POJOKSATU.id, MEDAN— Usai Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis ditetapkan tersangka dugaan korupsi kasus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Madina 2023, Polda Sumut membuka peluang penetapan tersangka baru.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menegaskan polisi belum menutup kasus PPPK Madina 2023 ini dan mereka terus bekerja menyidik kasus ini.

Kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus PPPK Madina ini disampaikan Kabid Humas Poldasu saat diwawancarai wartawan, Senin (10/6/2024).

“Sudah saya bilang polisi terus bekerja. Tentu dalam proses ini harus mendudukkan fakta-fakta. Tidak boleh gegabah, sembarangan. Semua ada tahapan, ada proses dan mekanisme yang harus dijalankan, siapapun penyidik melakukan itu,” jelasnya.

Baca Juga: Pulang!

Disinggung apakah kasus PPPK Madina 2023 ini belum ditutup dan kemungkinan ada tersangka baru lagi, Kombes Hadi menyebut Polda telah membuktikan dengan adanya tersangka Ketua DPRD Madina ini.

“Buktinya kita sudah menetapkan tersangka. Yang kalian tanya-tanya selama ini, juga sudah ditetapkan tersangka,” tegasnya.

Ditetapkan Tersangka 2 Bulan Lalu

Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap PPPK Madina 2023 pada 26 Maret 2024.

“Akhir Maret, tanggal 26 Maret. Terkait dengan penahanan itu tentu ranah kewenangan penyidik. Penyidik memiliki kewenangan untuk ditahan atau tidak ditahan,” kata Kombes Hadi Wahyudi.

Baca Juga: Jadi Korban Bullying, Siswi SMK Kesehatan Bandung Barat Depresi Hingga Akhirnya Meninggal Dunia

Kombes Hadi menyebut Ketua DPRD Madina tidak ditahan sesuai dengan kewenangan penyidik. Penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif dalam kasus ini.

Terkait peran Ketua DPRD Madina dalam kasus korupsi PPPK ini, menurut Kabid Humas akan terbuka pada proses penuntutan dan persidangan nantinya.

“Penyidik yang mendudukkan proses itu. Pada saat penuntutan dan persidangan akan diketahui,” katanya.

Hadi mengakui Ketua DPRD Madina sudah beberapa kali diperiksa sebelum ditetapkan tersangka kasus suap PPPK Madina 2023.

“Yang jelas beberapa kali dimintai keterangannya,” ujarnya.

Soal peran Ketua DPRD Madina di kasus dugaan korupsi seleksi PPPK 2023 ini, Kombes Hadi menyebut ada beberapa hal yang tentu menjadi barang bukti untuk dilakukan proses penyidikan atau penetapan tersangka.***