POJOKSATU.id - Isu mengenai dirumahkannya guru honorer Non Paruh Waktu (Non PW) di Kabupaten Lombok Tengah menjadi perhatian luas di kalangan tenaga pendidik.
Informasi tersebut mencuat setelah beredarnya hasil rapat Dinas Pendidikan Lombok Tengah yang memuat sejumlah poin penting terkait penataan tenaga pengajar menjelang implementasi kebijakan nasional penghapusan honorer di sekolah negeri.
Berdasarkan informasi yang beredar, Dinas Pendidikan Lombok Tengah menegaskan bahwa dalam Surat Keputusan (SK) Semester Genap Tahun Pelajaran 2025/2026, tenaga pengajar di sekolah negeri hanya diklasifikasikan dalam tiga kategori, yakni PNS, PPPK, dan Paruh Waktu (PW).
Baca Juga: CEO Tesla Elon Musk Dukung Trump Tangkap Presiden Venezuela, Anggap Nicolas Maduro Diktator
Konsekuensinya, guru honorer Non PW yang sudah masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) diminta untuk dikeluarkan dari sistem tersebut.
Lebih jauh, kebijakan ini juga berdampak pada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Dalam hasil rapat tersebut disebutkan bahwa guru bersertifikasi yang tercatat di Dapodik namun tidak memiliki SK Paruh Waktu tetap harus dirumahkan.
Baca Juga: Gaji PNS Ramai Diperbincangkan, Ini Penjelasan Pencairan yang Sebenarnya
Dinas Pendidikan bahkan mengarahkan sekolah untuk menyampaikan kebijakan ini secara resmi dan kekeluargaan kepada guru yang terdampak, dengan menekankan bahwa keputusan tersebut merupakan kebijakan nasional yang tidak dapat ditawar.
Data internal Dinas Pendidikan Lombok Tengah mencatat terdapat sekitar 716 guru honorer Non PW di wilayah tersebut.
Dari jumlah itu, sebanyak 616 orang telah masuk Dapodik dan seluruhnya disebut harus dirumahkan per Januari 2026.
Kebijakan ini sejalan dengan ketentuan pemerintah pusat yang menegaskan bahwa mulai 31 Desember 2025 tidak lagi ada guru honorer di sekolah negeri.
Di lapangan, kondisi ini menimbulkan kegelisahan di kalangan tenaga pendidik.
Banyak guru honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun merasa kebijakan ini belum sepenuhnya mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keberlanjutan pendidikan di sekolah, terutama di daerah yang masih kekurangan guru.
Sebagai langkah transisi, Dinas Pendidikan Lombok Tengah mengimbau sekolah untuk mengatur kelebihan atau kekurangan jam mengajar dengan tetap memberdayakan guru yang memenuhi syarat, yakni PNS, PPPK, dan PW, sambil menunggu proses mutasi dan distribusi guru secara resmi.
Guru honorer yang masih ingin mengajar juga diarahkan untuk mencari peluang di sekolah swasta agar sertifikasi yang dimiliki tetap dapat dimanfaatkan.
Bagi tenaga pendidik, disarankan untuk aktif mencari informasi resmi, berkoordinasi dengan kepala sekolah serta organisasi profesi, dan mempersiapkan alternatif langkah ke depan.
Proses transisi ini diharapkan dapat berjalan lebih manusiawi dengan adanya dialog terbuka antara pemerintah daerah, sekolah, dan para guru.***




