POJOKSATU.id - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Prof Nunuk Suryani memberikan kabar baik.

Melalui tayangan Live Ngopi Bareng Bu Nunuk, Dirjen GTK mengumumkan bahwa PPG Calon Guru atau PPG Prajabatan sudah dibuka.

PPG Calon Guru Tahun 2025 resmi dibuka pada hari ini Selasa, 14 Oktober 2025.

Perlu dipahami bahwa PPG Calon Guru ini dibuka bagi lulusan sarjana atau sarjana terapan maupun Diploma IV baik dari jurusan Pendidikan maupun non kependidikan bagi calon guru untuk bisa mendapatkan sertifikat pendidik atau serdik.

Baca Juga: Offroader Harus Tau! Begini Cara Menikung Aman di Lintasan Tanah

Untuk PPG Calon Guru tahun 2025 ini ada syarat khusus yang harus dipenuhi oleh peserta.

Berikut ini daftar persyaratannya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Tidak terdaftar sebagai Guru atau Kepala Sekolah pada Dapodik

3. Berusia paling tinggi 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran

4. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D-IV yang terdaftar pada PDDikti

5. Memiliki IPK 3.00

Baca Juga: Pengumuman Kelulusan PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2025 Bukan di Bulan Oktober, Catat Tanggal Pastinya!

6. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani

7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik

8. Memiliki surat keterangan bebas NAPZA

9. Menandatangani pakta integritas

10. Mengikuti tahapan seleksi

Untuk pendaftaran PPG Calon Guru ini dilakukan secara online melalui system SIMPKB.

Baca Juga: Sosok Eric Frederick Pengawas Operasi Lapangan Golf Donald Trump yang Ingin Dijumpai Prabowo

Nantinya akan ada tiga tahapan seleksi yang harus dilalui oleh peserta.

Tahapan 1 adalah seleksi administrasi,kemudian tahapan kedua seleksi tes substantif dan tahap ketiga atau terakhir adalah tes wawancara.

Untuk saat ini belum ada linimasa resmi terkait dengan tahapan pada PPG Calon Guru tahun 2025.

Informasi resmi pelaksanaan PPG Calon Guru tahun 2025 akan disampaikan melalui laman resmi PPG Dikdasmen.

***