POJOKSATU.ID - Kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu yang awalnya digadang-gadang menjadi solusi bagi tenaga honorer.
Namun realitanya justru memunculkan persoalan baru.
Di sejumlah daerah seperti Sumatera Utara dan Aceh, tenaga kependidikan yang telah resmi berstatus PPPK paruh waktu justru mengeluhkan penurunan penghasilan yang cukup drastis.
Baca Juga: Masjid Jami At-Taqwa Sekadau, Masjid Tertua Peninggalan Kerajaan Sekadau Sejak 1804
Bahkan dalam beberapa kasus, gaji yang diterima hanya ratusan ribu rupiah per bulan.
Situasi ini memunculkan kritik terhadap kebijakan penataan tenaga honorer.
Karena dinilai belum sepenuhnya memperhatikan kesejahteraan tenaga pendidikan di daerah.
Gaji PPPK Paruh Waktu Turun Hingga 30 Persen
Protes datang dari tenaga kependidikan paruh waktu di Sumatera Utara.
Mereka menyebutkan bahwa setelah berstatus PPPK paruh waktu, penghasilan yang diterima justru lebih rendah dibandingkan saat masih berstatus tenaga honorer.
Jika sebelumnya mereka menerima sekitar Rp2,5 juta per bulan, kini penghasilan yang diterima hanya sekitar Rp1,8 juta.
Baca Juga: Bupati Karawang Ajak Warga Hadiri Festival Bedug Ngadulag, Digelar Malam Takbiran 2026
Artinya terjadi penurunan pendapatan hampir 30 persen.
Padahal kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu seharusnya memberikan kepastian dan peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidikan.
Ada yang Digaji Rp200 Ribu Per Bulan
Situasi yang lebih memprihatinkan terjadi di Kabupaten Aceh Utara.
Di daerah ini, sebanyak 8.094 tenaga kependidikan telah resmi diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Namun lebih dari 5.000 orang di antaranya hanya menerima gaji sekitar Rp200 ribu per bulan.
Baca Juga: KPK Tak Libur, Siap Operasi Penindakan Apabila Ditemukan Praktik Korupsi Jelang Lebaran
Kepala BPKAD Aceh Utara Nazar Hidayat menjelaskan bahwa nominal tersebut merupakan upaya pemda di tengah keterbatasan anggaran.
Dikutip dari infopendidikan.bic.id, 15 Maret 2026, begini kata Nazar:
“Jumlah gaji sebanyak itu memang tidak seberapa, tetapi ini menjadi sesuatu yang luar biasa di tengah kondisi ekonomi yang terbilang tidak stabil."
"Yang sebelumnya tidak ada gaji, malah disiapkan gaji Rp200 ribu,” ujarnya.
Namun jika dibandingkan dengan UMP Aceh 2026 yang nominalnya sebesar Rp3.932.552, maka angka Rp200 ribu tersebut hanya sekitar 5 persen dari standar UMP.
Kasus Gaji PPPK Paruh Waktu di Daerah Lain
Masalah kesejahteraan PPPK paruh waktu tidak hanya terjadi di Aceh dan Sumatera Utara.
Baca Juga: Sering Diabaikan Pemudik! Ini Batas Maksimal Barang yang Aman Dibawa Mobil Pribadi
Di sejumlah daerah lain juga ditemukan kasus serupa.
Misalnya di Blitar, Jawa Timur, tenaga kependidikan PPPK paruh waktu hanya menerima gaji sekitar Rp500 ribu per bulan.
Sementara di Kabupaten Dompu, NTB, bahkan ditemukan perjanjian kerja PPPK paruh waktu dengan nominal hanya Rp139 ribu per bulan.
Kondisi ini memicu kekhawatiran karena penghasilan tersebut jauh di bawah standar upah minimum daerah.
Masalah Anggaran Daerah Jadi Penyebab
Persoalan ini dinilai berkaitan dengan ketidaksinkronan antara kebijakan pemerintah pusat dengan kemampuan fiskal pemda.
Pengangkatan PPPK paruh waktu diatur melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Film Netflix untuk Temani Libur Lebaran, Seru Ditonton Bersama Keluarga
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa gaji PPPK paruh waktu seharusnya tidak boleh lebih rendah dibandingkan penghasilan sebelumnya saat masih berstatus non-ASN.
Namun dalam realitanya, aturan tersebut tidak selalu bisa diterapkan karena keterbatasan anggaran daerah.
Contohnya di Aceh Utara, pemerintah daerah hanya mengalokasikan sekitar Rp13 miliar untuk menggaji 8.094 PPPK paruh waktu selama satu tahun.
Baca Juga: KKP Hentikan Pemanfaatan Ruang Laut Tak Berizin Seluas 30 Ha di Gresik
Jika dirata-rata, setiap pegawai hanya memperoleh sekitar Rp1,6 juta per tahun atau sekitar Rp133 ribu per bulan.
Ancaman bagi Operasional Sekolah
Krisis kesejahteraan PPPK paruh waktu juga berpotensi berdampak pada operasional sekolah.
Tenaga kependidikan memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas pendidikan.
Mereka bertugas sebagai staf administrasi, petugas perpustakaan, hingga tenaga kebersihan sekolah.
Baca Juga: Otak Maextro
Jika penghasilan tidak mencukupi, maka akan ada banyak tenaga kependidikan yang terpaksa mencari pekerjaan tambahan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Kondisi ini dikhawatirkan dapat mengganggu kelancaran layanan pendidikan di sekolah.
Pemerintah Diminta Evaluasi Kebijakan
Sejumlah pengamat pendidikan meminta pemerintah segera mengevaluasi kebijakan PPPK paruh waktu.
Sinkronisasi antara kebijakan pusat dan kemampuan fiskal daerah dinilai sangat penting.
Hal tersebut bertujuan agar persoalan kesejahteraan tenaga kependidikan tidak semakin memburuk.
Jika tidak segera diperbaiki, kebijakan yang semula dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer justru bisa menimbulkan masalah baru di sektor pendidikan.***




