POJOKSATU.id - Keberadaan guru honorer di sekolah negeri kembali menjadi sorotan setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru non ASN.

Regulasi tersebut memunculkan kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik karena dianggap menjadi sinyal berakhirnya peran guru honorer di instansi pemerintah.

Kondisi itu memicu beragam pertanyaan mengenai masa depan ratusan ribu guru non-ASN yang hingga kini masih menjadi penopang layanan pendidikan di berbagai daerah.

Banyak pihak menilai, tanpa kejelasan kebijakan lanjutan, nasib guru honorer pasca-2026 masih belum memiliki kepastian.

Baca Juga: Sertifikat Rumah Masih Jadi Jaminan, Apakah Bisa Ajukan Pinjaman Baru ke Bank

Menanggapi polemik yang berkembang, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah tidak pernah mengeluarkan aturan yang melarang guru honorer mengajar di sekolah negeri.

Menurutnya, publik perlu memahami isi kebijakan secara menyeluruh agar tidak muncul kesimpulan yang keliru terkait penataan tenaga non-ASN di sektor pendidikan.

Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 memang mengatur penataan pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah sejak 2024.

Baca Juga: Perluas Akses Transaksi Valas, BRI Hadirkan Layanan Money Changer di Sejumlah Titik Strategis

Namun, aturan tersebut tidak serta-merta menghapus keberadaan guru honorer dalam waktu singkat.

“Tidak ada aturan yang menyebut guru honorer tidak boleh mengajar di sekolah negeri,” ujar Abdul Mu’ti sebagaimana dikutip pada Jumat, 29 Mei 2026.

Pernyataan itu sekaligus menjawab kekhawatiran banyak guru honorer yang belakangan cemas kehilangan pekerjaan akibat proses penataan ASN yang terus berjalan.

Pemerintah, kata dia, masih mempertimbangkan kebutuhan riil tenaga pendidik di berbagai wilayah.

Baca Juga: Disdikbud Karawang Siap Masukkan Seni Qasidah ke Ekskul, Potensi Jangkau 853 SD dan 90 SMP

Sebab hingga kini sekolah-sekolah di sejumlah daerah masih bergantung pada keberadaan guru non ASN untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan.

Data pemerintah menunjukkan masih terdapat sekitar 237 ribu guru non ASN aktif mengajar di Indonesia.

Jumlah tersebut dinilai terlalu besar untuk diabaikan begitu saja, terlebih banyak sekolah mengalami kekurangan tenaga pendidik.

Di sisi lain, proses pengangkatan guru menjadi ASN juga belum sepenuhnya mampu menutup kebutuhan guru nasional.

Baca Juga: Motor Hilang Dijual di Facebook, Pelaku Curanmor di Karawang Berhasil Ditangkap

Karena itu, keberadaan tenaga honorer dinilai masih dibutuhkan setidaknya hingga beberapa tahun ke depan.

Abdul Mu’ti menjelaskan, guru non ASN saat ini terbagi dalam dua kelompok, yakni yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan yang belum tersertifikasi.

Pemerintah pun menyiapkan skema bantuan penghasilan berbeda bagi kedua kategori tersebut.

Guru non ASN yang telah mengantongi sertifikat pendidik mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp2 juta per bulan.

Baca Juga: Dapat Dukungan Ketua IKA UGJ, Niko Bhineko Siap Ikuti Seleksi Direktur PDAM

Nilai tersebut mengalami kenaikan dibanding sebelumnya yang berada di angka Rp1,5 juta per bulan.

Sementara itu, guru non ASN yang belum memiliki sertifikasi tetap memperoleh bantuan insentif dari pemerintah.

Besarannya kini mencapai Rp400 ribu per bulan, naik dari sebelumnya Rp300 ribu.

Kebijakan tersebut disebut sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru honorer sambil menunggu proses penataan tenaga non ASN berjalan lebih lanjut.

Baca Juga: Komisi Fatwa MUI Tanggapi Pernyataan Bahlil Lahadalia Setiap Muslim Wajib Berkurban

Meski demikian, berbagai kalangan menilai persoalan guru honorer belum benar-benar selesai.

Ketidakjelasan skema jangka panjang setelah 2026 masih menjadi perhatian utama, terutama terkait peluang pengangkatan menjadi ASN maupun keberlanjutan status mereka di sekolah negeri.

***