POJOKSATU.id, KEMENTERIAN Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan bantuan pemerintah sebesar Rp17 juta bagi peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Calon Guru Tahun 2025.
Bantuan PPG Calon Guru ini diberikan untuk menanggung biaya pendidikan selama dua semester, sebagai bentuk dukungan negara dalam menyiapkan calon guru profesional yang kompeten dan berintegritas.
Dalam pengumuman resmi bernomor 0984/B/GT.00.08/2025, Kemendikdasmen menjelaskan bahwa perkuliahan PPG Calon Guru akan dilaksanakan selama dua semester di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara.
Baca Juga: Daftar Lengkap 24 Bidang Studi PPG Calon Guru 2025 sesuai Proyeksi Kebutuhan Nasional
Setiap semester, biaya pendidikan yang ditetapkan sebesar Rp8.500.000. Dengan demikian, total biaya dua semester mencapai Rp17.000.000.
Namun, peserta yang dinyatakan lulus seleksi dan ditetapkan sebagai peserta PPG Tahun Akademik 2025/2026 akan memperoleh bantuan penuh dari pemerintah senilai Rp17 juta untuk mengikuti seluruh perkuliahan selama satu tahun akademik.
Bantuan ini diberikan secara langsung dalam bentuk subsidi biaya pendidikan, bukan dana tunai yang diterima peserta.
Tahapan Seleksi Berjenjang
Peserta yang ingin memperoleh bantuan ini wajib melalui tiga tahapan seleksi, yaitu:
Seleksi Administrasi; dilakukan secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB);
Tes Substantif; meliputi Tes Penguasaan Bidang dan Tes Kemampuan Dasar Literasi dan Numerasi yang dilaksanakan secara luring (offline) di Tempat Uji Kompetensi (TUK) menggunakan sistem Computer Assisted Test Asesmen Nasional Berbasis Komputer (CAT ANBK);
Tes Wawancara; digelar secara daring (online) untuk menilai kompetensi profesional dan personal calon mahasiswa.
Baca Juga: DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Dua Raperda Strategis dalam Rapat Paripurna ke-39 Tahun 2025
Ketiga tahap ini bersifat berurutan (sekuensial). Jika peserta dinyatakan tidak lulus di salah satu tahap, maka tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Selain itu, biaya pendaftaran seleksi tahap I dan II sebesar Rp200.000 dibebankan kepada calon mahasiswa dan dibayarkan melalui mekanisme resmi yang tersedia di aplikasi SIMPKB.
Pendaftaran dan Penetapan Peserta
Sistem pendaftaran akan dibuka mulai 14 Oktober 2025 melalui laman resmi https://ppg.kemendikdasmen.go.id
Calon peserta wajib membuat akun SIMPKB menggunakan email aktif, melengkapi data pribadi, bidang studi, esai, serta memilih lokasi perkuliahan dan tempat uji kompetensi (TUK).
Baca Juga: Ratusan Siswa SMPN 1 Cisarua Keracunan MBG, Diduga Penyebab dari Ayam Kecap
Setelah seluruh proses seleksi selesai, Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) akan menetapkan peserta yang berhak mengikuti PPG Calon Guru Tahun Akademik 2025/2026 sesuai kuota nasional yang tersedia.
Dengan pembiayaan penuh dari pemerintah, peserta PPG Calon Guru 2025 diharapkan dapat fokus mengikuti perkuliahan profesional tanpa terbebani biaya kuliah, sekaligus menjadi calon pendidik yang siap menghadapi tantangan kompetensi abad ke-21. ***



