POJOKSATU.ID - Kementerian PANRB dan Komisi II DPR telah mengumumkan penundaan pengangkatan CASN 2024 (CPNS dan PPPK).

Jadwal baru untuk CPNS 2024 adalah Oktober 2025, sedangkan PPPK 2024 adalah Maret 2026.

Penundaan ini telah menyebabkan kegaduhan di kalangan para lulusan CPNS 2024 dan PPPK 2024 yang telah resign dari pekerjaan lamanya.

Baca Juga: Bagaimana Solusi Pembagian THR Bagi Pengemudi Ojek Online dengan 2 Aplikasi Berbeda? Begini Kata Menaker!

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakhrulloh, meminta instansi baru para CPNS 2024 dan PPPK 2024 untuk melakukan pendataan.

Menurut Zudan, banyak para CASN 2024 yang telah resign dari pekerjaan lamanya karena berharap dapat bekerja pada 1 April 2025.

Namun, dengan penundaan pengangkatan, mereka sekarang menganggur.

Baca Juga: Kadis Pendidikan Madina Dilaporkan ke Kejati Sumut Dugaan Pungli Guru Honorer PPPK 2024

Untuk membantu para CASN 2024 yang telah resign, Zudan menyarankan instansi untuk melakukan pendataan dan menghubungi perusahaan lama untuk meminta mereka mempekerjakan kembali para CASN 2024 secara sementara.

Langkah ini diharapkan dapat membantu para CASN 2024 yang telah resign untuk tetap bekerja sampai 30 September 2025, sebelum mereka resmi diangkat sebagai ASN pada 1 Oktober 2025.

Zudan mengatakan kalau dirinya sudah banyak mendengar informasi tentang para CASN 2024 yang resign dari kantor lama.

Baca Juga: Prediksi Skor dan Susunan Pemain Aston Villa vs Club Brugge di Liga Champions: Wakil Inggris Diprediksi Menang Tipis

“Ada yang keluar dari pekerjaannya, resign karena berharap 1 April sudah bekerja ternyata ada penyesuaian waktu, ditunda sampai Oktober dan Maret, jadi sekarang menganggur,” kata Zudan pada Rakor Penyesuaian Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 yang disiarkan di YouTube BKN, dikutip Rabu (12/3/2025).

Zudan juga mengungkapkan bahwa ada yang dari luar kota sudah membeli tiket ke tujuan instansi barunya nanti.

Bagi para CPNS 2024 dan PPPK 2024 yang sudah terlanjur resign, Zudan menyarankan untuk instansi melakukan pendataan.

Baca Juga: Nommensen Festival 2025: Hadirkan Menteri dan Tokoh Nasional, Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Pendataan tersebut dilakukan untuk mengetahui siapa dan berapa banyak mereka yang telah resign.

Langkah selanjutnya menurut usul dari BKN adalah instansi menghubungi perusahaan lama untuk meminta mereka bisa mempekerjakan secara sementara bagi yang telah resign.

“Saat nanti mengundang para calon ASN, instansi-instansi ini kemudian mendata,” ucap Zudan.

Baca Juga: Walikota Bandung Dorong Kolaborasi Atasi Dampak Cuaca Ekstrem

“Instansi kemudian menghubungi tempat bekerjanya yang lama agar bisa mempekerjakannya kembal,” imbuhnya.

Rentang waktu bekerja sementara yang dimaksud oleh Zudan hanya sampai pada 30 September 2025.

Menurutnya, menghubungi tempat kerja yang lama adalah sebuah upaya yang bisa dilakukan.

Baca Juga: Relawan Bestri Beri Bantuan Buka Puasa Warga Korban Bencana Banjir

“Kalau kita berupaya, kemungkinannya masih ada dua, kemungkinan gagal, kemungkinan juga berhasil mengembalikan yang bersangkutan bekerja kembali sampai 30 September karena 1 Oktober sudah masuk kembali,” tandasnya. ***