POJOKSATU.id - Proses Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan untuk kategori guru tertentu tahun 2025 telah memasuki tahap penting yakni lapor diri.
Dalam fase ini, para peserta diwajibkan melengkapi dan memastikan keakuratan data, terutama yang terintegrasi melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Kesesuaian data ini menjadi kunci utama agar peserta tak terhambat dalam proses seleksi administratif.
Direktorat PPG Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui kanal resmi @ppgkemendikdasmen mengingatkan pentingnya pencocokan data peserta dengan data yang tercatat di Dapodik.
Baca Juga: Gagal Jadi PPPK Paruh Waktu? Ini 3 Penyebab Utamanya, Waspadai!
Ketidaksesuaian sekecil apa pun berpotensi mengakibatkan kegagalan administrasi, bahkan bisa menggugurkan hak peserta dalam mengikuti tahapan selanjutnya.
Lapor diri bukan sekadar formalitas.
Tahapan ini menandai komitmen peserta untuk mengikuti proses PPG secara serius.
Oleh karena itu, data pribadi yang diinput wajib sesuai dengan dokumen resmi seperti KTP, ijazah, hingga riwayat pendidikan tinggi.
Baca Juga: Bukan Soal Ketidakadilan, Tapi Lemahnya Pengawasan dan Arah Program Ketenagakerjaan Daerah
Berikut sejumlah elemen data yang wajib diperhatikan dan disesuaikan peserta:
1. Tempat dan Tanggal Lahir
Pastikan penulisan tempat dan tanggal lahir identik dengan yang tertera di KTP dan ijazah.
Perbedaan kecil seperti urutan penulisan atau ejaan bisa memicu verifikasi gagal.
2. NIK dan NUPTK
Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) harus benar, tanpa kesalahan satu angka pun.
Jika ada kekeliruan, perbaikannya hanya dapat dilakukan melalui verval PTK dengan bantuan operator sekolah masing-masing.
Baca Juga: KAI Daop 3 Cirebon Selenggarakan Donor Darah di 3 Lokasi
3. Riwayat Pendidikan Tinggi
Masukkan informasi lengkap mengenai jenjang pendidikan, khususnya pendidikan terakhir jenjang Sarjana (S1) sebagai prasyarat utama mengikuti PPG.
4. Status Sekolah Induk
Bagi peserta yang tercatat aktif di lebih dari satu sekolah, penting untuk memastikan hanya satu sekolah induk yang tercantum dalam sistem.
Sistem hanya akan memproses data peserta yang terdaftar di satu sekolah induk.
5. Jenis PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
Cek kembali apakah jenis PTK yang tercantum di Dapodik sudah sesuai dengan status kepegawaian, seperti guru mata pelajaran, guru kelas, atau kepala sekolah.
Baca Juga: Ucapan Rasis HRD PT FCC Dikecam, Warga Karawang Utara Siap Gelar Aksi
6. Penulisan Gelar Akademik
Gelar akademik juga wajib ditulis dengan format yang benar dan sesuai dengan ijazah.
Kesalahan umum seperti penempatan gelar di depan atau belakang nama bisa memengaruhi verifikasi data.
7. Potensi Gugur Jika Data Tak Sesuai
Ketidaksesuaian antara data di berkas lapor diri dengan yang ada di sistem Dapodik dapat menyebabkan berkas peserta dianggap tidak valid.
Baca Juga: Seleksi Dewan Pengawas LPI Tahun 2025 Dibuka, Simak Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran
Dalam banyak kasus sebelumnya, kesalahan kecil seperti ejaan nama atau NIK yang tertukar sudah cukup untuk menggugurkan seorang peserta dari tahapan seleksi PPG.
Kementerian pun menekankan bahwa akurasi data bukan hanya untuk kelancaran proses saat ini, tapi juga akan berpengaruh pada status kepegawaian peserta di masa mendatang, termasuk saat pengajuan sertifikasi guru maupun usulan tunjangan profesi.
Operator sekolah memiliki peran strategis dalam memperbarui dan memperbaiki data di Dapodik.
Baca Juga: Saat Ditangkap, Oknum Guru Agama di Kubu Raya yang Lecehkan Tiga Santri Dilarikan ke Rumah Sakit
Maka dari itu, peserta PPG diimbau untuk segera berkonsultasi dan berkoordinasi dengan operator sekolah masing-masing jika menemukan data yang tidak sesuai.
Langkah preventif ini penting untuk dilakukan sebelum proses validasi resmi dilakukan oleh panitia PPG, agar peserta tidak kehilangan kesempatan hanya karena persoalan teknis.
***



