POJOKSATU.id - Sejumlah guru mengaku masih mengalami potongan pajak sebesar 6 persen meski Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah diinput ke dalam aplikasi Dapodik.

Kondisi ini pun menimbulkan pertanyaan di kalangan tenaga pendidik, terutama setelah pencairan tunjangan maupun gaji tambahan yang masih terkena tarif pajak lebih tinggi.

Padahal, secara aturan, pegawai yang telah memiliki NPWP seharusnya mendapatkan tarif pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang lebih ringan dibandingkan wajib pajak yang belum memiliki NPWP.

Banyak guru menduga adanya kesalahan pada sistem karena data NPWP sudah dimasukkan ke Dapodik.

Baca Juga: Cara Menyimpan Foto Instagram Tanpa Screenshot Pakai Snapgram

Namun ternyata, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan sistem masih membaca guru sebagai wajib pajak tanpa NPWP sehingga potongan pajak tetap 6 persen.

Salah satu penyebab paling umum adalah data NPWP yang belum tersinkronisasi secara sempurna ke sistem pusat.

Dalam banyak kasus, operator sekolah memang sudah menginput NPWP ke Dapodik, tetapi data tersebut belum terbaca di sistem Info GTK maupun sistem pembayaran tunjangan.

Akibatnya, status guru masih dianggap belum memiliki NPWP aktif saat proses pemotongan pajak dilakukan.

Baca Juga: 5 Poin Penting SE Mendikdasmen No 10 Tahun 2026: Aturan Pembelajaran Tatap Muka dan Penguatan Karakter

Karena sistem bekerja otomatis, tarif pajak yang dikenakan pun tetap mengikuti ketentuan bagi pegawai tanpa NPWP.

Guru disarankan mengecek langsung data pribadi pada laman Info GTK untuk memastikan apakah nomor NPWP sudah muncul dan terbaca dengan benar.

Jika kolom NPWP belum tampil atau statusnya belum valid, kemungkinan besar sinkronisasi data masih belum berhasil.

Selain masalah sinkronisasi, penyebab lain yang cukup sering terjadi adalah status NPWP yang tidak aktif atau belum padan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: Kenapa TPG Non ASN Ada yang Rp1,9 Juta dan Rp1,8 Juta? Ini Penyebab dan Penjelasan Lengkapnya

Kondisi ini terjadi ketika data antara Direktorat Jenderal Pajak dan data kependudukan belum sesuai.

Walaupun nomor NPWP sudah diinput di Dapodik, sistem tetap bisa menganggap data belum valid apabila NIK dan NPWP belum terhubung dengan benar.

Dalam situasi tersebut, sistem perpajakan otomatis memberlakukan tarif lebih tinggi sebagaimana ketentuan bagi wajib pajak yang belum memiliki NPWP.

Masalah validasi data memang menjadi perhatian penting dalam proses administrasi digital saat ini.

Baca Juga: Kriteria Guru Honorer yang Masuk Penataan hingga Desember 2026, Simak Syarat Resminya

Sebab, berbagai sistem pemerintah kini saling terhubung, mulai dari data kependudukan, perpajakan, hingga data pendidikan.

Karena itu, guru yang masih mengalami potongan pajak 6 persen disarankan tidak langsung panik.

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan data NPWP benar-benar sudah tampil di Info GTK.

Jika data belum muncul, guru dapat berkoordinasi dengan operator sekolah untuk melakukan sinkronisasi ulang Dapodik agar perubahan data terkirim ke server pusat.

Baca Juga: Aturan THR dan Gaji ke-13 PPPK 2026: Ini Ketentuan Lengkap Berdasarkan Masa Kerja

Namun apabila NPWP sudah muncul di Info GTK tetapi potongan pajak masih tetap besar, guru dianjurkan melakukan pengecekan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Hal itu penting untuk memastikan status NPWP masih aktif dan sudah padan dengan NIK.

Selain itu, guru juga perlu memastikan tidak ada kesalahan penulisan nomor NPWP saat proses input data dilakukan.

Kesalahan satu digit saja dapat menyebabkan sistem gagal membaca identitas wajib pajak secara valid.

Baca Juga: Pola Pencairan TPG 2026: Jam Berapa Tunjangan Guru Cair dan Apa Saja Faktornya?

Fenomena potongan pajak 6 persen ini memang cukup banyak dikeluhkan belakangan ini, terutama oleh guru penerima tunjangan profesi maupun tambahan penghasilan.

Karena itu, ketelitian dalam memastikan validitas data menjadi hal penting agar tidak terjadi pemotongan pajak yang lebih besar dari seharusnya.

Dengan memastikan sinkronisasi data berjalan baik dan status NPWP valid, guru diharapkan dapat memperoleh hak pemotongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

***