POJOKSATU.id — Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Calon Guru 2025 menjadi gebrakan terbaru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam mencetak guru-guru berkualitas.

Perubahan nama dari PPG Prajabatan menjadi PPG Calon Guru turut diikuti perubahan substansial dalam sistem seleksi, rekrutmen, dan jaminan penempatan lulusannya.

Dilansir dari laman resmi PPG Kemdikbud, seleksi PPG Calon Guru kini berbasis kebutuhan guru secara nasional.

Artinya, peserta yang lulus diproyeksikan langsung untuk mengisi formasi guru yang benar-benar dibutuhkan, dan bahkan berpeluang langsung direkrut menjadi guru.

Jaminan Penempatan untuk Lulusan

Direktur Pendidikan Profesi Guru Kemendikdasmen, Ferry Maulana Putra, menegaskan bahwa kebutuhan guru sangat besar, dan program PPG Calon Guru menjadi jalur strategis untuk mencetak pengajar unggul.

Dalam siaran Instagram bersama Dirjen GTK, Nunuk Suryani, ia menyebut ribuan alumni PPG kini telah mengisi posisi sebagai guru di sekolah rakyat maupun lembaga pendidikan lainnya.

“Ini adalah program untuk terus menghadirkan guru baru yang berkualitas,” ujar Ferry, dikutip Selasa (22/7/2025).

Baca Juga: Sistem Rekrutmen CPNS 2025 Segera DIROMBAK TOTAL, Tes Bisa Dilakukan KAPAN SAJA, Tapi Kuota DIPANGKAS

Perbedaan PPG Calon Guru dengan PPG Prajabatan Sebelumnya

Beberapa hal yang membedakan PPG Calon Guru 2025 dari versi sebelumnya antara lain:

  • Berbasis kebutuhan riil guru di lapangan, bukan hanya berdasarkan kuota umum.

  • Lulusan dijamin direkrut untuk memenuhi kebutuhan guru di satuan pendidikan.

  • Kompetensi pembelajaran lebih mendalam, menyesuaikan dengan kebutuhan siswa di lapangan.

  • Seleksi lebih ketat dan terstruktur, melalui seleksi administrasi, tes substantif, hingga wawancara.

Syarat Daftar PPG Calon Guru 2025

Baca Juga: PENDIDIKAN GRATIS Hingga Kuliah Digugat ke MK, Mahasiswa Desak Negara WAJIB Biayai SEMUA JENJANG, Begini Kata Majelis Hakim

Berikut ini syarat yang harus dipenuhi calon peserta:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).

  2. Tidak terdaftar sebagai guru/kepala sekolah pada Dapodik.

  3. Usia maksimal 32 tahun per 31 Desember 2025.

  4. Lulusan S1 atau D4 dari program studi terakreditasi dan terdaftar di PD-Dikti.

  5. IPK minimal 3,00.

  6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani.

  7. Surat keterangan berkelakuan baik.

  8. Surat keterangan bebas narkoba (NAPZA).

  9. Menandatangani pakta integritas.

  10. Lolos tahapan seleksi: administrasi, tes substantif, dan wawancara.

Catatan: Dokumen nomor 6–8 diserahkan setelah peserta dinyatakan lulus seleksi akhir (saat lapor diri).

Cara Daftar PPG Calon Guru 2025

  1. Siapkan email dan nomor HP aktif (terkoneksi dengan WhatsApp).

  2. Kunjungi laman: https://ppg-prajab.simpkb.id/pendaftaran

  3. Pilih menu “Daftar PPG Calon Guru (Prajabatan)”, lalu klik “Daftar sebagai Peserta”.

    Baca Juga: LINK RESMI Download Pedoman Akademik PPG Daljab Kemenag 2025, Ada Info Lengkap dan Jumlah SKS Hingga SISTEM PENILAIAN
  4. Buat akun dengan email aktif, lalu klik tautan verifikasi dari email untuk mengaktifkan akun.

  5. Lengkapi data:

    • NIK, Nama, Jenis Kelamin, Tanggal Lahir

    • Biodata diri, data kemahasiswaan

    • Bidang studi PPG

    • Lokasi peminatan bertugas

    • Riwayat organisasi, pelatihan, atau kegiatan sosial

    • Unggah esai motivasi

  6. Unggah dokumen pendukung, yaitu:

    • Foto formal berlatar biru (maksimal 1 MB)

    • Pakta integritas bermaterai Rp10.000

    • Surat penyetaraan ijazah (bagi lulusan luar negeri)

Tujuan PPG Calon Guru

PPG Calon Guru dirancang untuk mencetak pendidik yang:

Kementerian meyakini bahwa guru harus menjalani pendidikan berkelanjutan, karena kebutuhan mata pelajaran terus berkembang sesuai dinamika dunia pendidikan.

Berikan tanggapan di kolom komentar ya.

Ikuti informasi lainnya melalui apps kami:
• Versi Android
• Versi iOS
• Channel WhatsApp
• Fanpage Edugov
• Baca artikel menarik lainnya dari penulis: Rizq Azzahra