POJOKSATU.ID - Polemik mengenai kebijakan PPPK untuk guru kembali menjadi perbincangan.
Salah satu persoalan yang muncul adalah aturan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang mengharuskan pegawai ASN bekerja di instansi pemerintah.
Akibatnya, guru swasta tidak bisa langsung mendapatkan formasi PPPK untuk tetap mengajar di sekolah swasta.
Aturan ASN Jadi Kendala
Dalam penjelasan pemerintah, PPPK merupakan bagian dari ASN yang bekerja di lembaga pemerintah.
Karena itu, sekolah swasta tidak termasuk dalam instansi yang dapat menerima formasi PPPK.
Jika guru swasta mengikuti seleksi PPPK dan dinyatakan lulus, maka mereka harus ditempatkan di sekolah negeri.
Muncul Usulan Skema Baru
Dalam pembahasan kebijakan tersebut muncul gagasan untuk mencari solusi alternatif.
Salah satu usulan yang mengemuka adalah memungkinkan guru ASN tetap mengajar di sekolah swasta melalui skema penugasan tertentu.
Misalnya, guru memiliki instansi induk di sekolah negeri, tetapi diberikan tugas tambahan untuk mengajar di sekolah swasta.
Baca Juga: Aplikasi Kencan Awal Mula Rahmadani Siagian Kenal Pelaku, Mau Diajak Nginap di OYO Meski Ramadhan
Model seperti ini dinilai dapat menjadi jalan tengah antara kebutuhan tenaga pengajar di sekolah swasta dan aturan ASN yang berlaku.
Peran Kementerian Terkait
Beberapa pihak menilai kementerian terkait dapat mengeluarkan kebijakan tambahan untuk mengatasi persoalan tersebut.
Namun hingga saat ini aturan utama tetap mengacu pada ketentuan dalam UU ASN.
Karena itu, perubahan besar kemungkinan hanya dapat dilakukan melalui revisi regulasi.
Masa Depan Kebijakan Guru
Polemik PPPK guru menunjukkan bahwa persoalan tenaga pendidik di Indonesia masih membutuhkan solusi jangka panjang.
Dengan jumlah guru swasta yang sangat besar, pemerintah diharapkan dapat menemukan kebijakan yang mampu memberikan keadilan bagi seluruh tenaga pendidik.***




