POJOKSATU.ID, MADINA - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) telah 3 kali memeriksa Bupati Madina Ja'far Sukhairi Nasution terkait kasus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan jika Ja'far Sukhairi Nasution sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi.
"Bupati Madina, sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi terkait PPPK," ujar Hadi Wahyudi, dikutip Jumat (13/12/2024).
Meski sudah 3 kali diperiksa sebagai saksi kasus PPPK, Kabid Humas Polda Sumut belum merinci jadwal pemeriksaan terhadap Ja'far Sukhairi Nasution.
Namun, mantan Kapolres Biak Papua itu mengatakan bahwa Ja'far selalu menghadiri pemeriksaan tersebut.
"Yang bersangkutan selalu hadir," pungkas Hadi.
Baca Juga: Kongres PDIP 2025 Mau Dicawe-cawe, Megawati Tak Gentar, Coba Kamu Awut-awut Partai Saya
Sebelumnya diberitakan, ada tujuh orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka di kasus PPPK Madina ini.
Diantaranya, Kadis Pendidikan Madina, Dollar Hafriyanto Siregar, Kepala BKD inisial AHN, Kasi Dikdas inisial HS, Bendahara Disdik berinisial SD, Kasubbag Umum inisial ISB dan Kasi Dik Paud inisial DM dan Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis.
Awalnya, petugas kepolisian menangkap Dollar dan menetapkannya sebagai tersangka. Karena Dollar meminta sejumlah uang ke peserta seleksi PPPK. Total uang yang diminta Dollar itu sekitar Rp 580 juta.
Baca Juga: Anak Kandung di Sumsel Dipaksa Memenuhi Hasrat Ayahnya, Ternyata Pelaku Hobi KDRT Istri
Sementara itu, Staf Khusus Bupati Madina Ir Ali Mutiara Rangkuti MM pada Selasa (10/12/2024) mengatakan kepada awak media jika, Ja'far Sukhairi Nasution telah memenuhi panggilan Polda Sumut terkait kasus PPPK Madina tahun 2023.
”Bupati Madina itu taat hukum, masak mangkir dari panggilan Polda Sumut jadi saksi terkait kasus PPPK tahun 2023,” ujar Ali Mutiara. ***




