POJOKSATU.id, MEDAN—Ditreskrimsus Polda Sumut sedang menangani tiga kasus dugaan korupsi PPPK 2023 sekaligus beberapa hari ini, mulai kasus Mandailing Natal (Madina), Batu Bara, dan Langkat.

Dari tiga daerah yang ditangani Polda Sumut ini, dua daerah sudah berhasil menetapkan tersangka yaitu Kabupaten Madina dan Kabupaten Batu Bara.

Hingga Senin (5/2), untuk Kabupaten Madina, tersangka sebanyak enam orang antara lain Kadis Pendidikan Madina Dollar Hafrianto, Kaban BKD atau BKPSDM Abdul Hamid Nasution, Bendahara Disdik Surni Dalimunte, Kasi Dikdas Heriyansah, Kasubag Umum Isman Batubara, dan Kasi Pendidikan PAUD Disdik Dedi M.

Sementara untuk kasus dugaan pemerasan peserta PPPK 2023 Batu Bara, Polda Sumut menetapkan tiga orang tersangka yaitu Kadis Pendidikan Batu Bara Adenan Haris, Sekretaris Disdik inisial DT dan Kabid Bina Ketenagaan Disdik Batu Bara inisial RZ.

Baca Juga: Respon Anggota DPR RI Soal KPU Kena Sanksi Keras dari DKPP, Intinya Tak Ada Kaitan dengan Prabowo-Gibran

Sementara satu daerah lagi kasusnya yang sedang ditangani Polda Sumut adalah Kabupaten Langkat. Dan hingga Senin (5/2), belum ada penetapan tersangka terkait kisruh PPPK 2023 ini.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol Hadi Wahyudi dihubungi melalui telepon selulernya, Senin, mengatakan bahwa kasus di Kabupaten Batu Bara merupakan dugaan pemerasan kepada peserta PPPK.

"Hasil gelar perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait perbuatan pemerasan atau penerimaan hadiah dalam rangka seleksi pengadaan PPPK jabatan fungsional guru di lingkungan Pemkab Batubara TA 2023,” jelas Kombes Hadi Wahyudi melalui pesan WA, Senin (5/2/2024).

Baca Juga: Diduga Lakukan Pencucian Uang, Raffi Ahmad Akhirnya Buka Suara, Beberkan Fakta Sebenarnya

“Polisi menetapkan tersangka terhadap tiga pelaku yang memenuhi dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP," katanya lagi.

Kombes Hadi menyebut ketiganya ditetapkan tersangka sejak Kamis (1/2) sesuai hasil gelar perkara yang dilakukan Polda Sumut.

Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PPPK Mandailing Natal (Madina) 2023.

Kadis Pendidikan Madina Dollar Hafrianto Siregar lebih dulu ditetapkan tersangka suap PPPK Madina beberapa pekan lalu, sebelum disusul lima tersangka yang baru.

“Hasil gelar perkara, polisi menetapkan terhadap 5 orang sebagai tersangka antara lain AHN (Kepala BKD), HS (Kasi Dikdas), SD (Bendahara Disdik), ISB (Kasubag Umum), DM (Kasi Dik PAUD),” jelas Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (2/1/2024).

Baca Juga: Bayi Denny Caknan dan Bella Bonita Lahir Prematur, Fokus Kesehatan Sang Anak hingga Nama Panjang Belum Disiapkan

“Terhitung hari ini, polisi menahan 4 tersangka dan 1 tersangka atas nama SD wajib lapor dengan pertimbangan kemanusian,” ujar Kabid Humas saat dikonfirmasi.

Menurut Kombes Hadi, sejak Jumat dilakukan penahanan terhadap empat tersangka baru yaitu AHN (Kepala BKD), HS (Kasi Dikdas), ISB (Kasubag Umum) dan DM (Kasi Dik PAUD).

Sementara satu orang tersangka yaitu Surni Dalimunte belum ditahan karena pertimbangan kemanusiaan. Namun Surni dikenakan wajib lapor ke Polda Sumut.***