina Gizi Anak

Konfirmasi kesediaan di SIMPKB: 15–21 September 2026

Lapor diri di LPTK: 24–28 September 2026

Orientasi di LPTK: 1 Oktober 2026

Pembelajaran mandiri di Ruang GTK: 1–23 Oktober 2026

Pembelajaran terbimbing: 17–23 Oktober 2026

Pendaftaran UKPPPG First Taker: 19–28 Oktober 2026

Pendaftaran UKPPPG Retaker: 19–27 Oktober 2026

Baca Juga: Ardi Idrus Ajak Suporter Penuhi Stadion, Madura United Bidik Kemenangan atas PSIM

Surat tersebut juga mengingatkan bahwa jadwal dapat mengalami perubahan dan informasi terbaru akan disampaikan lebih lanjut.

Jangan Lewatkan Tahap Konfirmasi dan Lapor Diri

Calon peserta yang dipanggil harus melakukan konfirmasi kesediaan melalui aplikasi SIMPKB.

Setelah itu, peserta melakukan lapor diri secara daring melalui laman LPTK penyelenggara sesuai penempatan yang tercantum di akun SIMPKB.

Baca Juga: AKGTK Madrasah 2026 Dimulai Tanggal Ini, Simak Syaratnya, Jangan Sampai Gagal Ikut, Siapkan Juga EMIS GTK, SEB dan Aplikasinya

Peserta kemudian mengikuti pembelajaran mandiri melalui platform Ruang GTK menggunakan akun belajar.id.

Setelah seluruh pembelajaran selesai, peserta dapat mendaftarkan diri untuk mengikuti Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG) melalui Ruang GTK atau laman UKPPPG yang telah ditentukan.

Dokumen yang Perlu Disiapkan
Saat melakukan lapor diri, peserta perlu mengunggah sejumlah dokumen melalui aplikasi Lapor Diri LPTK.

Dokumen yang tercantum dalam surat antara lain:

Baca Juga: Adi Satryo Ungkap Perubahan Besar Pertahanan Arema FC Jelang Hadapi Persik

Pakta Integritas.

Biodata mahasiswa sesuai format PD DIKTI.

Scan ijazah S1/DIV yang dilegalisir.

Scan transkrip nilai S1/DIV.

Scan KTP/SIM.

Pas foto berwarna ukuran 4 x 6.

Surat keterangan sehat dari fasilitas layanan kesehatan.

Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.

Surat bebas NAPZA dari Puskesmas, RSUD, kepolisian, atau BNN.

Baca Juga: Adi Satryo Ungkap Perubahan Besar Pertahanan Arema FC Jelang Hadapi Persik

Scan NPWP bagi yang memiliki.

Persyaratan tambahan dari LPTK masing-masing apabila diperlukan.

Cek NIK Sebelum Lapor Diri
Ada satu hal yang juga tidak kalah penting. Guru diminta mengecek validitas NIK melalui SIMPKB atau INFO GTK.

Apabila NIK dinyatakan belum valid, perbaikan dapat dilakukan melalui aplikasi Verval PTK selama periode lapor diri.

Perbaikan juga dapat dilakukan secara mandiri di Dapodik melalui operator sekolah.

Informasi resmi terkait pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahun 2026 dapat dipantau melalui laman resmi Direktorat Pendidikan Profesi Guru.

Baca Juga: Tak Mampu Jalan Sendiri, Kemensetneg dan Bappenas Gandeng Belasan Ormas

Jadi, bagi guru yang masuk dalam daftar calon peserta Tahap 3, jangan sampai hanya menunggu tanpa mengecek akun.

Pastikan status di SIMPKB, dokumen lapor diri, dan jadwal setiap tahapan sudah diperhatikan sejak awal agar proses PPG berjalan lancar.***