POJOKSATU.id - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) angkat bicara terkait polemik di media sosial soal seorang alumnus yang memamerkan anaknya karena berhasil memperoleh paspor Inggris.
Pernyataan resmi itu disampaikan melalui akun X @LPDP_RI pada Jumat (20/2/2026), merespons isu yang berkembang dengan narasi “Awardee LPDP Bangga Anak Menjadi WNA”.
Dalam keterangannya, LPDP menyayangkan tindakan salah satu alumni berinisial DS karena dinilai tidak mencerminkan nilai yang ditanamkan kepada seluruh penerima beasiswa.
Baca Juga: Gaji Guru SMA Unggul Garuda Baru Dibuka, Ada Tunjangan Khusus dan Rumah Dinas
"LPDP menyayangkan terjadinya polemik di media sosial yang dipicu oleh tindakan salah satu alumni, Saudari DS.
Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa," tulis LPDP.
Kewajiban Pengabdian Sudah Tuntas
LPDP menjelaskan, sesuai ketentuan, setiap awardee dan alumni memiliki kewajiban melaksanakan masa pengabdian di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun.
Baca Juga: UMS Resmi Buka PPDS Kedokteran Keluarga, Perkuat Layanan Primer Nasional Reizka Kemala Nazar
"Dalam kasus Saudari DS yang menempuh studi selama dua tahun, kewajiban kontribusi tersebut adalah lima tahun," jelas LPDP.
DS disebut telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017.
Ia juga telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai aturan. Dengan demikian, LPDP menegaskan tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan yang bersangkutan.
Baca Juga: Bukan 1 M, Mantan Kapolres Bima Kota Terima 2,8 M dari Bandar Sabu Koko Erwin, Diberikan 3 Kali
Meski begitu, lembaga tetap akan mengkomunikasikan kepada DS agar lebih bijak menggunakan media sosial serta memahami sensitivitas publik.
LPDP mengingatkan bahwa penerima beasiswa memiliki kewajiban kebangsaan untuk berkontribusi bagi negeri.
Sorotan Beralih ke Suami
Isu kemudian berkembang mengarah pada suami DS, yakni AP, yang juga disebut sebagai alumnus LPDP dan menjadi perhatian publik.
Baca Juga: Jangan Mau Dibohongi Perusahaan, Pajak Anak Magang Ditanggung Pemerintah, Simak Aturannya
LPDP mengungkapkan bahwa AP diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi.
Saat ini, lembaga tengah melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut.
"LPDP akan melakukan pemanggilan kepada AP untuk meminta klarifikasi, serta akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi," jelas LPDP.
Langkah ini ditegaskan sebagai bentuk komitmen lembaga dalam menegakkan aturan secara adil, konsisten, dan bertanggung jawab kepada seluruh awardee dan alumni.
Permohonan Maaf Terbuka
Sebelumnya, pemilik akun X @sasetyaningtyas yang merupakan WNI dan alumnus LPDP telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas pernyataan kontroversialnya.
Pernyataan “cukup saya saja yang WNI, anak-anak saya jangan” menjadi sorotan luas warganet dan memicu perdebatan publik.
Baca Juga: Panduan Lengkap Tata Cara dan Persyaratan Lapor Diri PPG Tahap 1 2026
"Saya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat yang merasa tersakiti, tersinggung, maupun tidak nyaman atas pernyataan tersebut," tulisnya. ***




